NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan

3 Agustus 2026 17:00
Bagikan :
Ilusutrasi | Pasal 39A UU KUP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pernah membuka Coretax DJP lalu menemukan faktur pajak atau bukti potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut?

Situasi seperti ini memang bisa membuat wajib pajak panik. Namun sejak data perpajakan terintegrasi di Coretax DJP, masyarakat justru memiliki kesempatan lebih besar untuk mendeteksi lebih awal jika ada transaksi yang tidak sesuai atau bahkan terindikasi fiktif.

Karena itu, ketika menemukan dokumen perpajakan yang mencurigakan, langkah terpenting adalah segera melakukan pengecekan dan pelaporan. Jangan menunggu sampai masalah berkembang menjadi sengketa atau pemeriksaan pajak.

Mengapa Bisa Muncul Faktur Pajak yang Tidak Pernah Anda Ketahui?

Dalam praktiknya, ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi.

Beberapa kasus muncul karena kesalahan administratif, misalnya salah memasukkan NPWP saat pembuatan faktur pajak atau bukti potong.

Namun ada juga kemungkinan yang lebih serius, yakni penyalahgunaan identitas perpajakan untuk menerbitkan dokumen yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Sejumlah konsultan pajak dan praktisi perpajakan menyarankan wajib pajak untuk rutin memeriksa data di Coretax, terutama bagi pelaku usaha yang aktif bertransaksi.

Langkah Pertama: Hubungi Penerbit Dokumen

Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera hubungi perusahaan atau pihak yang menerbitkan faktur pajak maupun bukti potong tersebut.

Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Mintalah agar pihak penerbit melakukan pembatalan atau koreksi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus, masalah dapat selesai pada tahap ini karena hanya terjadi kesalahan input data.

Langkah Kedua: Laporkan ke DJP

Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, apabila pihak penerbit tidak dapat dihubungi, tidak kooperatif, atau terdapat dugaan penyalahgunaan identitas secara sengaja, segera sampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saluran pengaduan yang dapat digunakan antara lain:

  • Kring Pajak 1500200
  • Email [email protected]
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Kanal pengaduan resmi DJP lainnya

Semakin cepat laporan disampaikan, semakin mudah proses verifikasi dan tindak lanjut dilakukan.

Dasar Hukum: Pasal 39A UU KUP

Penyalahgunaan faktur pajak bukan perkara ringan.

Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang menerbitkan faktur pajak meskipun belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ancaman Sanksi Pasal 39A UU KUP

Pelanggaran Ancaman Hukuman
Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya Pidana penjara 2 hingga 6 tahun
Menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP Pidana penjara 2 hingga 6 tahun
Kedua pelanggaran tersebut Denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah pajak dalam dokumen

Ancaman ini menunjukkan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana perpajakan yang dapat berujung proses hukum.

Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Saat memeriksa data di Coretax, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Nama perusahaan tidak pernah dikenal
  • Nilai transaksi terasa janggal
  • Ada bukti potong dari pemberi kerja yang tidak pernah bekerja sama dengan Anda
  • Muncul faktur pajak pada periode yang tidak pernah melakukan pembelian
  • Data transaksi berbeda dengan dokumen yang dimiliki

Kadang pengguna baru menyadari masalah ini ketika sedang mengurus pelaporan pajak tahunan atau saat mencocokkan data kredit pajak.

Mengapa Pengecekan Berkala Semakin Penting?

Salah satu keuntungan integrasi data di Coretax adalah transparansi yang lebih baik dibanding sistem sebelumnya.

Wajib pajak kini dapat melihat lebih banyak informasi yang berkaitan dengan aktivitas perpajakannya secara langsung.

Dari sisi pengawasan, ini menjadi kesempatan untuk mendeteksi lebih cepat apabila ada kesalahan administrasi maupun indikasi penyalahgunaan NPWP.

 

Munculnya faktur pajak atau bukti potong atas nama Anda tanpa transaksi yang sebenarnya tidak boleh dianggap sepele. Segera lakukan konfirmasi kepada penerbit dan laporkan ke DJP jika terdapat indikasi penyalahgunaan identitas perpajakan.

Pasal 39A UU KUP juga memberikan dasar hukum yang kuat terhadap praktik penerbitan faktur pajak fiktif, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda berkali-kali lipat dari nilai pajaknya.

Di era Coretax saat ini, kebiasaan memeriksa data perpajakan secara berkala bisa menjadi langkah sederhana yang membantu melindungi NPWP Anda dari penyalahgunaan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050