Apa Bedanya Faktur Pajak 16 dan 17 serta 010 dan 040? Ini Perbedaan Mendasar Kode Faktur Pajak

17 April 2025 16:00
Bagikan :
Mengenal Perbedaan Kode Faktur Pajak 010 dan 040 serta Status 16 dan 17.

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, faktur pajak bukan sekadar dokumen transaksi, melainkan juga alat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang mencerminkan jenis transaksi dan perlakuan pajaknya.

Memahami perbedaan kode-kode ini, seperti 010 dan 040, serta 16 dan 17, sangat penting bagi Anda yang terlibat dalam kegiatan bisnis dan perpajakan.

Kode Faktur Pajak 010: Penyerahan Biasa

Kode 010 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.

Ini adalah kode yang paling umum digunakan dalam transaksi sehari-hari. Contohnya, ketika Anda menjual produk kepada pelanggan dan memungut PPN atas penjualan tersebut, Anda akan menggunakan kode 010 dalam faktur pajak Anda.

Kode Faktur Pajak 040: Penyerahan dengan DPP Nilai Lain

Berbeda dengan kode 010, kode 040 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain.

DPP nilai lain berarti nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan PPN bukan berdasarkan harga jual sebenarnya, melainkan berdasarkan ketentuan khusus. Contoh penggunaan kode 040 meliputi:

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP.
  • Pemberian cuma-cuma BKP/JKP.
  • Penyerahan melalui pedagang perantara atau juru lelang.
  • Penyerahan jasa pengiriman paket atau biro perjalanan wisata.

Penggunaan kode 040 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan PMK Nomor 75/PMK.03/2010. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua faktur dengan kode 040 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

Misalnya, penyerahan jasa pengiriman paket dan biro perjalanan wisata tertentu tidak dapat dikreditkan oleh penjual, namun dapat dikreditkan oleh penerima jasa.

Kode Status Faktur Pajak: 16 dan 17

Selain kode transaksi, faktur pajak juga memiliki kode status yang menunjukkan status faktur tersebut. Kode status 16 dan 17 digunakan dalam sistem e-Faktur untuk menandai kondisi khusus:

  • Kode 16: Menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut adalah faktur pengganti. Faktur pengganti diterbitkan untuk menggantikan faktur yang sebelumnya telah diterbitkan namun terdapat kesalahan.
  • Kode 17: Menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut adalah faktur pembatalan. Faktur pembatalan diterbitkan untuk membatalkan faktur yang sebelumnya telah diterbitkan karena transaksi tidak jadi dilakukan.

Memahami kode status ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan pajak Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Kode Faktur Pajak

Memahami perbedaan kode faktur pajak bukan hanya penting untuk kepatuhan perpajakan, tetapi juga untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan yang dapat berakibat pada sanksi administratif.

Dengan mengetahui kapan harus menggunakan kode 010 atau 040, serta memahami arti kode status 16 dan 17, Anda dapat memastikan bahwa transaksi bisnis Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Kode faktur pajak seperti 010 dan 040, serta kode status 16 dan 17, memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia.

Dengan memahami perbedaan dan penggunaan masing-masing kode, Anda dapat memastikan bahwa transaksi bisnis Anda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari kesalahan pelaporan, dan menjaga reputasi bisnis Anda di mata otoritas pajak.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050