
DOYANDUIT – Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk kepatuhan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan platform Coretax, sistem pelaporan online resmi yang mendukung bahasa Indonesia dan Inggris. Melalui sistem ini, pelaporan menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses dari mana saja.
Langkah pertama sebelum mengisi SPT adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Dokumen utama yang wajib tersedia antara lain:
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja (formulir A1 atau BPA1)
- Daftar harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak
- Daftar anggota keluarga dan tanggungan
- Dokumen lain yang relevan bila ada sumber penghasilan tambahan
Kelengkapan dokumen ini menjadi fondasi penting agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa data yang terlewat.
Login dan Membuat Konsep SPT Tahunan
Akses Aplikasi dan Login
Setelah dokumen siap, tahap berikutnya adalah mengakses aplikasi Coretax. Wajib pajak perlu login menggunakan NPWP 16 digit atau NIK, disertai kata sandi, pilihan bahasa, dan kode keamanan (captcha). Setelah login berhasil, pengguna diarahkan ke beranda portal wajib pajak.
Dari sini, pengguna dapat mengunduh dokumen bukti potong yang sudah diterbitkan pemberi kerja. Caranya dengan masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Dokumen Saya”, kemudian klik tombol refresh agar seluruh file muncul.
Dokumen A1 atau BPA1 dapat diunduh dengan menggulir ke kanan dan menekan tombol unduh.
Membuat Konsep SPT
Untuk mulai melaporkan, pilih modul surat pemberitahuan SPT, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi”, pilih periode pelaporan “SPT Tahunan”, lalu tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
Sistem akan menampilkan pilihan “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” jika sudah pernah melapor sebelumnya.
Setelah konsep SPT terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai melakukan pengisian data.
Pengisian Formulir Induk SPT
Tahap pengisian dimulai dari halaman induk SPT, yang menjadi penentu lampiran apa saja yang akan muncul. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pencatatan sebagai metode pelaporan. Data identitas pada bagian A akan terisi otomatis dari profil wajib pajak.
Pada bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto), pengguna perlu menjawab beberapa pertanyaan untuk memunculkan lampiran yang relevan.
Sistem akan otomatis menghitung penghasilan neto setahun berdasarkan data bukti potong. Perhitungan pajak terutang pada bagian C juga akan terisi otomatis sesuai dengan PTKP yang dipilih. Jika status lajang tanpa tanggungan, pilih TK/0.
Pada bagian D (Kredit Pajak), pilih “Ya” untuk kolom bukti pemotongan, sementara kolom terkait angsuran dapat dilewati jika tidak ada.
Bagian E akan menunjukkan status kurang atau lebih bayar, sementara bagian F hingga J hanya diisi bila ada pembetulan atau pengajuan pengembalian.
Pengisian Lampiran L1
A. Data Harta
Lampiran L1 terbagi dalam lima bagian. Bagian A mencakup harta yang dimiliki akhir tahun pajak, seperti kas, tabungan, investasi, kendaraan, atau properti.
Sistem akan mengisi data berdasarkan SPT tahun sebelumnya, dan pengguna tinggal memperbarui sesuai kondisi terkini. Setidaknya satu data harta wajib diisi agar pelaporan dapat dilanjutkan.
B. Data Utang
Sama seperti harta, sistem juga akan menampilkan utang tahun sebelumnya. Jika ada utang baru, pengguna tinggal menambahkan melalui formulir isian.
C. Daftar Keluarga
Data anggota keluarga akan terisi otomatis dari profil wajib pajak. Jika ada perubahan, pembaruan dapat dilakukan melalui portal keluarga.
D. Penghasilan Neto
Bagian ini memuat penghasilan neto dari pekerjaan yang diambil dari bukti potong A1. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, data ini otomatis terisi sehingga tidak perlu ditambahkan manual.
E. Bukti Pemotongan
Bagian terakhir akan menampilkan bukti pemotongan pajak yang sudah direkam oleh pemberi kerja. Jika hanya ada satu pemberi kerja, data biasanya sudah terisi otomatis dan tidak perlu penambahan.
Submit SPT dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah memastikan semua data sudah benar, kembali ke halaman induk dan lanjutkan ke bagian pernyataan. Centang kolom pernyataan, lalu klik “Bayar dan Lapor”. Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi.
Tahap akhir adalah tanda tangan elektronik. Pilih penyedia tanda tangan “Kode Otorisasi DJP”, masukkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya, klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”. Status pelaporan akan berubah menjadi “Dilaporkan” secara otomatis.
Wajib pajak kemudian dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik atau SPT dalam bentuk PDF melalui ikon yang tersedia. Bukti ini penting sebagai arsip resmi pelaporan pajak.

Tips Tambahan agar Pelaporan Lancar
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengisi data untuk menghindari gagal simpan.
- Gunakan browser versi terbaru agar fitur Coretax berjalan optimal.
- Periksa ulang data penghasilan dan harta sebelum menekan tombol submit.
- Jika mengalami kendala, layanan Kring Pajak 1500200 dapat dihubungi untuk bantuan resmi.
Direktur Jenderal Pajak pernah menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap negara.
“Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud nyata peran masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya dalam salah satu sosialisasi publik.
Dengan mengikuti alur resmi ini, proses pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah dan terarah. Sistem Coretax membantu wajib pajak karyawan memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri, transparan, dan efisien.