Cara Mengatasi Tombol Bayar dan Lapor Tidak Muncul di Coretax (Solusi Terbaru 2026)

3 April 2026 12:00
Bagikan :
Ilustrasi tombol bayar dan lapor Coretax tidak muncul tahun 2026. (DoyanDuit)

 

DOYANDUIT – Mengalami tombol “Bayar” dan “Lapor” yang tidak muncul di Coretax saat ingin submit SPT Tahunan Badan memang cukup membingungkan.

Kondisi ini sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang sudah sampai tahap akhir pelaporan, tetapi hanya menemukan opsi “Simpan Konsep”.

Masalah ini bukan karena sistem error sepenuhnya. Berdasarkan praktik yang banyak dialami pengguna hingga tahun 2026, penyebabnya justru terletak pada cara login yang kurang tepat.

Jika kamu sedang mengalami hal yang sama, ada solusi sederhana yang bisa langsung diterapkan tanpa perlu mengulang pengisian SPT dari awal.

Penyebab Tombol Bayar dan Lapor Tidak Muncul di Coretax

Masalah ini umumnya terjadi karena pengguna login menggunakan akun yang tidak memiliki kewenangan penandatanganan.

1. Login Menggunakan NPWP Badan

Banyak pengguna langsung masuk ke Coretax menggunakan NPWP perusahaan atau badan usaha.

Padahal, sistem Coretax dirancang dengan konsep bahwa:

  • Penandatanganan SPT harus dilakukan oleh individu (orang pribadi)
  • Bukan oleh entitas badan secara langsung

Artinya, ketika login memakai NPWP badan:

  • Sistem hanya mengizinkan penyimpanan konsep
  • Tombol “Bayar” dan “Lapor” tidak akan ditampilkan

2. Tidak Menggunakan Akun Penanggung Jawab

SPT Tahunan Badan hanya bisa disahkan oleh:

  • Direktur
  • Penanggung jawab pajak
  • Atau pihak yang sudah diberi role/otorisasi resmi

Jika login bukan menggunakan akun tersebut, maka fitur pelaporan otomatis tidak aktif.

Solusi agar Tombol Bayar dan Lapor Muncul

Untuk mengatasi masalah ini, kamu tidak perlu panik atau mengulang proses. Cukup ubah cara login dan akses akun.

Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Login Menggunakan NIK Penanggung Jawab

Gunakan akun orang pribadi, bukan NPWP badan:

  • Masukkan NIK
  • Gunakan password akun Coretax penanggung jawab
  • Isi captcha dan login seperti biasa

2. Pilih Mode “Impersonate”

Setelah berhasil login:

  • Klik bagian profil di kanan atas
  • Akan muncul dua pilihan akun:
    • Akun pribadi
    • Akun badan usaha

Pilih akun badan usaha (fitur ini disebut impersonate).

3. Pastikan Status Berubah

Jika berhasil, akan muncul indikator:

  • Banner atau pita berwarna biru
  • Tulisan seperti “You are currently impersonating user”

Ini menandakan kamu sudah:

  • Login sebagai individu
  • Bertindak atas nama perusahaan

4. Cek Kembali Halaman SPT

Setelah masuk sebagai badan usaha:

  • Buka kembali SPT Tahunan
  • Scroll ke bagian bawah

Biasanya tombol:

  • Bayar
  • Lapor

sudah otomatis muncul dan bisa digunakan.

Kenapa Sistem Coretax Menggunakan Mekanisme Ini?

Secara konsep, Coretax mengadopsi prinsip legalitas digital. Dalam sistem perpajakan modern:

“Yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak adalah individu yang memiliki kewenangan, bukan entitas secara sistem.”

Hal ini penting untuk:

  • Menjamin validitas tanda tangan elektronik
  • Menghindari penyalahgunaan akses akun
  • Menyesuaikan dengan standar administrasi pajak digital global

Mekanisme ini memang sering membingungkan di awal, tetapi justru meningkatkan keamanan dalam jangka panjang.

 

Tombol “Bayar” dan “Lapor” yang tidak muncul di Coretax bukanlah bug, melainkan akibat penggunaan akun yang tidak sesuai.

Solusi utamanya adalah:

  • Login menggunakan NIK penanggung jawab
  • Gunakan fitur impersonate untuk mengakses akun badan usaha

Dengan langkah ini, fitur pelaporan akan kembali aktif dan SPT Tahunan Badan bisa segera diselesaikan.

 

Berita Terbaru
bisnis kecil sepi pembeli
Mengapa Bisnis Kecil Anda Sepi Pembeli? Buka-Bukaan Realita Pahit dan Kesalahan Fatal Pemula
daftar hak merek online
Cara Mendaftar Merek Dagang Online di Dirjen Kekayaan Intelektual: Langkah Lengkap agar Tidak Ditolak
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi