
DOYANDUIT – Halo, pembaca setia! Jika Anda sedang mencari cara membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024, Anda berada di tempat yang tepat.
Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Yuk, simak selengkapnya!
Apa Itu Faktur Pajak Kode 05?
Faktur Pajak Kode 05 adalah faktur yang digunakan untuk transaksi tertentu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif khusus.
Dalam hal ini, tarif efektif yang berlaku adalah 1,2% untuk jasa tertentu seperti jasa trucking. Agar sesuai dengan regulasi terbaru, pembuatan faktur pajak ini harus dilakukan dengan benar menggunakan aplikasi Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax
Berikut adalah cara mudah membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax:
1. Login ke Coretax
Pertama, pastikan Anda sudah memiliki akses ke Coretax. Gunakan akun dengan peran Direksi atau akses yang sudah diberikan kepada karyawan atau kuasa pajak.
2. Masuk ke Menu e-Faktur
- Setelah berhasil login, pilih menu e-Faktur di dashboard Coretax.
- Klik opsi Pajak Keluaran di sisi kiri layar.
- Tekan tombol + Buat Faktur untuk mulai membuat faktur pajak baru.
3. Mengisi Detail Faktur
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting, antara lain:
- Kode Transaksi: Pilih kode yang sesuai dengan jenis transaksi. Dalam hal ini, pilih kode untuk jasa tertentu.
- Referensi: Masukkan nama atau nomor invoice yang akan diterbitkan.
- Tanggal Faktur: Input tanggal pembuatan faktur, misalnya 7 Januari 2025.
- NPWP Lawan Transaksi: Masukkan NPWP klien (16 digit), sistem akan otomatis memvalidasi data.
4. Menambahkan Detail Transaksi
- Klik Tambah Transaksi lalu pilih opsi Jasa.
- Masukkan Nama Jasa, misalnya “Jasa Trucking”.
- Isi nomor invoice jika diperlukan.
- Pilih Satuan Ukur, jika jasa gunakan “Lainnya”.
- Input Harga Satuan dalam rupiah dan Quantity sebagai 1.
- Jika tidak ada potongan harga, biarkan kolom tersebut kosong.
- Centang DPP Lain karena transaksi ini menggunakan tarif efektif 1,2%.
5. Menyimpan dan Mengunggah Faktur
- Setelah semua data diisi, masuk ke menu Rekapan.
- Centang faktur yang telah dibuat dan klik Simpan Konsep.
- Faktur pajak sudah tersimpan dan siap untuk diunggah.
6. Tanda Tangan Digital dan Pengunggahan Faktur
- Klik Tanda Tangan Dokumen dan masukkan password yang telah disimpan sebelumnya.
- Konfirmasi tanda tangan dan klik OK.
- Sistem akan mulai memproses dan mengunggah faktur pajak Anda.
- Tunggu hingga statusnya berubah menjadi “Approved”, yang ditandai dengan ikon berwarna kuning di sudut kiri.
Kesimpulan
Membuat Faktur Pajak Kode 05 di Coretax ternyata mudah, bukan? Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan faktur pajak dibuat sesuai dengan regulasi terbaru PMK 131 Tahun 2024.
Jangan lupa untuk selalu mengecek kembali data sebelum mengunggah agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini membantu Anda!***