
DOYANDUIT – Pengajuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahap 2 sering kali memicu keraguan di kalangan pengelola lembaga.
Banyak operator sekolah mengeluhkan berkas yang bolak-balik ditolak verifikator hanya karena salah memilih acuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lupa memperbarui data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Proses validasi sistem pencairan dana Kemenag kini semakin ketat. Kunci utama agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala adalah ketelitian menyelaraskan data pengajuan Tahap 1 dengan berkas lanjutan di Tahap 2.
Semua template dokumen pada dasarnya sudah tersedia secara resmi dan siap diunduh melalui portal bos.kemenag.go.id
Syarat Utama: Tuntaskan LPJ Tahap 1 Terlebih Dahulu
Sebelum Anda terburu-buru mengunduh dan mengisi berkas permohonan Tahap 2, ada satu aturan validasi sistem yang sifatnya mutlak.
Penggunaan dana BOP RA pada Tahap 1 harus sudah terserap minimal 80%. Bukti kuitansi dan berkas LPJ Tahap 1 tersebut wajib diunggah lebih dulu ke portal.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa sistem sering menolak ajuan secara otomatis atau menahan status verifikasi jika LPJ Tahap 1 belum diperbarui. Karena itu, pastikan pembukuan Tahap 1 Anda sudah rapi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Rincian Dokumen Persyaratan Ajuan BOP RA Tahap 2
Setelah urusan LPJ selesai, masuk ke menu Persyaratan Pencairan Dana pada akun portal masing-masing. Berikut detail pengisian enam dokumen utama yang perlu Anda persiapkan:
[LPJ Tahap 1 (Min. 80%)] ➔ [Sistem Terbuka] ➔ [Unggah Berkas Tahap 2]
1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Bagi lembaga yang sudah menerima dana BOP pada Tahap 1 tahun 2026, Anda tidak perlu meminta atau membuat PKS baru. Cukup gunakan dan unggah kembali dokumen PKS yang dipakai saat pengajuan Tahap 1. PKS baru khusus diperuntukkan bagi lembaga penerima baru yang baru mengajukan di Tahap 2.
2. Surat Permohonan Pencairan Dana
Unduh template resmi dari portal BOS Kemenag, lalu lengkapi detailnya:
-
Nomor PKS Acuan: Masukkan nomor PKS dari pengajuan Tahap 1 (khusus penerima lama Tahap 1).
-
Tanggal Pengajuan: Gunakan penanggalan yang konsisten dan masuk akal sesuai periode ajuan berjalan (misalnya per akhir Juli 2026, seperti tanggal 30 Juli 2026).
-
Nominal Dana: Cantumkan nilai nominal pasti yang akan dicairkan pada Tahap 2.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Aturan pengisian SPTJM tidak mengalami perubahan mendasar. Pastikan tanggal dokumen dibuat selaras dengan tanggal Surat Permohonan Pencairan.
4. Kuitansi Pencairan
Pastikan identitas lembaga, tanda tangan kepala RA, dan stempel basah atau cap elektronik terpasang jelas pada kuitansi pencairan.
5. Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKARA)
Rencana penggunaan anggaran harus mencerminkan sisa kebutuhan operasional lembaga pada semester berjalan sesuai petunjuk teknis.
6. Berkas LPJ Tahap 1 & SPTJ Tahap 2
Unggah dokumen LPJ Tahap 1 lengkap sebagai lampiran validasi pendukung. Sertakan pula SPTJ Tahap 2 yang memuat laporan pertanggungjawaban riil atas penggunaan dana sebelumnya.
Tabel Troubleshooting: Error Sering Terjadi dan Solusinya
| Masalah / Error | Penyebab Utama | Solusi Lapangan |
| Menu Ajuan Terkunci / Gagal Klik | Presentase penyerapan LPJ Tahap 1 di bawah 80% | Lengkapi rekap realisasi dana Tahap 1 hingga minimal 80%, lalu submit ulang LPJ |
| Penyetujuan Berkas Tertunda (Pending) | Perbedaan nomor PKS pada Surat Permohonan | Pastikan nomor PKS yang ditulis persis sama dengan dokumen PKS Tahap 1 |
| Format Berkas Ditolak | Ukuran file terlalu besar atau format bukan PDF | Konversi seluruh dokumen ke format PDF standar dengan ukuran di bawah limit portal |
CatatanObservasi Lapangan
Dari pengamatan teknis saat pengisian sistem, kekeliruan paling umum justru bukan pada dokumen yang rumit seperti RKARA, melainkan pada hal-hal detail seperti tanggal dan nomor surat.
Pemberian tanggal yang melompati jadwal atau ketidaksesuaian nomor PKS antara berkas unduhan dan isian portal sering membuat verifikator daerah mengembalikan berkas ajuan.
Melakukan pengecekan ulang (double-check) pada nomor PKS Tahap 1 sebelum menekan tombol submit akan menghemat waktu Anda dari proses perbaikan berkas.
Langkah Lanjutan
Jika seluruh berkas di atas sudah diunggah, pantau secara berkala status verifikasi di dashboard portal BOS Kemenag Anda.
Apabila Anda juga mengelola administrasi madrasah atau memerlukan panduan verifikasi dokumen penunjang lainnya, Anda dapat membaca panduan teknis pelaporan BOS Kemenag yang telah kami susun sebelumnya.