
DOYANDUIT – Di tengah kewajiban pelaporan pajak secara elektronik, formulir kertas masih diperbolehkan untuk kelompok wajib pajak tertentu. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2026, formulir manual hanya dapat digunakan jika memenuhi kriteria berikut:
- Status SPT Nihil atau Kurang Bayar
- Belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik
- Terdaftar di KPP Pratama
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak
- Laporan keuangan tidak diaudit akuntan publik
- SPT disampaikan untuk satu tahun pajak penuh
- Tidak wajib melaporkan SPT Masa secara elektronik
Dalam praktiknya, kategori ini umumnya ditemui pada karyawan dengan penghasilan sederhana dan administrasi pajak yang relatif tidak kompleks.
Ketentuan Penting saat Mengisi SPT Kertas
Sebelum masuk ke pengisian, ada aturan teknis yang sering terlewat namun krusial:
- Gunakan huruf Latin, angka Arab, dan bahasa Indonesia
- Mata uang ditulis dalam rupiah penuh tanpa desimal
- Nilai nol wajib ditulis angka “0”
- Tanggal menggunakan format DD-MM-YYYY
- Pengisian dilakukan dengan huruf cetak dan tinta hitam
- Formulir tidak boleh dilipat, kotor, atau rusak
Menurut panduan DJP, “kesalahan teknis sederhana kerap menjadi penyebab SPT dianggap tidak lengkap.”
Contoh Kasus Pengisian SPT: Ilustrasi Nyata
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan:
- Bekerja sebagai pegawai tetap sepanjang tahun 2025
- Penghasilan bruto setahun: Rp66.000.000
- Status PTKP: TK/0
- Memiliki rumah, tabungan, dan sepeda motor
- Memiliki utang KPR dan pinjaman bank
- Menerima hadiah undian dengan PPh Final
- Tidak memiliki penghasilan lain
Berdasarkan data tersebut, penghasilan neto tercatat Rp61.380.000 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp7.380.000.
Tahap I – Persiapan Formulir dan Dokumen
Tempat Mendapatkan Formulir
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP
- Unduhan dari laman resmi DJP
Dokumen Pendukung Wajib
- Bukti potong PPh 21 (BPA1/BP21)
- Kartu Keluarga
- Data harta dan utang
- Dokumen pendukung lain bila ada
Persiapan dokumen sejak awal akan menghemat waktu saat pengisian.
Tahap II – Pengisian Halaman Induk SPT
Pada halaman induk, wajib pajak mengisi identitas, status SPT, hingga perhitungan pajak.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
- Centang status SPT Normal
- Isi periode pajak Januari–Desember
- Tentukan status pekerjaan dan metode pencatatan
- Hitung penghasilan neto, PTKP, dan PPh terutang
Contoh Perhitungan PPh
- Penghasilan Kena Pajak: Rp7.380.000
- Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh: 5%
- PPh Terutang: Rp369.000
Karena pajak sudah dipotong pemberi kerja, status SPT menjadi Nihil.
Tahap III – Pengisian Lampiran SPT
Lampiran 1
- Harta: tabungan, kendaraan, rumah
- Utang: KPR dan pinjaman bank
- Penghasilan Neto: dari pekerjaan
- Bukti Potong PPh 21
Pastikan nilai total di lampiran sama persis dengan yang ditulis di halaman induk.
Lampiran 2
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final, seperti hadiah undian
- Contoh: hadiah Rp5.000.000 dengan PPh Final Rp1.250.000
Tahap IV – Penyampaian dan Penandatanganan SPT
Langkah terakhir adalah:
- Menandatangani pernyataan SPT
- Mengisi NPWP/NIK dan tanggal
- Menyerahkan SPT ke KPP sesuai domisili
SPT yang tidak ditandatangani dianggap tidak sah.
Secara lengkap, Anda bisa melihat panduan resmi melalui link berikut:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-02/SPT%20Tahunan%20OP%20Kertas%20v20260205.pdf
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan dengan formulir kertas masih sah dan legal sepanjang memenuhi kriteria. Kuncinya ada pada ketelitian, konsistensi angka, dan kelengkapan dokumen.