Cara Klaim JKP setelah PHK, Begini Aturan PP 6 Tahun 2025 Mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

8 Juni 2025 16:00
Bagikan :
Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (JKP)

DOYANDUIT – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini diundangkan pada 7 Februari 2025, dan membawa sejumlah penyesuaian penting yang lebih menguntungkan pekerja terdampak PHK.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id), program JKP merupakan bentuk jaminan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Apa Saja Perubahan Penting dalam PP 6/2025?

1. Iuran JKP Lebih Ringan

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 11, di mana iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan. Ini berlaku bagi pekerja dan pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya, sekaligus menjaga kesinambungan manfaat bagi peserta program.

2. Manfaat Tunai Lebih Besar

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 21 ayat (1). Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Kini, besarannya menjadi 60% dari upah per bulan selama maksimal 6 bulan.

Hal ini memberikan bantuan yang lebih stabil dan merata kepada korban PHK. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi ketentuan terbaru.

3. JKP Tetap Dibayarkan Meski Perusahaan Bangkrut

Salah satu pasal baru yang sangat penting adalah Pasal 39A. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika perusahaan pailit dan menunggak iuran maksimal 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan tetap ada.

Menurut PP 6/2025 Pasal 39A ayat (2), “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

4. Batas Waktu Klaim JKP

Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK terjadi, atau jika telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP

Bagi pekerja yang terkena PHK, pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

Bulan Pertama:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja.
  2. Pastikan telah mengisi laporan PHK.
  3. Isi formulir klaim dan masukkan nomor rekening aktif.
  4. Setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  5. Tunggu proses verifikasi.

Bulan Kedua hingga Keenam:

  1. Login kembali ke SIAPkerja.
  2. Lakukan asesmen diri.
  3. Selesaikan misi, seperti melamar kerja ke 5 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
  4. Isi formulir klaim lanjutan dan setujui syarat tambahan.
  5. Verifikasi ulang pengajuan.

Siapa yang Tidak Bisa Mengajukan JKP?

Dilansir dari laman Kemnaker, manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang:

  • Mengundurkan diri secara sukarela,
  • Pensiun,
  • Mengalami cacat total tetap,
  • Meninggal dunia, atau
  • Merupakan pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya habis sesuai kontrak.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap program JKP semakin adaptif terhadap kondisi tenaga kerja saat ini. Bagi Anda yang terdampak PHK, penting untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dan mematuhi syarat serta tenggat waktu pengajuan.

Untuk informasi resmi dan pembaruan, kunjungi kemnaker.go.id atau ikuti akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terbaru
bisnis kecil sepi pembeli
Mengapa Bisnis Kecil Anda Sepi Pembeli? Buka-Bukaan Realita Pahit dan Kesalahan Fatal Pemula
daftar hak merek online
Cara Mendaftar Merek Dagang Online di Dirjen Kekayaan Intelektual: Langkah Lengkap agar Tidak Ditolak
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi