
DOYANDUIT – Coretax menyediakan fitur eBupot (elektronik bukti potong) bagi Wajib Pajak. Lewat sistem ini, Anda tidak hanya bisa membuat bukti potong sendiri, tetapi juga mengunduh dokumen bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi.
Selain itu, Coretax juga menyertakan sistem notifikasi real-time untuk memberi tahu pengguna jika ada perubahan atau pembatalan bukti potong.
Artikel ini menjelaskan cara akses fitur-fitur tersebut serta konteks teknis dan regulasi pendukungnya.
Mengapa Fitur Unduh dan Notifikasi Penting?
Sebelum masuk ke langkah-langkah penggunaan, kita perlu memahami manfaat dari fitur unduh dan notifikasi:
- Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengakses bukti potong kapan saja, tanpa bergantung pada pihak lain.
- Mencegah kehilangan dokumen atau kelancapan data karena perubahan atau pembatalan bukti potong yang tidak diketahui.
- Memudahkan dalam proses pelaporan pajak (SPT) dengan bukti potong tersimpan di sistem, pengguna dapat merujuk dokumen tersebut saat mengisi SPT.
- Mendorong transparansi sistem antara pemotong dan penerima penghasilan.
Dengan kata lain, fitur-fitur ini menjadikan Coretax sebagai “one-stop system” untuk bukti potong dan pemantauan perpajakan elektronis.
Cara Mengunduh Bupot dari Coretax
1. Masuk ke Menu “Dokumen Saya”
Setelah Anda login ke akun Coretax (sering melalui menu Portal Saya), cari menu atau submenu bernama “Dokumen Saya”. Di sinilah seluruh dokumen perpajakan Anda, termasuk bukti potong, dikelola.
2. Menyaring Dokumen Berdasarkan Jenis
Jika daftar dokumen sangat panjang, gunakan fitur filter atau pencarian pada kolom jenis dokumen. Ketik kata kunci “Bukti Potong” agar hanya dokumen jenis tersebut yang muncul.
3. Klik Tombol “Unduh”
Setelah menemukan file bukti potong yang Anda butuhkan, cari kolom aksi (action) dan tekan tombol “Unduh”. Dokumen akan diunduh ke perangkat Anda dan biasanya berupa format PDF atau format resmi lain sesuai sistem.
Dengan langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi kapan pun diperlukan.
Cara Memantau Perubahan atau Pembatalan Bupot
Selain mengunduh secara langsung, Coretax juga menyediakan sistem notifikasi yang mendeteksi perubahan atau pembatalan pada bukti potong. Ini disampaikan secara real-time melalui submenu “Notifikasi Saya” atau ikon lonceng di antarmuka.
1. Akses Notifikasi
Masuk ke Portal Saya → Notifikasi Saya atau klik ikon lonceng. Notifikasi terkait bukti potong biasanya akan diberi label “Bukti Pemotongan”, “Perubahan Bupot”, atau “Pembatalan Bupot”.
2. Menyaring Notifikasi
Agar lebih cepat menemukan notifikasi terkait bukti potong, gunakan filter kolom subjek dan ketik “Bukti Pemotongan”.
3. Buka Detail Notifikasi
Tekan tombol “Lihat” pada notifikasi terkait untuk membuka detailnya, misalnya, apakah ada pembatalan, revisi jumlah, atau perubahan informasi pemotong/penerima.
Dengan memanfaatkan fungsi notifikasi ini, Wajib Pajak tidak perlu secara aktif memeriksa dokumen setiap waktu; sistem akan menyampaikan perubahan kepada Anda.

Konteks Regulasi dan Prosedur Terkait eBupot
Perubahan Berdasar PER-11/PJ/2025
Seiring dengan implementasi sistem Coretax secara menyeluruh, DJP telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 sebagai dasar regulasi teknis.
Salah satu poin pentingnya adalah penyederhanaan format bukti potong (Bupot) dan penyesuaian format SPT masa PPh 21/26 agar sesuai modul elektronik yang terintegrasi.
Misalnya, bukti potong sekarang lebih disentralisasi ke dalam form seperti BP-A1, BP-A2, BP21, dan BP26, menggantikan banyak formulir lama.
Petunjuk Teknis dari DJP
Dalam User Manual e-Bupot 21/26 yang diterbitkan DJP, disebutkan elemen-elemen penting yang harus diisi, seperti NPWP/NIK penerima, tanggal pemotongan, dan alamat penerima. Bila penerima tidak mempunyai NPWP, maka NIK dapat dipakai sesuai petunjuk sistem.
DJP juga mengatur bahwa “role akses manajemen eBupot” dapat dibagi sehingga tidak semua pengguna dapat membuat, mengedit, atau melihat bukti potong, hanya mereka yang ditunjuk sebagai drafter atau signer.
Fitur NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) juga bersifat wajib dalam pembuatan bukti potong menurut FAQ resmi DJP.
Catatan Penting & Keterbatasan Sistem
- Meski sistem notifkasi bersifat real-time, jangkauan pemberitahuan tergantung akses dan hak (role) yang diberikan ke akun Anda. Jika Anda bukan pemilik atau pengguna yang diberi akses eBupot, Anda mungkin tidak melihat notifikasi tertentu.
- Apabila nanti terjadi pembatalan bukti potong, nomor bukti potong tidak dapat dipakai kembali, satu nomor hanya valid untuk satu penerima dalam satu masa pajak.
- Dalam kasus penerima penghasilan yang belum terdaftar di Coretax atau belum memiliki NPWP/NIK, sistem kadangkala mengizinkan penggunaan NPWP sementara. Namun, penggunaan NPWP sementara dapat membuat dokumen bukti potong tidak terkirim otomatis ke penerima atau tidak masuk ke SPT penerima.
Fitur unduh dan notifikasi bukti potong di Coretax memberikan kenyamanan dan kontrol bagi Wajib Pajak dalam mengelola dokumentasi perpajakan.
Anda dapat mengunduh bukti potong kapan saja lewat menu Dokumen Saya, serta memantau perubahan atau pembatalan melalui Notifikasi Saya atau ikon lonceng.
Regulasi terbaru seperti PER-11/PJ/2025 mendukung penyederhanaan dan integrasi sistem eBupot agar lebih efisien.
Namun demikian, pengguna perlu memahami hak akses masing-masing akun, serta potensi keterbatasan seperti penggunaan NPWP sementara dan pengaturan role akses.