Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga

3 Agustus 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi | Coretax DJP menghadirkan role baru yang memungkinkan penandatangan SPT hanya mengakses induk SPT tanpa melihat data gaji pegawai. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Coretax DJP kembali menghadirkan pembaruan yang cukup penting bagi wajib pajak pemotong PPh Pasal 21. Kini tersedia role atau hak akses baru bernama Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) yang dirancang untuk membantu perusahaan menjaga kerahasiaan data penghasilan karyawan.

Pembaruan ini menjadi solusi yang selama ini cukup sering dibutuhkan, terutama oleh perusahaan yang menginginkan pimpinan atau direktur tetap dapat menandatangani SPT tanpa harus memiliki akses ke rincian gaji seluruh pegawai.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan memisahkan kewenangan antara pihak yang menyusun laporan pajak dan pihak yang hanya bertugas memberikan persetujuan atau tanda tangan.

Apa Itu Role Penandatangan SPT Masa PPh 21/26 (Hanya Induk)?

Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax t.me/FAQcoretax, Role baru ini memungkinkan pengguna hanya melihat bagian induk dari SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Artinya, pengguna tetap dapat menjalankan fungsi penandatanganan SPT, tetapi tidak bisa membuka lampiran yang berisi rincian data pegawai.

Lampiran yang tidak dapat diakses meliputi:

  • Lampiran I-A
  • Lampiran I-B
  • Lampiran II
  • Lampiran III

Bagi perusahaan yang menerapkan pembatasan akses informasi internal, fitur ini dinilai cukup membantu.

Sejumlah pengguna Coretax sebelumnya mengaku kesulitan ketika pimpinan perusahaan harus menandatangani SPT, tetapi sistem mengharuskan mereka memiliki akses ke seluruh dokumen, termasuk data penghasilan pegawai.

Perbedaan Role Lama dan Role Baru di Coretax

Agar tidak keliru saat melakukan pengaturan hak akses, berikut perbedaan kedua role tersebut:

Role Akses Induk SPT Akses Lampiran Pegawai
Penandatangan SPT Masa PPh 21/26 (Hanya Induk) Ya Tidak
Penandatangan SPT Masa PPh 21/26 Ya Ya

Role Baru: Penandatangan SPT Masa PPh 21/26 (Hanya Induk)

Hak akses yang diberikan:

✔ Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

✔ Dapat melakukan fungsi penandatanganan sesuai kewenangan

✘ Tidak dapat melihat rincian data pegawai

✘ Tidak dapat membuka lampiran I-A, I-B, II, dan III

Role ini cocok digunakan oleh:

  • Direktur
  • Komisaris
  • Pimpinan perusahaan
  • Pejabat penandatangan SPT

Role Lama: Penandatangan SPT Masa PPh 21/26

Hak akses yang diberikan:

✔ Dapat melihat seluruh SPT

✔ Dapat mengakses induk dan seluruh lampiran

✔ Dapat melihat rincian data pegawai

Role ini umumnya digunakan oleh:

  • Tim HR
  • Staf payroll
  • Bagian finance
  • Konsultan atau staf pajak internal

Mengapa Pembaruan Ini Penting?

Dalam beberapa kasus, data penghasilan pegawai merupakan informasi yang bersifat sensitif.

Tidak semua pejabat perusahaan membutuhkan akses terhadap rincian gaji setiap karyawan. Namun di sisi lain, mereka tetap memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menandatangani pelaporan pajak.

Dengan hadirnya role baru ini, Coretax memberikan fleksibilitas yang lebih baik sekaligus membantu perusahaan menerapkan prinsip need to know access, yaitu akses diberikan sesuai kebutuhan pekerjaan.

Dari sisi tata kelola perusahaan, langkah ini juga dapat mengurangi risiko penyebaran informasi penghasilan pegawai kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Cara Mengatur Role Baru di Coretax DJP

Jika perusahaan ingin memanfaatkan role baru tersebut, penyesuaian dapat dilakukan melalui akun wajib pajak di Coretax.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke akun wajib pajak melalui Coretax.
  2. Pastikan PIC atau pihak yang memiliki kewenangan administrasi dapat melakukan impersonate ke akun WP.
  3. Buka menu:Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya
  4. Pilih pihak terkait yang ingin diubah hak aksesnya.
  5. Masuk ke menu Assign Role.
  6. Centang role yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  7. Simpan perubahan.

Tips Sebelum Mengubah Hak Akses

Sebelum melakukan penyesuaian, ada baiknya perusahaan melakukan pengecekan ulang terhadap daftar pihak terkait yang terdaftar di akun Coretax.

Periksa apakah setiap pengguna sudah mendapatkan role yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Kesalahan pemberian role sering kali baru disadari saat proses pelaporan berlangsung. Akibatnya, pengguna tidak bisa mengakses menu yang dibutuhkan atau justru memperoleh akses yang terlalu luas.

 

Kehadiran role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) menjadi salah satu pembaruan yang cukup relevan bagi perusahaan yang ingin menjaga kerahasiaan data pegawai di Coretax DJP.

Dengan pembagian hak akses yang lebih spesifik, pimpinan perusahaan tetap dapat menjalankan fungsi penandatanganan SPT tanpa harus melihat rincian penghasilan karyawan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengelolaan akses pengguna di Coretax semakin mengarah pada praktik keamanan data yang lebih baik.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050