
DOYANDUUIT – Di era digital seperti saat ini, proses administrasi perpajakan semakin dipermudah dengan hadirnya teknologi terbaru.
Salah satu inovasi penting yang tengah diperkenalkan adalah sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi para wajib pajak, memahami cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Coretax menjadi hal penting, terutama dengan perubahan yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap, sekaligus memberikan solusi atas masalah yang mungkin muncul saat meminta nomor faktur secara online.
Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan Coretax, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui digitalisasi dan otomatisasi layanan. Sistem ini akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2025.
Untuk mempermudah adaptasi, DJP juga telah merilis simulator Coretax yang memungkinkan wajib pajak mempelajari fitur-fitur baru di dalamnya.
Salah satu perubahan signifikan dalam Coretax adalah format baru NSFP. Sebelumnya, NSFP memiliki format seperti berikut:
1. 010.000-24.00000001
- 01: kode jenis pajak
- 0: kode status (normal atau pengganti)
- 000-24.00000001: nomor yang ditentukan oleh DJP
Dalam Coretax, format NSFP berubah menjadi:
2. 01.00.24.000-12345678
- 01: kode jenis pajak
- 00: kode status (normal atau pengganti)
- 24: tahun
- 000-12345678: nomor yang ditentukan oleh DJP
Dengan format baru ini, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi meminta NSFP secara manual. Sistem Coretax akan secara otomatis menghasilkan nomor seri faktur.
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax
Untuk meminta NSFP melalui sistem Coretax, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Akses Sistem Coretax
Masuk ke situs resmi yang disediakan DJP untuk Coretax. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. - Login dengan Akun Terdaftar
Gunakan username (NPWP) dan password Anda yang telah terdaftar. Jika Anda baru pertama kali mengakses, pastikan sudah melakukan aktivasi akun. - Pilih Menu NSFP
Setelah berhasil login, cari menu yang berkaitan dengan permintaan nomor seri faktur pajak. Biasanya, menu ini berada di bagian layanan administrasi. - Isi Data yang Diminta
Masukkan informasi yang diperlukan seperti tahun pajak, jumlah faktur yang dibutuhkan, dan data lainnya. Pastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan. - Konfirmasi dan Unduh NSFP
Setelah semua data terisi, klik tombol konfirmasi. Sistem Coretax akan memproses permintaan Anda dan menghasilkan NSFP yang bisa diunduh.

Solusi Ketika Permintaan NSFP Online Gagal
Tidak jarang, wajib pajak menghadapi kendala saat meminta NSFP secara online. Berikut adalah beberapa masalah umum dan solusinya:
1. Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa
Jika sertifikat elektronik Anda sudah tidak berlaku, segera ajukan pembaruan ke KPP tempat Anda terdaftar. Proses ini sama seperti permintaan sertifikat elektronik pertama kali.
2. Kesalahan Username atau Password
Pastikan username dan password yang Anda masukkan sudah benar. Jika lupa, lakukan pemulihan akun melalui sistem Coretax.
3. Masalah Keamanan Browser
Saat menggunakan browser seperti Mozilla Firefox, Anda mungkin melihat pesan seperti “Your Connection is Not Secure”. Untuk mengatasinya:
- Klik Advanced > Add Exception.
- Masukkan lokasi http://efaktur.pajak.go.id.
- Klik Confirm Security Exception.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda seharusnya dapat mengatasi kendala yang muncul saat meminta NSFP.
Implementasi Coretax oleh DJP menjadi langkah maju dalam mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan memahami cara meminta NSFP di Coretax dan mengetahui solusi atas masalah yang mungkin terjadi, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar.
Jangan lupa untuk terus memperbarui informasi terkait Coretax, karena sistem ini membawa perubahan besar dalam layanan perpajakan.
Dengan teknologi yang semakin canggih, pengelolaan pajak kini menjadi lebih efisien dan transparan. Jadi, pastikan Anda siap menyambut era baru administrasi perpajakan dengan Coretax.*