Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP

13 September 2025 09:00
Bagikan :
Panduan lengkap pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax.

DOYANDUIT – Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban penting dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satunya adalah pembuatan Faktur Pajak (FP) sebagai bukti pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, ada tiga prinsip utama dalam pembuatan FP:

  1. Ketepatan waktu — FP harus dibuat sesuai saat terutang atau saat pembuatan faktur. Jika melewati batas waktu, maka akan dianggap terlambat.
  2. Kebenaran data — seluruh keterangan dalam FP wajib diisi sesuai kondisi yang sebenarnya.
  3. Elektronik — pembuatan FP wajib dilakukan melalui aplikasi e-Faktur dalam sistem Coretax DJP.

Hal ini ditegaskan oleh Muh. Rahmatullah Barkat, penyuluh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi pajak.go.id, yang menyebut bahwa “FP merupakan bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat PKP.”

Faktur Pajak Uang Muka (UM)

Kapan Harus Dibuat?

Pasal 31 ayat (2) huruf b PER-11/2025 mewajibkan PKP membuat FP pada dua kondisi:

  • Saat menerima pembayaran uang muka (down payment/DP) sebelum penyerahan barang atau jasa.
  • Saat menerima pembayaran termin dalam penyerahan yang dilakukan secara bertahap.

Dengan kata lain, FP UM diterbitkan ketika PKP menerima pembayaran sebagian dari pembeli, bahkan sebelum barang atau jasa diserahkan.

Contoh Praktis

Misalnya, PT Barkat (PKP) menerima pembayaran dari PT BC untuk pembelian barang pada September dan Oktober 2025.

Jika PT Barkat tidak menggunakan haknya untuk membuat FP Gabungan, maka pembayaran DP pada 3, 10, dan 24 September 2025 harus diterbitkan masing-masing FP terpisah, paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.

Jika ingin lebih efisien, PKP bisa membuat FP Gabungan yang mencakup seluruh pembayaran DP dalam bulan yang sama, dengan batas waktu penerbitan paling lambat akhir bulan.

Cara Pengisian FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP

Aplikasi Coretax DJP dilengkapi fitur untuk memudahkan PKP dalam merekam transaksi.

Salah satunya adalah penggunaan “baris jembatan”, yang memungkinkan pencatatan transaksi multi-item lebih sederhana.

Rincian yang Wajib Dicantumkan

Sesuai UU PPN/PPnBM yang terakhir diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, FP harus memuat informasi:

  • Jenis barang atau jasa,
  • Jumlah harga jual atau penggantian,
  • Potongan harga.

Pada kasus pembayaran bertahap, PKP wajib menambahkan keterangan khusus berupa “uang muka”, “termin”, atau “pelunasan” pada kolom “Nama Barang/Jasa”.

Sebagai contoh, pada antarmuka Coretax, PKP dapat mengisi kolom “Nama” dengan keterangan:

“Uang Muka sebesar Rp12 juta untuk pembelian komputer merek ABC.”

Kolom harga satuan dan kuantitas tidak wajib diisi, karena sistem sudah menyediakan kolom khusus untuk nilai uang muka.

Baris Jembatan untuk Banyak Item

Jika terdapat banyak BKP/JKP dalam satu faktur, PKP dapat menambahkan baris keterangan khusus. Misalnya:

“Uang Muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian seluruh BKP/JKP dalam faktur ini.”

Dengan begitu, PKP tidak perlu menambahkan keterangan uang muka pada setiap item barang.

Fitur Centang Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menghadirkan fitur centang “Uang Muka” dan “Pelunasan” untuk memudahkan pengisian faktur.

Fungsi Utama

  • Menarik data transaksi dari FP UM sebelumnya ke dalam FP berikutnya.
  • Memudahkan penerbitan FP pelunasan tanpa harus menginput ulang detail transaksi.
  • Memberikan fleksibilitas ketika PKP perlu mengubah kode transaksi atau menyesuaikan detail.

Mulai 11 September 2025, perubahan data pada FP UM dan pelunasan bisa dilakukan langsung meskipun fitur centang sedang aktif.

Dengan kata lain, PKP tidak perlu lagi melakukan trik manual seperti menghapus centangan untuk memperbarui detail.

Fleksibilitas Antar Sistem

Dalam praktiknya, ada PKP yang sebelumnya membuat FP UM di aplikasi e-Faktur Desktop, kemudian melanjutkan pelunasan di Coretax DJP.

Sistem tetap memungkinkan hal ini asalkan keterangan “Uang Muka” dan “Pelunasan” dicantumkan sesuai PER-11/2025.

Perlindungan PKP dari Sanksi Administratif

Regulasi baru sering kali menimbulkan penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi PKP untuk beradaptasi.

Sesuai Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, PKP dapat mengajukan penghapusan sanksi administratif yang muncul akibat perubahan aturan selama enam bulan sejak PER-11/2025 berlaku pada 22 Mei 2025.

Kesimpulan

Pembuatan Faktur Pajak uang muka dan pelunasan di Coretax DJP bukan hanya soal memenuhi kewajiban formal, tetapi juga menjaga transparansi bisnis.

Dengan mencantumkan keterangan yang jelas dan memanfaatkan fitur-fitur Coretax seperti baris jembatan serta centang UM dan Pelunasan, PKP bisa menyederhanakan administrasi tanpa meninggalkan kepatuhan.

Kunci utamanya adalah konsistensi dalam mencatat transaksi dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PER-11/2025.

Dengan begitu, PKP tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga mampu menjalankan administrasi perpajakan yang sehat, akurat, dan efisien.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050