
DOYANDUIT – Peraturan perpajakan di Indonesia terus berkembang, dan pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN umum meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk barang dan jasa selain yang tergolong
mewah, pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.
Implementasi DPP Nilai Lain di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui sistem administrasi perpajakan mereka, Coretax, untuk mendukung penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak melalui menu e-Faktur di aplikasi Coretax.
Panduan Pembuatan Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak dengan DPP nilai lain menggunakan aplikasi Coretax:
- Masuk ke Menu e-Faktur: Setelah login ke akun Coretax, pilih menu e-Faktur.
- Pilih Menu Pajak Keluaran: Di sisi kiri aplikasi, pilih menu Pajak Keluaran, lalu klik “Buat Faktur”.
- Isi Informasi Dokumen Transaksi:
- Jika faktur pajak yang dibuat adalah uang muka atau pelunasan, centang kolom “Uang Muka” atau “Pelunasan”.
- Nomor faktur akan diterbitkan secara otomatis.
- Pilih alamat serta IDTKU.
- Untuk kode transaksi, pilih “04 – DPP Nilai Lain”.
- Isi Informasi Pembeli:
- Masukkan informasi pembeli, seperti ID (NPWP, NIK, Paspor, atau identitas lain), negara, serta alamat dan IDTKU.
- Tambahkan Detail Transaksi:
- Klik tombol “Tambah Transaksi”.
- Pilih barang atau jasa serta kode yang sesuai.
- Masukkan nama barang/jasa, satuan, harga satuan, dan kuantitas.
- Masukkan potongan harga jika ada.
- Centang kotak “DPP Nilai Lain”.
- Masukkan jumlah DPP sesuai ketentuan, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.
- Simpan dan Terbitkan Faktur Pajak:
- Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft faktur pajak.
- Untuk menerbitkan faktur pajak, klik “Kirim”.
- Lakukan penandatanganan faktur pajak dengan kode otorisasi atau sertifikat digital.
Contoh Penghitungan
Misalkan sebuah instansi pemerintah melakukan pembelian barang dengan harga jual sebesar Rp120.000.000. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp120.000.000 = Rp110.000.000
- PPN Terutang: 12% x Rp110.000.000 = Rp13.200.000
Dengan demikian, total yang harus dibayarkan adalah Rp120.000.000 + Rp13.200.000 = Rp133.200.000.
Peraturan PPN Terbaru 2025 Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021
Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan Tarif PPN
Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN mengalami penyesuaian sebagai berikut:
-
Tarif 11%: Mulai berlaku pada 1 April 2022.
-
Tarif 12%: Mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.
Penerapan Tarif PPN 12% pada Barang dan Jasa Mewah
Meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12%, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan ini terutama berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Untuk barang dan jasa non-mewah, pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga tarif efektif yang dikenakan tetap sebesar 11%.
Dasar Hukum dan Implementasi
Penyesuaian tarif PPN ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yang menyatakan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Implementasi kebijakan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan PPN pada tahun 2025 menuntut penyesuaian dalam proses administrasi perpajakan.
Dengan pembaruan pada sistem Coretax, PKP kini dapat lebih mudah membuat faktur pajak dengan DPP nilai lain sebesar 11/12, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemahaman yang baik tentang prosedur ini akan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.***
