OJK Cabut Batas Maksimal Pinjam di 3 Platform Pindar, Ini Syaratnya

18 September 2026 13:00
Bagikan :
OJK mencabut batas maksimal tiga platform pindar. Penyelenggara tetap wajib menjaga credit scoring, manajemen risiko, dan TWP90 maksimal 5%. (DoyanDuit)

DOYANDUIT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batas maksimal masyarakat menggunakan tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan untuk mencegah debitur melakukan praktik “gali lubang tutup lubang” dengan mengambil pinjaman dari banyak platform.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.

Kebutuhan tersebut antara lain berasal dari UMKM, kebutuhan modal kerja jangka pendek, hingga sektor informal yang membutuhkan alternatif pembiayaan.

“Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujar Agusman dalam Jawaban Tertulis, dikutip Jumat (18/9/2026).

Batas Tiga Platform Tidak Lagi Berlaku

Ketentuan pembatasan maksimal tiga platform sebelumnya tercantum dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023.

Aturan tersebut dibuat sebagai salah satu upaya mencegah debitur mengambil pinjaman baru untuk menutup kewajiban dari pinjaman sebelumnya. Namun, OJK kini menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat berkembang sehingga akses terhadap sumber pendanaan alternatif perlu tetap tersedia.

Perubahan tersebut bukan berarti penyelenggara pindar dapat menyalurkan pembiayaan tanpa batas.

OJK tetap mensyaratkan penyelenggara menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memastikan tata kelola dan manajemen risiko berjalan memadai.

OJK Tetapkan Syarat bagi Penyelenggara Pindar

Penyelenggara pindar yang memberikan pendanaan kepada masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban.

Salah satunya adalah meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam proses penyaluran pembiayaan.

Manajemen risiko menjadi bagian penting dalam perubahan kebijakan tersebut. OJK juga menetapkan batas Tingkat Wanprestasi 90 Hari atau TWP90 maksimal 5 persen.

Artinya, pelonggaran batas jumlah platform yang dapat digunakan debitur tetap dibarengi dengan pengawasan terhadap kualitas pembiayaan di sisi penyelenggara.

16 Pindar TWP90 di Atas 5 Persen

Pengawasan tersebut menjadi penting karena masih terdapat penyelenggara pindar dengan tingkat pembiayaan bermasalah di atas ambang yang ditetapkan.

Pada Juli 2026, OJK mencatat 16 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan Juni 2026.

OJK terus memantau langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pembiayaan.

Dari sisi karakteristik debitur, pembiayaan bermasalah pada Juli 2026 didominasi kelompok usia 19-34 tahun. Kelompok tersebut menyumbang 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.

Berdasarkan gender, debitur laki-laki memiliki porsi outstanding bermasalah sebesar 54,22 persen.

OJK Dorong Penguatan Credit Scoring

Agusman mengatakan OJK terus mencermati kualitas pembiayaan pindar berdasarkan karakteristik debitur.

Penyelenggara juga didorong memperbaiki sistem credit scoring sebelum memberikan pembiayaan kepada calon debitur.

“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan Pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dengan perubahan aturan tersebut, akses masyarakat terhadap lebih banyak penyelenggara pindar menjadi lebih terbuka. Namun, OJK tetap menempatkan kualitas analisis pembiayaan dan pengendalian risiko sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pindar.

Bagi masyarakat, perubahan batas jumlah platform tersebut juga berarti akses terhadap sumber pendanaan menjadi lebih luas, tetapi kewajiban pembayaran dari setiap pinjaman tetap harus diperhitungkan sebelum mengajukan pembiayaan baru.

Berita Terbaru
rupiah
Rupiah Berpotensi Tertekan Pekan Depan, RDG BI Jadi Penentu Arah
ojk
Dua Aturan Baru OJK Terbit, Pengawasan Bursa Mineral Beralih dari Bappebti Mulai 2027
batas minimal harga saham
OJK Terbitkan POJK 13/2026, Kepemilikan Bursa Efek Kini Bisa di Luar Anggota Bursa
Screenshot 2026-09-19 144042
IHSG Melemah 1,53 Persen, Net Sell Asing Tembus Rp74,36 Triliun
IHSG hari ini (11)
10 Saham Anjlok dan Melonjak Paling Tajam Pekan Ini, SAPX Turun 39,41 Persen