
DOYANDUIT – Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak, khususnya saat mengurus layanan publik tertentu dari instansi pemerintah. Dokumen ini menjadi salah satu syarat dalam berbagai pengajuan, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan proses pengajuan KSWP ke sistem Coretax. Ini menggantikan metode sebelumnya yang dilakukan melalui DJP Online.
Dengan sistem baru ini, pengajuan lebih terintegrasi dan dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang dari suatu badan usaha.
Panduan Lengkap Pengajuan Surat KSWP di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan KSWP melalui situs resmi coretaxdjp.go.id:
1. Persiapan Akun PIC dan Badan Usaha
Sebelum memulai, pastikan:
- Anda memiliki akun Coretax baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Person in Charge (PIC).
- PIC adalah orang yang berwenang, biasanya direktur perusahaan, yang akan melakukan proses login dan pengajuan.
2. Login ke Coretax
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.go.id.
- Gunakan NIK dari PIC dan kata sandi untuk masuk.
- Pilih bahasa Indonesia atau Inggris sesuai preferensi.
- Masukkan captcha sesuai yang tampil di layar, lalu klik Login.
Setelah berhasil, Anda akan masuk ke dashboard akun PIC. Selanjutnya, ubah peran (impersonate) ke akun perusahaan yang akan diajukan.
Misalnya, jika Anda mewakili PT Berlian, pastikan dashboard menampilkan data atas nama PT tersebut.
3. Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Di bagian jenis layanan, pilih AS.01 (Pemenuhan Kewajiban Perpajakan).
- Di subkategori, pilih AS.01-02 (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
- Klik Simpan, maka sistem akan mengarahkan ke menu kasus.
4. Isi Formulir Permohonan
Sistem akan otomatis menampilkan formulir yang sudah terisi sebagian data wajib pajak. Anda hanya perlu melengkapi kolom berikut:
- Nama Layanan Publik (misalnya: Pengadaan Barang dan Jasa).
- Instansi Pemberi Layanan (misalnya: Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung).
- Tahun Pajak (isi 2025).
- Kabupaten/Kota Penandatanganan (sesuai lokasi saat pengajuan, contoh: Bandung).
Pastikan Anda telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir (2023 dan 2024) dan status NPWP aktif.
5. Tanda Tangan dan Unduh Dokumen
- Setelah semua data diisi, klik Create PDF.
- Cek kembali data melalui tombol Preview.
- Jika sudah sesuai, klik Sign, lalu masukkan passphrase tanda tangan digital.
- Setelah dokumen berhasil ditandatangani, klik Lanjut.
- Tunggu 5–10 detik, dokumen Surat Keterangan Status Wajib Pajak siap diunduh dari menu Dokumen.
Kesimpulan
Mengajukan KSWP melalui Coretax DJP di tahun 2025 kini menjadi prosedur standar bagi pelaku usaha, khususnya dalam hubungan dengan layanan publik. Pastikan Anda menyiapkan akun yang sesuai, telah memenuhi kewajiban perpajakan, dan mengikuti seluruh tahapan dengan cermat.
KSWP menjadi bukti bahwa wajib pajak telah menjalankan kewajibannya, dan pengajuannya kini dapat dilakukan secara daring melalui Coretax.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pengajuan akan lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk menyampaikan SPT tepat waktu agar proses tidak terkendala.