
DOYANDUIT – Saat melakukan impor file XML Bukti Potong PPh 21, Anda mungkin menjumpai error dengan uraian di menu monitoring yang berbunyi “Branch ID of income recipient not found”.
Masalah ini cukup sering terjadi terutama pada bukti potong yang melibatkan anggota keluarga seperti istri atau anak. Berikut penjelasan penyebab serta solusi lengkap yang bisa Anda coba.
Penyebab Error Branch ID Tidak Ditemukan
Error “Branch ID of income recipient not found” umumnya disebabkan oleh kondisi di mana NIK pihak yang dipotong (biasanya istri atau anak) terdaftar dalam sistem Coretax DJP sebagai anggota keluarga dari orang tua atau suaminya.
Hal ini merupakan dampak dari proses migrasi data SPT Tahunan yang sebelumnya dilakukan oleh DJP.
Dalam beberapa kasus, alamat NITKU (Nomor Identitas Tempat Kerja Unit) yang muncul untuk pegawai tersebut bukanlah miliknya sendiri, melainkan menggunakan NITKU milik kepala keluarga, misalnya NIK suami yang ditambahkan angka “000000” di belakangnya.
Langkah-Langkah Solusi yang Bisa Dicoba
Berikut beberapa solusi yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi error ini:
1. Identifikasi NITKU yang Error dan Rekam Manual Bukti Potong
- Buka file XML menggunakan Notepad++ untuk mengidentifikasi bagian yang error (sesuai FAQ 95).
- Rekam ulang Bukti Potong secara manual (keyin) pada aplikasi e-Bupot.
- Saat proses perekaman manual, sistem akan secara otomatis menampilkan opsi NITKU yang sesuai. Pilih opsi yang tersedia tersebut.
- Simpan informasi NITKU tersebut untuk keperluan impor XML berikutnya.
2. Rekap Manual NIK Kepala Keluarga
- Lakukan rekap data secara manual dengan mencatat NIK kepala keluarga (biasanya suami atau orang tua).
- Pastikan data tersebut sesuai dengan catatan kepegawaian internal perusahaan.
3. Aktivasi Akun Wajib Pajak oleh Penerima Penghasilan
- Minta kepada pegawai atau penerima penghasilan agar segera melakukan aktivasi akun Wajib Pajak melalui laman utama: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Aktivasi ini dapat dilakukan dengan mengklik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” sesuai petunjuk di FAQ 50.a.
Catatan: Jika saat proses aktivasi ternyata alamat email atau nomor HP kosong atau tidak diketahui, maka pegawai perlu mengunjungi KPP terdekat untuk memperbarui data identitas mereka, termasuk nama dan email.

Catatan Penting
Apabila saat merekam manual Bukti Potong ternyata NITKU kosong atau muncul notifikasi “Tidak ada opsi tersedia”, maka:
Coba isi formulir secara berurutan dimulai dari:
- Masa Pajak
- NPWP (atau NIK)
- Baru kemudian pilih opsi dropdown NITKU yang tersedia
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa menyelesaikan error import XML dan memastikan bahwa data Bukti Potong terekam dengan benar di sistem Coretax DJP.