
DOYANDUIT – Mengalami tombol “Bayar” dan “Lapor” yang tidak muncul di Coretax saat ingin submit SPT Tahunan Badan memang cukup membingungkan.
Kondisi ini sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang sudah sampai tahap akhir pelaporan, tetapi hanya menemukan opsi “Simpan Konsep”.
Masalah ini bukan karena sistem error sepenuhnya. Berdasarkan praktik yang banyak dialami pengguna hingga tahun 2026, penyebabnya justru terletak pada cara login yang kurang tepat.
Jika kamu sedang mengalami hal yang sama, ada solusi sederhana yang bisa langsung diterapkan tanpa perlu mengulang pengisian SPT dari awal.
Penyebab Tombol Bayar dan Lapor Tidak Muncul di Coretax
Masalah ini umumnya terjadi karena pengguna login menggunakan akun yang tidak memiliki kewenangan penandatanganan.
1. Login Menggunakan NPWP Badan
Banyak pengguna langsung masuk ke Coretax menggunakan NPWP perusahaan atau badan usaha.
Padahal, sistem Coretax dirancang dengan konsep bahwa:
- Penandatanganan SPT harus dilakukan oleh individu (orang pribadi)
- Bukan oleh entitas badan secara langsung
Artinya, ketika login memakai NPWP badan:
- Sistem hanya mengizinkan penyimpanan konsep
- Tombol “Bayar” dan “Lapor” tidak akan ditampilkan
2. Tidak Menggunakan Akun Penanggung Jawab
SPT Tahunan Badan hanya bisa disahkan oleh:
- Direktur
- Penanggung jawab pajak
- Atau pihak yang sudah diberi role/otorisasi resmi
Jika login bukan menggunakan akun tersebut, maka fitur pelaporan otomatis tidak aktif.
Solusi agar Tombol Bayar dan Lapor Muncul
Untuk mengatasi masalah ini, kamu tidak perlu panik atau mengulang proses. Cukup ubah cara login dan akses akun.
Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Login Menggunakan NIK Penanggung Jawab
Gunakan akun orang pribadi, bukan NPWP badan:
- Masukkan NIK
- Gunakan password akun Coretax penanggung jawab
- Isi captcha dan login seperti biasa
2. Pilih Mode “Impersonate”
Setelah berhasil login:
- Klik bagian profil di kanan atas
- Akan muncul dua pilihan akun:
- Akun pribadi
- Akun badan usaha
Pilih akun badan usaha (fitur ini disebut impersonate).
3. Pastikan Status Berubah
Jika berhasil, akan muncul indikator:
- Banner atau pita berwarna biru
- Tulisan seperti “You are currently impersonating user”
Ini menandakan kamu sudah:
- Login sebagai individu
- Bertindak atas nama perusahaan
4. Cek Kembali Halaman SPT
Setelah masuk sebagai badan usaha:
- Buka kembali SPT Tahunan
- Scroll ke bagian bawah
Biasanya tombol:
- Bayar
- Lapor
sudah otomatis muncul dan bisa digunakan.
Kenapa Sistem Coretax Menggunakan Mekanisme Ini?
Secara konsep, Coretax mengadopsi prinsip legalitas digital. Dalam sistem perpajakan modern:
“Yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak adalah individu yang memiliki kewenangan, bukan entitas secara sistem.”
Hal ini penting untuk:
- Menjamin validitas tanda tangan elektronik
- Menghindari penyalahgunaan akses akun
- Menyesuaikan dengan standar administrasi pajak digital global
Mekanisme ini memang sering membingungkan di awal, tetapi justru meningkatkan keamanan dalam jangka panjang.
Tombol “Bayar” dan “Lapor” yang tidak muncul di Coretax bukanlah bug, melainkan akibat penggunaan akun yang tidak sesuai.
Solusi utamanya adalah:
- Login menggunakan NIK penanggung jawab
- Gunakan fitur impersonate untuk mengakses akun badan usaha
Dengan langkah ini, fitur pelaporan akan kembali aktif dan SPT Tahunan Badan bisa segera diselesaikan.