
DOYANDUIT – Saat ini, banyak wajib pajak yang mencari informasi tentang apakah Coretax bisa digunakan untuk mengecek NPWP orang lain dan bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus nonaktif.
Artikel ini akan membahas solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti.
Apakah Coretax Bisa Cek NPWP Orang Lain?
Coretax adalah platform pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajibannya.
Namun, terkait dengan privasi dan keamanan data, sistem ini tidak memungkinkan pengguna untuk mengecek NPWP orang lain. Informasi mengenai NPWP seseorang hanya dapat diakses oleh pemilik akun yang bersangkutan melalui login resmi ke dalam sistem DJP.
Jika ada keperluan tertentu untuk memverifikasi NPWP seseorang, misalnya dalam konteks pekerjaan atau transaksi bisnis, biasanya diperlukan dokumen resmi dari pihak terkait.
Oleh karena itu, untuk mengecek status NPWP orang lain, langkah yang paling tepat adalah meminta bukti NPWP langsung dari yang bersangkutan atau melalui mekanisme verifikasi resmi yang diatur oleh DJP.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Aktif di Coretax
Bagi wajib pajak yang mendapati bahwa status NPWP-nya menjadi nonaktif, jangan khawatir. Anda dapat mengaktifkannya kembali melalui platform Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Situs Coretax DJP
- Akses situs resmi Coretax DJP di https://ktekdjp.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, serta kode captcha yang ditampilkan.
- Klik Login untuk masuk ke dalam akun Anda.
2. Mengecek Status NPWP
- Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
- Periksa status NPWP Anda, jika tertera Nonaktif, maka perlu dilakukan pengaktifan kembali.
3. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP
- Klik Portal Saya di sisi kiri atas halaman.
- Gulir ke bawah dan pilih opsi Perubahan Status.
- Pilih Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
- Anda akan diarahkan ke dashboard pengaktifan kembali NPWP.
4. Mengisi Alasan Pengaktifan Kembali
Scroll ke bawah dan isi kolom Alasan Pengaktifan Kembali.
Beberapa alasan yang umum digunakan antara lain:
- Dibutuhkan untuk keperluan administrasi di tempat kerja.
- Diperlukan dalam proses penggajian.
- Dibutuhkan untuk kegiatan usaha atau transaksi tertentu.
Setelah mengisi alasan, lanjutkan dengan mencentang pernyataan wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.

5. Menyimpan dan Mengunduh Dokumen
Klik Simpan, dan sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan pengaktifan kembali telah berhasil.
Anda dapat mengunduh dua dokumen penting:
- Bukti Tanda Terima sebagai konfirmasi pengajuan.
- Surat Pengaktifan Kembali yang menyatakan bahwa NPWP telah diaktifkan.
Pastikan untuk menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti resmi.
6. Mengecek Status NPWP Setelah Pengaktifan
- Kembali ke halaman Ikhtisar Profil Wajib Pajak untuk memastikan bahwa status NPWP sudah berubah menjadi Aktif.
- Jika masih terlihat nonaktif, tunggu beberapa saat atau lakukan refresh halaman.
Kesimpulan
Meskipun Coretax tidak dapat digunakan untuk mengecek NPWP orang lain karena alasan privasi dan keamanan, wajib pajak tetap dapat mengakses informasi NPWP mereka sendiri.
Jika NPWP dalam status nonaktif, pengaktifannya kembali bisa dilakukan dengan mudah melalui Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Proses ini penting terutama bagi mereka yang membutuhkan NPWP aktif untuk keperluan administrasi, penggajian, atau transaksi bisnis.
Dengan memahami prosedur yang benar, wajib pajak dapat mengelola status pajaknya dengan lebih baik dan menghindari kendala di masa mendatang.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi permasalahan terkait NPWP di Coretax!***