Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Tahun 2025, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

11 Agustus 2025 16:00
Bagikan :
Gaji & Tunjangan Lengkap Anggota TNI Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Resmi (Dok TNI)

DOYANDUIT – Gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2025 masih mengacu pada struktur yang sama dengan 2024, setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun tersebut.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Dalam konsiderannya, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran Gaji Pokok TNI Tahun 2025

Golongan I: Tamtama

  • Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Tunjangan Kinerja TNI AD

Selain gaji pokok, prajurit TNI AD juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan, mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 37.810.500 untuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Sebagai ilustrasi:

  • Prajurit Dua (tamtama baru) dengan masa kerja nol tahun masuk kelas jabatan 1.
  • Kapten dengan masa pengabdian di atas empat tahun masuk kelas jabatan 8 dengan tukin Rp 3.319.000.

Tunjangan Lain yang Diterima Prajurit TNI

Selain tukin, prajurit TNI berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga: 10% gaji pokok untuk pasangan, dan 2% untuk setiap anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan beras: 18 kg per anggota ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak, dihitung berdasarkan harga beras yang ditetapkan pemerintah.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural, mulai Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: Antara 50% hingga 150% gaji pokok, tergantung lokasi penugasan, seperti perbatasan atau pulau terluar.

Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hak

Struktur gaji dan tunjangan ini tidak hanya mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa prajurit, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan personel TNI.

Dengan adanya regulasi yang jelas, baik prajurit maupun keluarganya dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong semangat juang, sebagaimana ditegaskan pemerintah bahwa kenaikan gaji TNI bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengakselerasi pembangunan nasional.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga