Deadline NPPN dan Laporan Dividen 2026 Tidak Diperpanjang, Ini Risiko Jika Terlambat

28 Maret 2026 12:00
Bagikan :
Deadline NPPN dan laporan dividen tetap 31 Maret 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak wajib pajak masih salah memahami kebijakan relaksasi pajak tahun 2026. Perlu ditegaskan bahwa perpanjangan hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artinya, dua kewajiban penting berikut tidak mendapatkan perpanjangan:

  • Pemberitahuan penggunaan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  • Pelaporan realisasi investasi dividen

Keduanya tetap harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026.

Batas Waktu Tetap 31 Maret 2026

Berbeda dengan SPT Tahunan yang mendapat relaksasi, ketentuan untuk NPPN dan dividen tetap mengacu pada jadwal normal.

Yang wajib diperhatikan:

  • NPPN Tahun Pajak 2026 → batas 31 Maret 2026
  • Laporan dividen (2023–2025) → batas 31 Maret 2026

Jika melewati tanggal tersebut, konsekuensi pajak bisa cukup signifikan.

“Relaksasi hanya berlaku untuk SPT Tahunan, tidak mencakup kewajiban administratif lainnya seperti NPPN dan laporan dividen.”

Risiko Jika Terlambat Melaporkan NPPN

NPPN adalah fasilitas yang memudahkan wajib pajak menghitung penghasilan tanpa pembukuan detail.

Namun jika terlambat atau tidak melaporkan:

Dampak yang bisa terjadi:

  • Penghasilan kena pajak dihitung 100% dari bruto (kotor)
  • Tidak bisa menggunakan metode norma
  • Wajib membuat pembukuan lengkap

Ini jelas lebih berat, terutama bagi pekerja bebas yang biasanya menggunakan pencatatan sederhana.

Risiko Jika Tidak Melaporkan Dividen

Bagi wajib pajak yang menerima dividen, ada aturan penting terkait pelaporan investasi.

Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan selama 3 tahun:

Konsekuensi:

  • Dividen menjadi objek pajak (terutang PPh)
  • Wajib membayar pajak 10% dari total dividen
  • Potensi tambahan sanksi keterlambatan

Selain itu, pembayaran dilakukan melalui:

  • SPT Masa Unifikasi
  • Dengan bukti penyetoran sendiri

Siapa yang Wajib Menggunakan NPPN?

NPPN umumnya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas.

Contoh profesi yang termasuk:

Tenaga Ahli:

  • Pengacara
  • Dokter
  • Akuntan
  • Konsultan
  • Notaris

Pekerja Kreatif & Hiburan:

  • Influencer / content creator
  • Artis, penyanyi, aktor
  • Blogger, vlogger

Profesi Lain:

  • Olahragawan
  • Pengajar dan pelatih
  • Peneliti dan penulis
  • Agen asuransi
  • Distributor MLM
  • Perantara bisnis

Jika kamu termasuk kategori ini dan ingin menggunakan metode sederhana (pencatatan), maka pemberitahuan NPPN wajib dilakukan tepat waktu.

Perbandingan Risiko: Tepat Waktu vs Terlambat

Keterangan Tepat Waktu Terlambat
NPPN Bisa pakai norma Tidak bisa pakai norma
Metode Pencatatan sederhana Wajib pembukuan
Dividen Bebas pajak (jika syarat terpenuhi) Kena pajak 10%
Sanksi Tidak ada Bisa kena denda

 

Batas waktu NPPN dan laporan dividen 2026 tetap 31 Maret 2026 dan tidak termasuk dalam kebijakan relaksasi pajak.

Kesalahan memahami aturan ini bisa berdampak besar, mulai dari kehilangan fasilitas pajak hingga kewajiban bayar tambahan.

Karena itu, pastikan kamu tidak hanya fokus pada SPT Tahunan, tetapi juga menyelesaikan kewajiban lain tepat waktu.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga