
DOYANDUIT – Gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2025 masih mengacu pada struktur yang sama dengan 2024, setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun tersebut.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Dalam konsiderannya, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran Gaji Pokok TNI Tahun 2025
Golongan I: Tamtama
- Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI AD juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan, mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 37.810.500 untuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sebagai ilustrasi:
- Prajurit Dua (tamtama baru) dengan masa kerja nol tahun masuk kelas jabatan 1.
- Kapten dengan masa pengabdian di atas empat tahun masuk kelas jabatan 8 dengan tukin Rp 3.319.000.

Tunjangan Lain yang Diterima Prajurit TNI
Selain tukin, prajurit TNI berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan keluarga: 10% gaji pokok untuk pasangan, dan 2% untuk setiap anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan beras: 18 kg per anggota ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak, dihitung berdasarkan harga beras yang ditetapkan pemerintah.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural, mulai Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Antara 50% hingga 150% gaji pokok, tergantung lokasi penugasan, seperti perbatasan atau pulau terluar.
Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hak
Struktur gaji dan tunjangan ini tidak hanya mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa prajurit, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan personel TNI.
Dengan adanya regulasi yang jelas, baik prajurit maupun keluarganya dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong semangat juang, sebagaimana ditegaskan pemerintah bahwa kenaikan gaji TNI bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengakselerasi pembangunan nasional.