Cara Membuat Kode Billing PPN tanpa Faktur untuk Transaksi dengan Non-PKP, Tutorial Pelaporan Pajak Sekolah

27 Mei 2025 09:00
Bagikan :
Cara Praktis Mengurus PPN Tanpa Faktur di Coretax.

DOYANDUIT – Dalam pengelolaan dana BOS, seringkali sekolah melakukan pembelian barang atau jasa dari penyedia yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana cara melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa adanya faktur pajak?

Artikel ini akan membahas langkah-langkah membuat kode billing PPN di sistem Coretax untuk transaksi dengan penyedia non-PKP, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Salah satu hal penting yang harus dipahami adalah bahwa kewajiban membayar PPN tidak hanya dibebankan kepada PKP. Dalam kondisi tertentu, pembeli barang atau jasa juga dapat dikenai kewajiban pajak secara tanggung renteng. Aturan ini tertuang dalam:

  • Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Tahun 2021), yang menyebutkan bahwa pajak yang tidak dapat ditagih kepada penjual dapat ditagih kepada pembeli jika tidak terdapat bukti pembayaran pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Kode Billing serta Penyetoran Pajak melalui Sistem Billing.

Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berakibat sanksi atau denda di kemudian hari.

Memahami Tanggung Jawab Renteng dalam PPN

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami konsep tanggung jawab renteng dalam PPN.

Berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN, apabila pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, maka pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut.

Dalam hal ini, pembeli wajib secara sukarela melakukan penyetoran atas PPN yang terutang tersebut melalui sistem Coretax.

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPN di Coretax untuk Transaksi dengan Non-PKP

1. Login ke Akun Coretax

  • Akses situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah login, ubah peran (role) ke akun institusi (sekolah) yang telah diberikan hak akses impersonating.

2. Akses Menu Layanan Mandiri Kode Billing

  • Pilih menu Pembayaran, lalu klik Layanan Mandiri Kode Billing.
  • Anda akan diarahkan ke tiga tahapan utama: verifikasi identitas, pilih KAP dan KJS, serta unduh kode pembayaran.

3. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

  • Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan identitas sekolah Anda.
  • Klik tombol Lanjut.

4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

  • Cari dan pilih kode 411211-108, yaitu PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng.
  • Klik Lanjut.

5. Isi Masa Pajak dan Tahun Pajak

  • Tentukan waktu transaksi. Misalnya, untuk transaksi Februari 2025, pilih masa pajak Februari dan tahun 2025.

6. Masukkan Nilai PPN dan Keterangan

  • Masukkan nilai PPN yang harus dibayar (misal: Rp240.428).
  • Tulis keterangan yang jelas, contohnya: “Pembelian buku panduan Ramadan oleh SDN Patia 2 Kecamatan Patia.”

7. Unduh Kode Billing

  • Klik Unduh Kode Billing.
  • Kode billing berlaku selama 7 hari kalender. Jika lewat waktu, Anda harus membuat ulang.

Risiko Jika Tidak Membayar PPN Non-PKP

Mengabaikan kewajiban membayar PPN tanggung jawab renteng bisa berujung pada:

  • Denda Administratif: Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang KUP, keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan denda dan bunga.
  • Temuan Audit BPK atau Inspektorat: Dalam audit pengelolaan keuangan BOS, pembayaran kepada penyedia non-PKP tanpa pemotongan PPN bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.
  • Citra Institusi Tercoreng: Sekolah sebagai institusi publik harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan pajak sebagai bentuk transparansi.

Contoh Kasus Praktis: SDN Negeri Pelita 2

Misalnya, SDN Negeri Pelita 2 membeli alat olahraga dari penyedia lokal sebesar Rp2.500.000.

Karena penyedia bukan PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak, maka pihak sekolah wajib menyetor PPN sebesar 11% secara mandiri, yakni Rp275.000, melalui Coretax.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab renteng yang bisa membebani sekolah secara administratif di kemudian hari.

 

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memenuhi kewajiban pembayaran PPN untuk transaksi dengan penyedia non-PKP secara benar dan mandiri. Sistem Coretax telah menyediakan mekanisme yang transparan untuk membantu sekolah dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakan.

Pastikan setiap transaksi yang dibiayai oleh dana BOS tercatat dan dibayarkan sesuai aturan agar terhindar dari risiko hukum dan administratif.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga