
DOYANDUIT – Melakukan tanda tangan di Coretax saat lapor SPT Tahunan sering kali gagal karena muncul notifikasi “Data tidak valid” atau “pasphrase tidak valid”. Masalah ini umumnya terjadi karena wajib pajak belum membuat pasphrase dan kode otorisasi DJP terlebih dahulu.
Jika kamu mengalami kendala tersebut, solusinya bukan mengulang input kata sandi secara acak. Kamu harus membuat sertifikat digital dan pasphrase melalui menu yang tersedia di Coretax. Setelah itu, proses tanda tangan elektronik akan berjalan lancar dan SPT bisa langsung terkirim.
Berdasarkan pengalaman pelaporan pajak online tahun 2026, error ini termasuk yang paling sering dialami pengguna baru.
Mengapa Tanda Tangan Coretax Sering Gagal?
Saat berada di tahap akhir pelaporan SPT Tahunan, sistem meminta kata sandi penandatanganan. Banyak pengguna mengira itu adalah password akun biasa.
Padahal, yang diminta adalah pasphrase sertifikat digital.
Jika pasphrase belum dibuat, sistem akan menampilkan pesan:
“Data yang Anda masukkan tidak valid. Silakan periksa semua kolom yang wajib diisi dan pastikan formatnya benar.”
Artinya, kamu harus membuat kode otorisasi DJP terlebih dahulu melalui sertifikat digital.
Menurut ketentuan administrasi DJP, tanda tangan elektronik pada pelaporan pajak menggunakan mekanisme sertifikat digital sebagai bentuk otentikasi resmi wajib pajak.
Cara Membuat Pasphrase dan Kode Otorisasi DJP di Coretax
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti secara sistematis.
1. Simpan Konsep SPT Terlebih Dahulu
Sebelum keluar dari halaman pelaporan, pastikan kamu sudah menyimpan konsep SPT.
Ini penting agar data yang sudah diisi tidak hilang saat kamu kembali ke dashboard.
2. Masuk ke Menu “Portal Saya”
Setelah kembali ke beranda Coretax:
- Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas
- Pilih menu Portal Saya
Di dalamnya terdapat berbagai layanan administrasi wajib pajak.
3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Pada menu Portal Saya:
- Klik Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
- Sistem akan menampilkan halaman permintaan sertifikat digital
Periksa identitas wajib pajak yang muncul. Pastikan sudah sesuai.
4. Pilih Jenis Sertifikat Digital
Pada bagian rincian sertifikat:
- Pilih Kode Otorisasi DJP
- Isi kolom PPR dengan pasphrase
Jika belum memiliki pasphrase, buat terlebih dahulu sesuai format yang diminta sistem.
Tips membuat pasphrase yang aman:
- Gunakan kombinasi huruf besar dan kecil
- Tambahkan angka
- Hindari tanggal lahir atau data mudah ditebak
5. Centang Pernyataan Wajib Pajak
Sebelum menyimpan:
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat.
Cara Generate Kode Otorisasi DJP
Setelah sertifikat dibuat, kamu masih perlu mengaktifkan kode otorisasi.
Langkahnya sebagai berikut:
- Masuk kembali ke Portal Saya
- Pilih menu Profil Saya
- Scroll ke bawah dan klik Nomor Identifikasi Eksternal
- Cari bagian Digital Sertifikat
- Klik Periksa Status
- Pilih Generate
Jika sukses, status akan berubah menjadi berhasil.
Selanjutnya, cek bagian Kotak Masuk atau ikon lonceng notifikasi.
Di sana akan muncul surat penerbitan kode otorisasi DJP.
Jika surat tersebut sudah terbit, berarti proses sudah selesai.
Cara Menggunakan Pasphrase untuk Tanda Tangan SPT
Setelah semua aktif:
- Kembali ke halaman pelaporan SPT Tahunan
- Masukkan pasphrase yang sudah dibuat
- Klik konfirmasi tanda tangan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi sukses.
Artinya, SPT Tahunan kamu sudah resmi terkirim dan di-approve.
Menurut pengamatan banyak pengguna, setelah sertifikat aktif, proses tanda tangan biasanya berlangsung sangat cepat tanpa kendala.
Ringkasan Proses Agar Tidak Bingung
Berikut alur sederhananya:
- Simpan konsep SPT
- Buat sertifikat digital di Portal Saya
- Generate kode otorisasi DJP
- Cek surat penerbitan di kotak masuk
- Gunakan pasphrase untuk tanda tangan
Dengan mengikuti urutan ini, error “pasphrase tidak valid” hampir pasti tidak akan muncul lagi.
Cara membuat tanda tangan di Coretax untuk lapor SPT Tahunan sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu sudah memiliki pasphrase dan kode otorisasi DJP yang aktif.
Error “data tidak valid” hampir selalu disebabkan karena sertifikat digital belum dibuat atau belum di-generate.
Dengan mengikuti langkah resmi pembuatan sertifikat digital di Coretax, proses tanda tangan elektronik akan berjalan lancar dan pelaporan SPT Tahunan bisa selesai tanpa hambatan.