
DOYANDUIT – Mendaftarkan merek dagang secara mandiri lewat portal DJKI sebenarnya tidak sedarah yang dibayangkan, tapi banyak pelaku usaha terkecoh pada detail teknis kecil seperti format logo atau pemilihan kelas barang.
Kalau kamu ingin nama produkmu aman dari plagiasi dan mengantongi kepastian hukum, pendaftaran secara online di laman resmi DJKI adalah jalur utama yang wajib ditempuh.
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Dagang & Jasa
Proses pendaftaran perlindungan KI (Kekayaan Intelektual) kini sepenuhnya digital. Kendati demikian, beberapa pemula kerap menemui kegagalan sistem—mulai dari gambar label terpotong otomatis, berkas tertahan di verifikasi email, hingga salah memilih kelas yang berujung penolakan permohonan.
Berikut adalah panduan observasional berdasarkan alur resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang sudah disesuaikan dengan kendala lapangan yang paling sering dihadapi.
Tahap Persiapan: Jangan Langsung Buat Akun
Berdasarkan pengalaman banyak pelaku UMKM, kesalahan fatal paling sering terjadi sebelum tombol “Daftar” diklik. Jangan terburu-buru mengisi borang jika dua hal ini belum kamu tuntaskan.
1. Tentukan Kelas Barang atau Jasa (NICE Classification)
Total ada 45 kelas klasifikasi. Kelas 1 sampai 34 diperuntukkan bagi produk barang (merek dagang), sedangkan kelas 35 sampai 45 khusus jasa (merek jasa).
-
Cara cek cepat: Buka situs
skm.dgip.go.id. Ketik kata kunci spesifik produkmu (misal: “kopi” atau “perhiasan”). Sistem akan menunjukkan nomor kelas beserta uraian jenis barangnya. -
Catatan lapangan: Jika usahamu menjual pakaian sekaligus membuka jasa jahitnya, kamu wajib mendaftar di dua jenis kelas berbeda (kelas barang dan kelas jasa).
2. Lakukan Riset Penelusuran Merek
Masuk ke pddiindonesia.dgip.go.id. Gunakan tiga metode pencarian:
-
Normal: Mencari nama yang persis sama.
-
Fonetik: Mencari kemiripan pengucapan (misal: “Kreatif” dengan “Kreatiff”).
-
Gambar: Memeriksa kemiripan visual logo.
Jika nama merekmu sudah digunakan pihak lain dalam kelas yang sama, sebaiknya ubah atau modifikasi sejak awal daripada permohonanmu gugur di tahap pemeriksaan substantif.
Dokumen & Biaya yang Harus Disiapkan
Proses unggah dokumen membutuhkan format file yang presisi. Menyiapkan ukuran file yang pas di awal akan menghemat waktu saat mengisi formulir.
-
KTP, Email, & No. HP Aktif: Pastikan email belum pernah terdaftar di portal DJKI.
-
Label/Logo Merek: Format JPG/JPEG, ukuran maksimal 5 MB, dimensi gambar maksimal 1024 x 1024 piksel.
-
Tanda Tangan Digital: Format JPG/JPEG (hasil scan atau foto bersih di atas kertas putih).
-
Dokumen Khusus UMKM: Surat Rekomendasi dari Dinas UMKM setempat dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (agar mendapat diskon tarif).
-
Dokumen Tambahan (Opsional): Akta perusahaan, KTP pemohon tambahan, atau Surat Kuasa jika menggunakan Konsultan KI.
| Kategori Pemohon | Biaya PNBP per Kelas | Dokumen Tambahan Wajib |
| Umum / Perusahaan | Rp1.800.000 | Tidak ada (cukup KTP/Akta) |
| Usaha Mikro & Kecil (UMK) | Rp500.000 | Surat Rekomendasi Dinas + Surat Pernyataan |
| Merek Kolektif | Sesuai kategori | Salinan Peraturan Penggunaan Merek |
Langkah Demi Langkah Registrasi & Pengajuan di Portal DJKI
Akses laman merek.dgip.go.id menggunakan laptop atau PC. Mengisi formulir pendaftaran melalui ponsel sangat tidak disarankan karena tampilan matriks kelas dan pengunggahan berkas membutuhkan presisi layar yang lebar.
[Isi Data] ➔ [Upload Logo & Berkas] ➔ [Pilih Kelas] ➔ [Cetak Draft] ➔ [Bayar Kode Billing]
Step 1: Membuat Akun & Verifikasi
-
Klik Daftar di pojok kanan atas.
-
Masukkan email dan kata sandi. Pilih Jenis Pemohon (pilih Usaha Mikro Kecil dan Menengah jika memiliki surat rekomendasi).
-
Isi biodata, centang pernyataan, tuntaskan captcha, lalu klik Proses.
-
Penting: Buka kotak masuk email kamu untuk mengklik tautan aktivasi. Jika pesan verifikasi tidak muncul di Inbox, periksa folder Spam atau Promotions.
Step 2: Mengisi Permohonan Baru
-
Login ke portal, pilih menu Permohonan Online, lalu klik tombol Tambah.
-
Pada tab General, pilih tipe permohonan (Merek Dagang, Merek Jasa, atau keduanya) dan jenis permohonan (UMK atau Umum). Klik Simpan dan Lanjutkan.
-
Di tab Pemohon, masukkan data sesuai KTP. Khusus kolom alamat, cukup tuliskan nama jalan dan RT/RW saja—jangan memasukkan kota atau kode pos di kolom ini karena sudah ada menu drop-down tersendiri.
-
Tab Kuasa dan Prioritas bisa dilewati jika kamu mendaftar sendiri dan bukan pemohon dari luar negeri.
Step 3: Unggah Logo & Detail Merek
-
Pilih tipe merek (Kata, Gambar, Tiga Dimensi, Hologram, atau Suara).
-
Masukkan nama merek dan unsur warna yang ada pada logo.
-
Unggah file logo JPG. Jika gambar melebihi batas 1024 x 1024 piksel, sistem akan otomatis menolak file tersebut dan kamu harus melakukan crop ulang.
-
Jika merek mengandung bahasa asing atau karakter non-Latin, wajib mengisi terjemahan dan pengucapannya.
Step 4: Memilih Kelas & Unggah Lampiran
-
Pada tab Kelas, klik Tambah. Cari kata kunci spesifik produkmu, centang uraian yang sesuai, lalu simpan. Kamu bisa memilih lebih dari satu uraian dalam kelas yang sama.
-
Di tab Lampiran, unggah scan tanda tangan (format JPG) dan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan UMK dalam format PDF.
Solusi Masalah Teknis (Troubleshooting)
Dalam beberapa kasus, pengguna kerap menemui kendala saat proses pengisian data hingga pembayaran. Berikut adalah ikhtisar masalah umum dan jalan keluar yang sering berhasil di lapangan:
| Kendala / Error | Penyebab Utama | Solusi Praktis |
| Label merek gagal terunggah | Dimensi gambar melebihi 1024×1024 px atau ukuran > 5 MB | Resize gambar menggunakan tools gratisan seperti Canva/Photoshop, ubah piksel persis ke 1000×1000 px. |
| Email verifikasi tidak masuk | Server delay atau masuk ke folder penyaringan | Tunggu 5-10 menit, cek folder Spam, atau gunakan email berbuntut Gmail. |
| Data dikunci / Tidak bisa diedit | Kode billing sudah dibuat (generated) | Periksa kembali draft di tahap ringkasan. Begitu kode billing terbit, data tak bisa diubah lagi. |
Pembayaran Kode Billing & Memantau Status
Setelah meninjau ringkasan data dan menyetujui disclaimer, sistem akan menerbitkan Kode Billing PNBP.
-
Bayar kode billing melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau e-commerce mitra pendaftaran negara.
-
Setelah pembayaran lunas, sistem DJKI akan secara otomatis memproses berkas permohonanmu. Tanda terima resmi beserta surat pernyataan akan terbit di halaman permohonan online dan bisa diunduh dalam format PDF.
-
Lakukan pemantauan berkala lewat menu Inbox Suret atau daftar permohonan. Apabila proses pemeriksaan administratif dan substantif lolos hingga status berubah menjadi Didaftar, sertifikat merek digital bisa langsung kamu unduh dari akun tersebut.
Mengurus sertifikasi merek dagang kini jauh lebih praktis tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga jika kamu sabar mengikuti alurnya.
Hal terpenting yang sering terlewat adalah ketelitian pada riset awal; pastikan nama merekmu tidak menjiplak atau memiliki kemiripan bunyi dengan produk yang sudah ada di kelas yang sama.