Cara Daftar Sertifikat Hak Milik Rusun (SHM Sarusun): Syarat, Prosedur, dan Dokumen Lengkap

28 April 2026 16:00
Bagikan :
Ilustrasi mengurus sertifikat SHM Sarusun apartemen tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Memiliki unit apartemen atau rumah susun saja belum cukup jika belum dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Tanpa sertifikat ini, status kepemilikan Anda belum sepenuhnya kuat secara hukum. Berdasarkan praktik di lapangan hingga tahun 2026, masih banyak pemilik unit yang menunda pengurusan sertifikat, padahal dokumen ini menjadi kunci utama dalam transaksi, warisan, hingga pengajuan kredit.

SHM Sarusun adalah bukti legal yang menunjukkan bahwa Anda benar-benar memiliki unit tersebut, termasuk bagian hak bersama seperti tanah, fasilitas umum, dan benda bersama di dalam kawasan rusun.

Apa Itu SHM Sarusun dan Kenapa Penting?

SHM Sarusun merupakan sertifikat kepemilikan atas unit hunian vertikal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini tidak hanya mencakup unit pribadi, tetapi juga proporsi kepemilikan terhadap:

  • Tanah bersama
  • Bagian bersama (lobi, lift, fasilitas umum)
  • Benda bersama (instalasi, utilitas, dll)

Kepemilikan tanpa sertifikat berisiko tinggi. Kepastian hukum properti hanya diakui negara jika sudah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi.

Tanpa SHM Sarusun, Anda akan kesulitan saat:

  • Menjual unit secara legal
  • Mengajukan KPR atau kredit bank
  • Mengurus warisan
  • Melakukan pemecahan atau penggabungan hak

Syarat Utama Penerbitan SHM Sarusun

Sebelum mengajukan sertifikat, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh developer maupun pemilik unit.

Status Tanah dan Bangunan

  • Dibangun di atas tanah dengan status:
    • Hak Milik
    • HGB (Hak Guna Bangunan) di atas tanah negara
    • HPL (Hak Pengelolaan)
  • Memiliki izin resmi seperti:
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau
    • SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Legalitas Rusun

  • Sudah memiliki pertelaan (pembagian unit dan bagian bersama)
  • Terdaftar sebagai satuan rumah susun di BPN

Tanpa syarat ini, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut secara lengkap:

Dokumen Transaksi

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB
  • Berita acara serah terima unit
  • Bukti pelunasan pembayaran

Dokumen Teknis

  • Salinan IMB atau SLF
  • Denah unit dan keseluruhan bangunan

Dokumen Identitas

  • KTP pemilik
  • NPWP

Dokumen Pendukung

  • Surat permohonan ke kantor pertanahan
  • Sertifikat induk tanah
  • SK penetapan tanah

Tips penting: pastikan semua dokumen sudah sesuai nama dan tidak ada perbedaan data untuk menghindari penolakan.

Prosedur Pendaftaran SHM Sarusun di BPN

Proses pendaftaran biasanya dilakukan oleh developer, namun bisa juga dilanjutkan oleh pemilik jika belum selesai.

Tahapan Umum

  1. Pengajuan oleh Developer
    Developer mendaftarkan unit secara kolektif ke BPN.
  2. Pemeriksaan Dokumen
    BPN akan mengecek:

    • Data fisik bangunan
    • Legalitas tanah
    • Kelengkapan dokumen
  3. Validasi dan Pengukuran
    Jika diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan.
  4. Penerbitan Sertifikat
    SHM Sarusun diterbitkan atas nama pemilik unit.
  5. Penyerahan Sertifikat
    Sertifikat diserahkan kepada pemilik sebagai bukti sah.

Informasi yang Tercantum dalam SHM Sarusun

Sertifikat ini memuat detail penting, seperti:

  • Nomor dan identitas unit
  • Luas unit
  • Nilai perbandingan proporsional (NPP)
  • Data tanah induk
  • Hak bersama

Informasi ini menjadi dasar dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Agar Proses Lebih Cepat dan Aman

Berdasarkan pengalaman banyak pemilik properti, berikut beberapa tips penting:

  • Pastikan developer memiliki reputasi baik
  • Jangan menunda pengurusan sertifikat
  • Gunakan bantuan notaris atau PPAT jika perlu
  • Simpan semua dokumen transaksi sejak awal

Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli properti baru, memahami legalitas sejak awal bisa menyelamatkan Anda dari risiko di kemudian hari.

 

Perbandingan: Sudah SHM vs Belum SHM

Aspek Sudah SHM Sarusun Belum SHM
Legalitas Kuat dan diakui negara Lemah
Jual beli Mudah dan resmi Sulit
Kredit bank Bisa Umumnya tidak bisa
Warisan Aman Berpotensi sengketa

Kenapa Banyak Pemilik Menunda?

Beberapa alasan umum yang sering terjadi:

  • Mengira PPJB sudah cukup
  • Kurang informasi soal pentingnya sertifikat
  • Proses dianggap rumit
  • Bergantung pada developer

Padahal, menunda justru berisiko. Semakin cepat diurus, semakin aman posisi hukum Anda.

 

Mengurus SHM Sarusun bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan kepemilikan properti Anda sah secara hukum.

Dengan memenuhi syarat, melengkapi dokumen, dan mengikuti prosedur di BPN, sertifikat bisa diterbitkan tanpa hambatan berarti.

Jika Anda sudah membeli unit tetapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya segera ajukan prosesnya. Kepastian hukum hari ini akan melindungi aset Anda di masa depan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050