Kenapa Periode Pelaporan Tidak Muncul pada Saat Pembuatan Konsep SPT di Coretax? Ini Cara Mengatasinya

9 Maret 2025 10:26
Bagikan :

DOYANDUIT – Banyak pengguna Coretax mengalami kendala saat ingin membuat konsep SPT, di mana periode pelaporan tidak muncul sebagai opsi yang bisa dipilih. Masalah ini cukup sering terjadi dan banyak yang mencari solusi terkait permasalahan ini, terutama di media sosial seperti Twitter.

Mengapa Periode Pelaporan Tidak Muncul di Coretax?

Salah satu alasan utama periode pelaporan tidak muncul saat pembuatan konsep SPT di Coretax adalah aturan sistem yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut informasi dari akun resmi Kring Pajak di Twitter (@kring_pajak), pilihan periode pelaporan baru tersedia pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, untuk pelaporan SPT Masa Januari 2025, pilihan periode baru akan muncul mulai 1 Februari 2025.

Selain itu, jika wajib pajak ingin melaporkan masa sebelum Januari 2025, mereka harus menggunakan sistem pelaporan lama di web e-Faktur. Hal ini sering kali menyebabkan kebingungan bagi pengguna yang belum terbiasa dengan perubahan sistem.

Cara Mengatasi Periode Pelaporan yang Tidak Muncul di Coretax

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya:

1. Pastikan Waktu Pelaporan Sudah Sesuai

Sebelum membuat konsep SPT, pastikan bahwa periode pelaporan yang ingin dilaporkan sudah memasuki bulan berikutnya. Misalnya, jika ingin melaporkan SPT Masa Februari, pilihan tersebut baru akan tersedia mulai 1 Maret.

2. Coba Gunakan Web e-Faktur untuk Masa Sebelumnya

Jika pelaporan yang ingin dilakukan adalah untuk masa pajak sebelum Januari 2025, maka harus menggunakan layanan e-Faktur. Pastikan login ke web e-Faktur dan periksa apakah opsi pelaporan sudah tersedia.

3. Periksa Pembaruan Sistem Coretax

Kadang kala, sistem Coretax mengalami pemeliharaan atau pembaruan yang menyebabkan gangguan teknis. Pastikan tidak ada kendala teknis dari pihak DJP dengan memeriksa pengumuman terbaru di situs web pajak atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.

4. Gunakan Kontak Resmi Kring Pajak

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak bisa menghubungi layanan resmi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

  • Call Center Pajak: 1-500-200
  • Email Pengaduan: [email protected]
  • Akun Twitter DJP: @DitjenPajakRI
  • Facebook Direktorat Jenderal Pajak: facebook.com/DitjenPajakRI
  • Youtube DJP: youtube.com/DitjenPajakRI

5. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat

Jika masalah tidak bisa diselesaikan melalui layanan daring, wajib pajak dapat langsung mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan solusi yang lebih rinci dari petugas pajak.

Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

Kesimpulan

Periode pelaporan yang tidak muncul di Coretax bukanlah masalah sistem yang rusak, tetapi lebih kepada aturan yang ditetapkan oleh DJP. Pilihan periode baru akan tersedia pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk masa sebelum Januari 2025, wajib pajak masih harus menggunakan sistem web e-Faktur.

Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan resmi Kring Pajak untuk mendapatkan solusi yang tepat. Dengan memahami sistem ini, proses pelaporan pajak bisa dilakukan dengan lebih lancar tanpa kendala teknis yang membingungkan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050