Link Download PMK 37 Tahun 2025 dengan Contoh Kasus, Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

16 Juli 2025 15:00
Bagikan :
Apa Itu PMK 37/2025 dan Mengapa Penting bagi Pedagang Online?

DOYANDUIT – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah marketplace.

Aturan ini menjadi sorotan karena secara langsung menyentuh aktivitas perdagangan online yang semakin berkembang pesat di Indonesia.

Namun, penting ditekankan bahwa PMK ini bukanlah penambahan jenis pajak baru. Sebaliknya, aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak, kini dilakukan secara otomatis oleh pihak marketplace.

Dilansir dari Channel Telegram FAQ Coretax, berikut ini poin penting PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang perlu dicermati pelaku UMKM:

 

Poin Penting PMK 37/2025 yang Perlu Dipahami Pelaku UMKM

1. Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Bayarnya yang Berubah

Salah satu kekhawatiran utama para pelaku UMKM adalah munculnya kewajiban pajak baru. Padahal, yang terjadi hanyalah perubahan mekanisme.

Jika sebelumnya pedagang membayar PPh secara mandiri, kini marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan.

Artinya, proses pembayaran pajak menjadi lebih otomatis dan terintegrasi, tanpa perlu repot menghitung dan menyetor sendiri.

2. UMKM Tetap Bebas Pajak Jika Omzet Tidak Lebih dari Rp500 Juta per Tahun

Bagi pedagang orang pribadi yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp500 juta, tidak akan dipungut PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam PMK 37/2025.

Hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro yang masih dalam tahap awal mengembangkan bisnisnya.

3. Transparansi dan Keadilan Perpajakan

PMK ini juga bertujuan untuk menyamakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena “shadow economy” atau ekonomi tak terlihat menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaring penerimaan pajak dari aktivitas digital.

Melalui pemungutan otomatis, pengawasan menjadi lebih efektif, dan peluang untuk menghindari pajak menjadi lebih kecil.

4. Dukungan Marketplace untuk Implementasi

Sejumlah marketplace besar di Indonesia seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak telah menyatakan siap untuk mematuhi aturan ini. Mereka akan menyediakan fitur otomatisasi pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam sistem mereka.

Download PMK 37/2025 dan Cermati Contoh Kasusnya

Bagi Anda yang ingin mempelajari langsung isi aturan tersebut, PMK 37 Tahun 2025 dapat diunduh melalui link berikut. Di dalamnya telah tersedia contoh perhitungan dan ilustrasi kasus agar pelaku usaha lebih mudah memahami skema pemungutan.

Berikut link unduh PMK 37/2025 (format PDF):

PMK No 37 Tahun 2025

PMK-37 Tahun 2025 dengan Contoh Kasus 3.2

UMKM Tak Perlu Panik, Sistem Jadi Lebih Praktis dan Transparan

Melalui PMK 37/2025, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak sektor digital, khususnya marketplace.

Tidak ada pungutan pajak tambahan, hanya perubahan mekanisme yang lebih otomatis dan praktis. Bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pajak tetap tidak dipungut.

Dengan sistem ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, penguatan basis pajak, serta penutupan celah ekonomi bayangan yang selama ini sulit diawasi.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga