
DOYANDUIT – Cara lapor realisasi investasi dividen di Coretax menjadi kunci agar dividen yang kamu terima tidak dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan pajak terbaru, dividen bisa bebas PPh Final 10% selama memenuhi syarat tertentu.
Dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang masih keliru atau bahkan melewatkan pelaporan ini. Padahal, konsekuensinya cukup besar, dividen yang seharusnya bebas pajak justru menjadi objek pajak.
Dividen dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan secara benar menjadi prinsip yang ditekankan dalam regulasi perpajakan terbaru.
Syarat Dividen agar Tidak Kena Pajak
Agar dividen tidak dikenakan pajak, kamu wajib memenuhi dua syarat utama berikut:
1. Diinvestasikan Minimal 3 Tahun
Dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali, misalnya ke saham, obligasi, atau instrumen lain di Indonesia.
2. Dilaporkan Selama 3 Tahun Berturut-turut
Pelaporan tidak cukup sekali. Kamu harus melaporkan realisasi investasi tersebut selama tiga tahun berturut-turut melalui sistem Coretax.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka:
- Dividen akan dikenakan PPh Final sebesar 10%
- Pajak harus disetor sendiri oleh wajib pajak
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai pelaporan, pastikan kamu sudah menyiapkan:
- Laporan dividen dari sekuritas atau perusahaan
- Data jumlah dividen yang diterima
- Informasi investasi dari dividen tersebut
- NPWP dan akses akun Coretax
Persiapan ini penting agar proses input data berjalan lancar tanpa revisi.
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen di Coretax
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti berdasarkan praktik pelaporan terbaru tahun 2026 :
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax dan pilih menu layanan administrasi.
2. Pilih Menu e-Pelaporan
Cari jenis layanan dengan kata kunci:
- “pelaporan”
- atau kode layanan AS.39
Kemudian pilih:
Laporan Realisasi Investasi (AS.3901)
3. Isi Data Umum Wajib Pajak
Masukkan data seperti:
- Nama dan NPWP
- Lokasi (kota/kabupaten)
- Alasan permohonan
Pastikan data sesuai agar tidak terjadi penolakan sistem.
4. Input Data Dividen (3 Tahun)
Pelaporan dilakukan untuk tiga periode:
- Tahun berjalan (misalnya 2025)
- Tahun sebelumnya (2024)
- Dua tahun sebelumnya (2023)
Contoh pengisian:
- Jenis penghasilan: Dividen domestik
- Tanggal diterima: bisa dirapel (misalnya 31 Desember)
- Jumlah dividen: sesuai laporan
- Jumlah diinvestasikan: idealnya sama (full reinvestasi)
5. Tambahkan Data Investasi
Setelah input dividen, lanjutkan dengan mengisi:
- Bentuk investasi (misalnya saham)
- Nilai investasi sesuai dividen
- Tahun investasi sesuai periode pelaporan
💡 Banyak investor memilih tetap menahan dana di saham agar memenuhi syarat reinvestasi.
6. Generate dan Simpan Dokumen PDF
Klik Create PDF untuk menghasilkan dokumen laporan.
⚠️ Penting:
- Unduh dan simpan file ini
- Dokumen tidak akan muncul kembali setelah proses selesai
- File ini akan digunakan untuk pelaporan tahun berikutnya
7. Tanda Tangan Elektronik
Lakukan proses sign dengan:
- Passphrase
- Kode otorisasi
Jika berhasil, sistem akan memberikan notifikasi sukses.
8. Kirim dan Unduh Bukti Penerimaan
Langkah terakhir:
- Klik Kirim
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pelaporan telah selesai.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna di 2026, beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Tidak melaporkan selama 3 tahun
- Nilai investasi tidak sesuai dengan dividen
- Lupa mengunduh dokumen PDF
- Salah memilih jenis layanan
Menghindari kesalahan ini bisa menghemat waktu dan menghindari potensi sanksi pajak.
Tips agar Pelaporan Lebih Mudah
- Gunakan satu akun sekuritas utama agar data tidak tersebar
- Rekap dividen tahunan sebelum input
- Simpan semua dokumen dalam satu folder khusus
- Lakukan pelaporan lebih awal sebelum batas waktu
Pelaporan realisasi investasi bukan hanya formalitas. Ini adalah bagian dari kepatuhan pajak yang berdampak langsung pada kewajiban finansial kamu.
Banyak kasus menunjukkan bahwa kelalaian kecil seperti tidak melapor satu tahun saja bisa membuat dividen menjadi objek pajak.