
DOYANDUIT – Dalam pelaporan SPT Masa PPN, sering kali wajib pajak menghadapi kendala berupa ketidaksinkronan antara daftar Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan dengan data yang muncul di SPT.
Masalah ini bisa memicu duplikasi data, faktur ganda, hingga kesalahan perhitungan pajak yang berpotensi menyebabkan laporan tidak valid.
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur tombol “Posting” pada aplikasi e-Faktur yang berfungsi untuk memperbarui dan menyelaraskan data faktur dengan isi SPT.
Artikel ini akan membahas fungsi, cara kerja, dan langkah penanganan error saat menggunakan tombol Posting, agar pelaporan SPT PPN kamu menjadi lebih akurat dan minim kendala.
Pentingnya Data Sinkron dalam SPT Masa PPN
Ketidaksinkronan data faktur dalam pelaporan SPT PPN tidak hanya mengganggu proses administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi validitas laporan pajak.
Misalnya, ketika faktur pajak masukan tidak tercatat dengan benar, perusahaan bisa kehilangan hak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut. Sebaliknya, jika ada faktur pajak keluaran yang terhitung ganda, jumlah pajak terutang akan menjadi lebih besar dari seharusnya.
Menurut DJP, kesalahan ini umumnya terjadi karena beberapa faktor, seperti data yang belum ter-update, proses penggantian atau pembatalan faktur yang belum selesai, hingga kendala teknis di sistem e-Faktur.
Oleh karena itu, keberadaan tombol Posting menjadi solusi penting untuk memastikan seluruh data terintegrasi dengan benar sebelum SPT dilaporkan.
Fungsi Utama Tombol “Posting”
Fitur tombol Posting dapat ditemukan di dalam Induk SPT pada aplikasi e-Faktur, tepat di bawah bagian identitas. Fitur ini memiliki beberapa manfaat utama yang dirancang untuk membantu wajib pajak, yaitu:
- Memperbarui data faktur pajak secara otomatis sehingga daftar faktur keluaran dan masukan di SPT selalu terbaru.
- Mencegah terjadinya duplikasi data yang sering menyebabkan kesalahan pelaporan, termasuk faktur ganda.
- Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, sehingga perhitungan pajak menjadi lebih tepat dan valid.
- Mengatasi berbagai kendala teknis, seperti faktur pajak yang hanya muncul sebagian, faktur yang tidak terpopulasi sama sekali, atau kesalahan hitung dalam laporan.
Dengan kata lain, tombol ini bekerja sebagai “penyegar data” yang memastikan semua informasi faktur terkumpul dan sesuai sebelum pelaporan final.
Cara Kerja Tombol Posting
Tombol Posting memerlukan waktu untuk melakukan crawling atau penarikan data baru dari sistem e-Faktur. Proses ini bisa memakan waktu lebih lama jika:
- Jumlah data faktur sangat banyak.
- Terdapat data yang masih dalam status bergerak, seperti faktur yang sedang diganti atau dikreditkan.
- Terjadi timeout pada sistem akibat beban server yang tinggi.
Oleh karena itu, pengguna hanya disarankan untuk mengklik tombol Posting satu kali dan menunggu hingga sistem menyelesaikan prosesnya. Mengklik tombol berkali-kali justru bisa memicu error atau memperlambat sinkronisasi.
“Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data ter-prefill sempurna,” tulis penjelasan di channel Telegram FAQ Coretax.
Jika proses berhasil, data faktur akan terupdate dan selaras dengan SPT, sehingga laporan siap untuk dikirim.
Langkah Mengatasi Error Jika Tombol Posting Tidak Berhasil
Dalam beberapa kasus, tombol Posting mungkin tidak bekerja optimal. Misalnya, data tetap tidak muncul dengan lengkap atau terdapat faktur yang tetap terhitung ganda.
DJP merekomendasikan teknik sederhana yang disebut “memancing” data baru agar sistem dapat memperbarui status faktur. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kembalikan Salah Satu Faktur Pajak Masukan ke Status “Approved”
Pilih salah satu Faktur Pajak Masukan (PM) yang sudah pernah dikreditkan, lalu ubah statusnya menjadi back to approved.
2. Lakukan Posting Ulang di Induk SPT
Setelah status faktur diubah, kembali ke Induk SPT dan klik tombol Posting untuk memperbarui data.
3. Kreditkan Ulang Faktur Pajak Masukan
Jika data sudah terlihat benar, kembalikan faktur yang tadi diubah ke status awal dengan mengkreditkannya ulang. Setelah itu, lakukan Posting ulang di Induk SPT.
4. Periksa Kembali Data di SPT
Terakhir, cek apakah data sudah benar-benar sinkron, tidak ada duplikasi, dan perhitungan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika masalah tetap berlanjut, disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Tips Agar Pelaporan SPT PPN Lebih Lancar
Selain memanfaatkan tombol Posting, berikut beberapa praktik yang dapat membantu mencegah masalah di kemudian hari:
- Lakukan pembaruan aplikasi e-Faktur secara berkala untuk memastikan kompatibilitas dengan sistem DJP terbaru.
- Rutin memeriksa status faktur sebelum tanggal pelaporan SPT.
- Simpan backup data faktur setiap akhir bulan sebagai langkah pencegahan jika terjadi error teknis.
- Periksa koneksi internet dan pastikan perangkat yang digunakan memiliki spesifikasi yang memadai untuk menjalankan aplikasi e-Faktur.
Ketidaksinkronan data faktur pajak pada SPT Masa PPN adalah masalah umum yang bisa berdampak pada validitas laporan pajak.
Dengan memanfaatkan fitur tombol Posting pada aplikasi e-Faktur, wajib pajak dapat memperbarui data secara otomatis, mencegah duplikasi, dan memastikan laporan SPT lebih akurat.
Jika tombol Posting mengalami kendala, teknik memancing data baru dapat menjadi solusi sementara sebelum meminta bantuan dari pihak DJP.