Cara Buat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax Sesuai PMK 131 Tahun 2024

13 Januari 2025 10:00
Bagikan :
Cara buat faktur pajak kode 5 di Coretax 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Halo, pembaca setia! Jika Anda sedang mencari cara membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024, Anda berada di tempat yang tepat.

Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Yuk, simak selengkapnya!

Apa Itu Faktur Pajak Kode 05?

Faktur Pajak Kode 05 adalah faktur yang digunakan untuk transaksi tertentu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif khusus.

Dalam hal ini, tarif efektif yang berlaku adalah 1,2% untuk jasa tertentu seperti jasa trucking. Agar sesuai dengan regulasi terbaru, pembuatan faktur pajak ini harus dilakukan dengan benar menggunakan aplikasi Coretax.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax

Berikut adalah cara mudah membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax:

1. Login ke Coretax

Pertama, pastikan Anda sudah memiliki akses ke Coretax. Gunakan akun dengan peran Direksi atau akses yang sudah diberikan kepada karyawan atau kuasa pajak.

2. Masuk ke Menu e-Faktur

  • Setelah berhasil login, pilih menu e-Faktur di dashboard Coretax.
  • Klik opsi Pajak Keluaran di sisi kiri layar.
  • Tekan tombol + Buat Faktur untuk mulai membuat faktur pajak baru.

3. Mengisi Detail Faktur

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting, antara lain:

  • Kode Transaksi: Pilih kode yang sesuai dengan jenis transaksi. Dalam hal ini, pilih kode untuk jasa tertentu.
  • Referensi: Masukkan nama atau nomor invoice yang akan diterbitkan.
  • Tanggal Faktur: Input tanggal pembuatan faktur, misalnya 7 Januari 2025.
  • NPWP Lawan Transaksi: Masukkan NPWP klien (16 digit), sistem akan otomatis memvalidasi data.

4. Menambahkan Detail Transaksi

  • Klik Tambah Transaksi lalu pilih opsi Jasa.
  • Masukkan Nama Jasa, misalnya “Jasa Trucking”.
  • Isi nomor invoice jika diperlukan.
  • Pilih Satuan Ukur, jika jasa gunakan “Lainnya”.
  • Input Harga Satuan dalam rupiah dan Quantity sebagai 1.
  • Jika tidak ada potongan harga, biarkan kolom tersebut kosong.
  • Centang DPP Lain karena transaksi ini menggunakan tarif efektif 1,2%.

5. Menyimpan dan Mengunggah Faktur

  • Setelah semua data diisi, masuk ke menu Rekapan.
  • Centang faktur yang telah dibuat dan klik Simpan Konsep.
  • Faktur pajak sudah tersimpan dan siap untuk diunggah.

6. Tanda Tangan Digital dan Pengunggahan Faktur

  • Klik Tanda Tangan Dokumen dan masukkan password yang telah disimpan sebelumnya.
  • Konfirmasi tanda tangan dan klik OK.
  • Sistem akan mulai memproses dan mengunggah faktur pajak Anda.
  • Tunggu hingga statusnya berubah menjadi “Approved”, yang ditandai dengan ikon berwarna kuning di sudut kiri.

Kesimpulan

Membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax ternyata mudah, bukan? Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan faktur pajak dibuat sesuai dengan regulasi terbaru PMK 131 Tahun 2024.

Jangan lupa untuk selalu mengecek kembali data sebelum mengunggah agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini membantu Anda!***

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga