Cara Cek Bukti Potong PPh 23 dari Lawan Transaksi, Bagaimana Jika Tidak Diberikan?

19 Desember 2024 07:36
Bagikan :
Cara cek bukti potong PPh 23 yang dilakukan lawan transaksi secara langsung maupun online. (DJP)

DOYANDUIT – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pelaporan dan pembayaran pajak.

Untuk itu, penting bagi Anda untuk memeriksa dan mengkreditkan bukti potong yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi ke dalam SPT Tahunan.

Salah satu jenis bukti potong yang sering digunakan dalam pelaporan pajak adalah PPh Pasal 23. Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi secara langsung maupun melalui DJP Online.

Minta Langsung Bukti Potong PPh 23 dari Lawan Transaksi

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong pajak wajib memberikan bukti potong yang telah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak. Bukti potong ini terdiri dari dua rangkap.

Rangkap pertama harus diberikan kepada Anda sebagai pihak yang dikenakan pajak, sementara rangkap kedua digunakan saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 melalui sistem OnlinePajak.

Bukti potong ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi oleh pihak yang melakukan pemotongan.

Tanpa bukti potong yang sah, Anda mungkin mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak, terutama ketika mengisi SPT Tahunan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda menerima bukti potong yang sah untuk transaksi yang dikenakan PPh 23.

Jika Anda belum menerima bukti potong meskipun transaksi sudah dilakukan, pastikan untuk meminta bukti potong kepada pihak pemotong atau melakukan pengecekan melalui sistem DJP Online.

Langkah Mengecek Bukti Potong PPh 23 Melalui DJP Online

Melalui sistem DJP Online, Anda dapat dengan mudah memverifikasi bukti potong yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi.

Proses ini memungkinkan Anda memastikan bahwa potongan pajak yang dilakukan sudah tercatat dengan benar dan siap untuk dimasukkan ke dalam SPT Tahunan Anda.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengecek bukti potong PPh 23 melalui DJP Online.

  1. Masuk ke Situs DJP Online
    Akses situs [https://djponline.pajak.go.id] dan login menggunakan NPWP atau NIK. Pastikan akun dan EFIN Anda sudah teraktivasi.
  2. Login ke Akun DJP Online
    Masukkan NPWP atau NIK serta kata sandi untuk login. Setelah berhasil, Anda akan dibawa ke dashboard utama.
  3. Akses Menu “Lapor” dan Pilih “Prelaporan”
    Pilih menu “Lapor” dan klik opsi “Prelaporan” untuk melihat berbagai jenis bukti potong, termasuk PPh 23.
  4. Temukan Bukti Potong PPh 23
    Cari bukti potong PPh 23 yang diterbitkan oleh lawan transaksi di riwayat pemotongan. Informasi seperti nomor bukti, tahun pajak, dan tanggal penerbitan akan tersedia.
  5. Periksa Detail Bukti Potong
    Klik “Aksi” untuk melihat detail seperti jumlah PPh terutang, penghasilan kena pajak, dan data lawan transaksi yang perlu diinput dalam SPT Tahunan.
  6. Input Bukti Potong ke dalam SPT Tahunan
    Masukkan bukti potong PPh 23 ke dalam SPT, baik secara manual atau otomatis (file CSV), sesuai dengan Lampiran 3 SPT 1771 untuk wajib pajak badan.
  7. Verifikasi dan Laporkan
    Setelah memasukkan bukti potong, verifikasi data yang sudah diinput. Jika sudah benar, lanjutkan pelaporan SPT melalui DJP Online.

Langkah Jika Bukti Potong PPh 23 Tidak Diberikan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika tidak menerima bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi:

1. Hubungi Pihak Pemotong untuk Meminta Bukti Potong

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pihak pemotong pajak. Anda berhak menerima bukti potong untuk setiap pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

Komunikasikan kebutuhan Anda dengan jelas, dan pastikan bukti potong diberikan baik dalam bentuk fisik atau elektronik melalui sistem DJP Online.

2. Lakukan Cek Melalui Sistem DJP Online

Jika pihak pemotong tidak memberikan bukti potong, Anda dapat mengecek bukti potong PPh 23 melalui sistem DJP Online.

Biasanya, bukti potong yang diterbitkan akan tercatat dalam database DJP dan dapat dilihat di menu “Prelaporan” pada akun Anda.

3. Minta Bantuan Konsultan Pajak

Jika bukti potong tidak tersedia meskipun sudah melakukan pengecekan, pertimbangkan untuk meminta bantuan konsultan pajak.

Konsultan pajak dapat memberi saran hukum yang tepat dan membantu Anda mengambil langkah lebih lanjut, termasuk berurusan dengan pihak yang berwenang.

3. Lapor ke Direktorat Jenderal Pajak

Jika berbagai upaya tidak membuahkan hasil, Anda dapat melaporkan masalah ini ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memiliki mekanisme pengaduan yang dapat membantu memverifikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh pihak pemotong.

4. Pertimbangkan Penyelesaian Melalui Pengadilan

Sebagai langkah terakhir, Anda bisa membawa masalah ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini merupakan langkah panjang dan rumit yang sebaiknya diambil setelah mencoba semua alternatif lain.

5. Mengatasi Dampak Tidak Diberikannya Bukti Potong

Ketidakadaan bukti potong PPh 23 dapat menyebabkan masalah dalam pelaporan SPT Tahunan Anda. Tanpa bukti potong, Anda berisiko dikenakan sanksi administratif atau denda.

Pastikan bukti potong diterima sebelum melaporkan pajak. Jika belum diterima, Anda bisa melaporkan transaksi dengan dokumen pendukung lainnya seperti faktur atau nota.

Demikianlah informasi cara cek bukti potong PPh 23, baik secara langsung maupun melalui DJP Online, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika bukti potong tidak diberikan. Semoga bermanfaat.*

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050