
DOYANDUIT – Banyak satuan kerja (satker) pemerintah masih menemui kebingungan saat akan membebankan biaya cetak spanduk, baliho, banner, backdrop, maupun umbul-umbul ke dalam DIPA.
Sekilas terlihat sederhana, tetapi kesalahan memilih akun belanja bisa berdampak pada proses administrasi, pelaporan, hingga pemeriksaan anggaran.
Mengacu pada penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, biaya cetak media publikasi dapat dibebankan pada DIPA satker sepanjang penggunaannya memang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi atau mendukung program pemerintah secara umum.
Yang perlu diperhatikan bukan jenis medianya, melainkan tujuan penggunaan dan keterkaitannya dengan output kegiatan.
Kapan Biaya Cetak Spanduk dan Baliho Bisa Dibebankan ke DIPA?
Dalam praktiknya, spanduk, baliho, banner, backdrop, maupun umbul-umbul sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sosialisasi program, publikasi kegiatan, kampanye pemerintah, hingga penyelenggaraan acara resmi.
Biaya cetaknya dapat dibebankan pada anggaran satker apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Mendukung tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mendukung program atau gerakan pemerintah secara umum.
- Digunakan dalam kegiatan resmi yang telah direncanakan dalam anggaran.
- Menjadi bagian dari pelaksanaan program atau output kegiatan tertentu.
Berdasarkan pengalaman pengelola keuangan di sejumlah instansi, kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap seluruh biaya cetak media publikasi harus menggunakan akun yang sama. Padahal, penentuan akun sangat bergantung pada keterkaitannya dengan output kegiatan.
Kode Akun Biaya Cetak Spanduk dan Baliho
DJPb menjelaskan terdapat dua akun yang dapat digunakan untuk mencatat biaya cetak media publikasi tersebut.
1. Akun 521211 (Belanja Bahan)
Akun 521211 digunakan apabila media publikasi berkaitan langsung dengan output suatu kegiatan.
Contohnya:
- Spanduk kegiatan pelatihan.
- Banner seminar atau workshop.
- Backdrop acara yang menjadi bagian dari output kegiatan.
- Media publikasi yang secara langsung mendukung pelaksanaan kegiatan tertentu.
Dalam kondisi ini, biaya cetak dianggap sebagai komponen yang mendukung pencapaian hasil atau output kegiatan yang telah direncanakan.
2. Akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran)
Akun 521111 digunakan apabila media publikasi bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan output suatu kegiatan.
Contohnya:
- Baliho imbauan umum.
- Banner informasi layanan kantor.
- Spanduk kampanye yang tidak terhubung dengan output kegiatan tertentu.
- Media publikasi rutin yang digunakan untuk kebutuhan operasional umum kantor.
Pada kategori ini, biaya cetak diperlakukan sebagai kebutuhan perkantoran yang mendukung operasional instansi secara umum.
Tabel Pemilihan Akun Cetak Media Publikasi
| Jenis Penggunaan | Akun yang Digunakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Spanduk kegiatan pelatihan | 521211 | Berkaitan langsung dengan output kegiatan |
| Banner seminar | 521211 | Mendukung pelaksanaan kegiatan tertentu |
| Backdrop acara resmi | 521211 | Menjadi bagian dari output kegiatan |
| Baliho informasi umum | 521111 | Tidak terkait output kegiatan |
| Banner layanan kantor | 521111 | Bersifat umum |
| Spanduk kampanye umum pemerintah | 521111 | Mendukung program umum pemerintah |
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menentukan Akun
Di lapangan, beberapa operator keuangan maupun pejabat pengelola anggaran sering berfokus pada jenis barang yang dicetak. Padahal, yang menjadi dasar utama bukan apakah itu spanduk, banner, atau baliho.
Yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan berikut:
Apakah media publikasi tersebut menjadi bagian dari output kegiatan atau hanya untuk kebutuhan umum kantor?
Jika berkaitan langsung dengan output kegiatan, maka menggunakan akun 521211.
Sebaliknya, jika penggunaannya bersifat umum dan tidak berhubungan langsung dengan output kegiatan tertentu, maka menggunakan akun 521111.
Dalam beberapa kasus, dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan uraian kegiatan sering menjadi acuan untuk memastikan akun yang dipilih sudah sesuai.
Dasar Hukum Penggunaan Akun
Ketentuan mengenai penggunaan akun untuk biaya cetak media publikasi berpedoman pada:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS).
Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi satuan kerja dalam menentukan kode akun yang tepat untuk berbagai jenis belanja pemerintah, termasuk biaya cetak media publikasi.
Secara lengkap Anda bisa melihat kodefikasi melalui tautan berikut:
Cara Aman Menentukan Akun Sebelum Mengajukan Pembayaran
Agar tidak terjadi koreksi saat proses verifikasi atau pemeriksaan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Pastikan tujuan penggunaan media publikasi jelas.
- Periksa apakah media tersebut mendukung output kegiatan.
- Sesuaikan dengan dokumen perencanaan kegiatan.
- Konsultasikan dengan pengelola keuangan atau KPPN apabila terdapat keraguan.
- Gunakan referensi terbaru dari Bagan Akun Standar (BAS).
Langkah sederhana ini sering kali membantu menghindari revisi dokumen dan koreksi akun yang memakan waktu.
Kode akun biaya cetak spanduk, baliho, banner, backdrop, maupun umbul-umbul tidak ditentukan berdasarkan jenis medianya, melainkan berdasarkan tujuan penggunaannya.
Jika media publikasi tersebut berkaitan langsung dengan output kegiatan, gunakan akun 521211 (Belanja Bahan). Sementara itu, apabila sifatnya umum dan tidak terkait langsung dengan output kegiatan, gunakan akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran).
Saat ini, pemahaman mengenai klasifikasi akun belanja menjadi semakin penting karena proses pengelolaan keuangan pemerintah semakin mengedepankan ketepatan pencatatan dan akuntabilitas anggaran.
Karena itu, sebelum menentukan akun, pastikan terlebih dahulu konteks penggunaannya agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.