
DOYANDUIT – Pernah membuka Coretax DJP lalu menemukan faktur pajak atau bukti potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut?
Situasi seperti ini memang bisa membuat wajib pajak panik. Namun sejak data perpajakan terintegrasi di Coretax DJP, masyarakat justru memiliki kesempatan lebih besar untuk mendeteksi lebih awal jika ada transaksi yang tidak sesuai atau bahkan terindikasi fiktif.
Karena itu, ketika menemukan dokumen perpajakan yang mencurigakan, langkah terpenting adalah segera melakukan pengecekan dan pelaporan. Jangan menunggu sampai masalah berkembang menjadi sengketa atau pemeriksaan pajak.
Mengapa Bisa Muncul Faktur Pajak yang Tidak Pernah Anda Ketahui?
Dalam praktiknya, ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi.
Beberapa kasus muncul karena kesalahan administratif, misalnya salah memasukkan NPWP saat pembuatan faktur pajak atau bukti potong.
Namun ada juga kemungkinan yang lebih serius, yakni penyalahgunaan identitas perpajakan untuk menerbitkan dokumen yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Sejumlah konsultan pajak dan praktisi perpajakan menyarankan wajib pajak untuk rutin memeriksa data di Coretax, terutama bagi pelaku usaha yang aktif bertransaksi.
Langkah Pertama: Hubungi Penerbit Dokumen
Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera hubungi perusahaan atau pihak yang menerbitkan faktur pajak maupun bukti potong tersebut.
Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Mintalah agar pihak penerbit melakukan pembatalan atau koreksi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus, masalah dapat selesai pada tahap ini karena hanya terjadi kesalahan input data.
Langkah Kedua: Laporkan ke DJP
Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, apabila pihak penerbit tidak dapat dihubungi, tidak kooperatif, atau terdapat dugaan penyalahgunaan identitas secara sengaja, segera sampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saluran pengaduan yang dapat digunakan antara lain:
- Kring Pajak 1500200
- Email [email protected]
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Kanal pengaduan resmi DJP lainnya
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin mudah proses verifikasi dan tindak lanjut dilakukan.
Dasar Hukum: Pasal 39A UU KUP
Penyalahgunaan faktur pajak bukan perkara ringan.
Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang menerbitkan faktur pajak meskipun belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ancaman Sanksi Pasal 39A UU KUP
| Pelanggaran | Ancaman Hukuman |
|---|---|
| Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya | Pidana penjara 2 hingga 6 tahun |
| Menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP | Pidana penjara 2 hingga 6 tahun |
| Kedua pelanggaran tersebut | Denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah pajak dalam dokumen |
Ancaman ini menunjukkan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana perpajakan yang dapat berujung proses hukum.
Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai
Saat memeriksa data di Coretax, perhatikan beberapa hal berikut:
- Nama perusahaan tidak pernah dikenal
- Nilai transaksi terasa janggal
- Ada bukti potong dari pemberi kerja yang tidak pernah bekerja sama dengan Anda
- Muncul faktur pajak pada periode yang tidak pernah melakukan pembelian
- Data transaksi berbeda dengan dokumen yang dimiliki
Kadang pengguna baru menyadari masalah ini ketika sedang mengurus pelaporan pajak tahunan atau saat mencocokkan data kredit pajak.
Mengapa Pengecekan Berkala Semakin Penting?
Salah satu keuntungan integrasi data di Coretax adalah transparansi yang lebih baik dibanding sistem sebelumnya.
Wajib pajak kini dapat melihat lebih banyak informasi yang berkaitan dengan aktivitas perpajakannya secara langsung.
Dari sisi pengawasan, ini menjadi kesempatan untuk mendeteksi lebih cepat apabila ada kesalahan administrasi maupun indikasi penyalahgunaan NPWP.
Munculnya faktur pajak atau bukti potong atas nama Anda tanpa transaksi yang sebenarnya tidak boleh dianggap sepele. Segera lakukan konfirmasi kepada penerbit dan laporkan ke DJP jika terdapat indikasi penyalahgunaan identitas perpajakan.
Pasal 39A UU KUP juga memberikan dasar hukum yang kuat terhadap praktik penerbitan faktur pajak fiktif, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda berkali-kali lipat dari nilai pajaknya.
Di era Coretax saat ini, kebiasaan memeriksa data perpajakan secara berkala bisa menjadi langkah sederhana yang membantu melindungi NPWP Anda dari penyalahgunaan.