Gaji Perangkat Desa Naik Jadi Berapa di 2025? Cek Gaji Perangkat Desa Terbaru

28 Desember 2024 12:30
Bagikan :
Gaji perangkat desa di 2025.(doyanduit.com/kuncoro)

DOYANDUIT – Kabar baik untuk kepala desa (Kades) dan perangkat desa di seluruh Indonesia! Tahun 2025 mendatang, penghasilan mereka dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Meski isu kenaikan ini telah lama ditunggu-tunggu sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, realisasinya hingga kini belum terealisasi.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh perangkat desa di tahun depan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Gaji Dasar Kades dan Perangkat Desa Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Dengan demikian, Kades memperoleh gaji sebesar Rp 2.426.640 per bulan. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji sebesar 110% dari gaji PNS golongan II/a, yakni Rp 2.224.420 per bulan.

Adapun perangkat desa lainnya memperoleh gaji sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu Rp 2.022.200 per bulan.

Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan yang terdiri atas:

  • Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 untuk Kades, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Kinerja: Rp 300.000 untuk Kades, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 untuk Kades, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 untuk Kades, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa lainnya.

Dengan penambahan tunjangan tersebut, total penghasilan kepala desa mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya sekitar Rp 2.772.200 per bulan.

ilustrasi. gaji perangkat desa dan kades. (istockphoto)

Anggaran dan Sumber Dana Gaji Perangkat Desa

Gaji pokok dan tunjangan perangkat desa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Dana ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah desa.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok dapat dimanfaatkan sebagai tambahan tunjangan bagi Kades dan perangkat desa.

Kabar Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Meski terdapat kabar kenaikan gaji bagi Kades dan perangkat desa pada tahun 2025, hingga kini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur perubahan besaran gaji tersebut.

Namun, harapan tetap ada seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan tanggung jawab yang diemban oleh perangkat desa dalam membangun dan melayani masyarakat.

Jika benar terjadi, kenaikan ini akan menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Para perangkat desa pun diharapkan dapat lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan desa.

Kenaikan gaji perangkat desa tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, terutama bagi mereka yang berperan langsung dalam pemerintahan desa.

Namun, realisasi dari kenaikan ini membutuhkan komitmen pemerintah untuk segera menyusun peraturan baru yang mendukung.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran jelas terkait gaji perangkat desa terbaru di tahun 2025. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan berita resmi agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.*

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga