OJK Terbitkan POJK 13/2026, Kepemilikan Bursa Efek Kini Bisa di Luar Anggota Bursa

19 September 2026 15:00
Bagikan :
OJK menerbitkan POJK 13/2026 yang mengatur kepemilikan saham bursa efek dalam kerangka demutualisasi. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, membuka jalan bagi perubahan struktur kepemilikan bursa melalui mekanisme demutualisasi.

Aturan tersebut memungkinkan individu dan badan hukum Indonesia di luar Anggota Bursa (AB) memiliki saham penyelenggara perdagangan efek.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan struktur pasar modal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui demutualisasi, kepemilikan modal bursa dipisahkan dari hak keanggotaan operasional. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat menjadi pemegang saham bursa tanpa otomatis memperoleh hak untuk beroperasi sebagai Anggota Bursa.

Kepemilikan Saham Bursa Dibatasi 5 Persen

POJK 13/2026 menetapkan batas dasar kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen dari total modal ditempatkan bagi setiap pihak.

Batas tersebut berlaku untuk kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan juga mencakup individu dan badan hukum.

Namun, kepemilikan di atas 5 persen masih dapat diberikan dengan persetujuan tertulis OJK.

Permohonan tersebut tidak sekadar melihat kemampuan pemodal menyediakan dana. Pemegang saham yang ingin melampaui batas kepemilikan harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa efek.

Kontribusi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

  • Penguatan struktur permodalan bursa;
  • Pengembangan dan pemutakhiran teknologi perdagangan;
  • Perluasan konektivitas pasar;
  • Penyediaan akses likuiditas;
  • Percepatan pendalaman pasar modal.

OJK menetapkan proses permohonan kepemilikan di atas 5 persen paling lama 20 hari kerja sejak seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Dalam proses tersebut, OJK dapat meminta klarifikasi, presentasi, verifikasi fisik ke lokasi, hingga dokumen tambahan sebelum mengambil keputusan.

Tidak Boleh Ada Pemegang Saham Mayoritas

Meskipun ruang kepemilikan diperluas, regulasi tetap memasang batas untuk mencegah penguasaan bursa oleh satu pihak.

Satu pihak dilarang menguasai saham mayoritas bursa efek, baik melalui kepemilikan langsung, tidak langsung, maupun melalui entitas yang terafiliasi.

OJK juga memiliki kewenangan untuk memantau penyebaran kepemilikan agar saham bursa tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Dalam kondisi tertentu, regulator dapat memerintahkan pengalihan saham hingga mencabut hak suara pemegang saham.

Langkah tersebut dapat diterapkan antara lain ketika pemegang saham dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dikenai sanksi hukum berat, atau diketahui memiliki penguasaan saham secara dominan yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemerintah dan Danantara Bisa Masuk sebagai Pemegang Saham

POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi sejumlah lembaga strategis negara untuk memiliki saham bursa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang disebut mencakup Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Keterlibatan lembaga tersebut tetap harus memperhatikan independensi bursa efek. Regulasi bahkan membuka kemungkinan penunjukan entitas pelaksana lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari desain tata kelola agar kepemilikan bursa tidak menghilangkan fungsi independen bursa sebagai penyelenggara pasar.

Pemegang Saham Tidak Otomatis Jadi Anggota Bursa

Salah satu perubahan penting dalam konsep demutualisasi adalah pemisahan antara hak kepemilikan saham dan hak akses perdagangan.

Pemilik saham bursa tidak otomatis mendapatkan status Anggota Bursa. Sebaliknya, seseorang atau badan hukum juga tidak harus menjadi Anggota Bursa terlebih dahulu untuk memiliki saham, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan.

Hak akses perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan.

Pemberian akses tersebut diwajibkan dilakukan secara profesional, independen, transparan, adil, serta tidak diskriminatif dalam tarif.

Anggota Bursa juga dilarang memindahtangankan hak akses perdagangan kepada pihak ketiga.

Fungsi Regulasi Dipisahkan dalam Tata Kelola

Perubahan struktur kepemilikan turut diikuti dengan ketentuan tata kelola. Bursa efek diwajibkan memiliki jajaran direksi yang secara khusus membidangi fungsi regulasi dan pengawasan.

Fungsi tersebut mencakup berbagai aspek utama penyelenggaraan pasar, seperti:

  1. Pencatatan dan penghapusan pencatatan efek atau delisting.
  2. Pengawasan transaksi.
  3. Kliring dan penyelesaian transaksi.
  4. Pengelolaan keanggotaan.
  5. Integrasi manajemen risiko dan kepatuhan.

Pemisahan fungsi tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga agar kepentingan komersial pemegang saham tidak mengganggu fungsi bursa sebagai penyelenggara dan pengawas kegiatan perdagangan efek.

Saham Bursa Menggunakan Prinsip Satu Saham Satu Suara

Dalam struktur permodalannya, saham bursa efek berbentuk saham atas nama dengan kesetaraan nilai nominal dan hak suara.

Setiap satu lembar saham pada dasarnya mewakili satu hak suara.

Meski demikian, bursa diperbolehkan menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Penerbitan tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

POJK juga mengatur mekanisme penggunaan saham sebagai jaminan. Pemegang saham yang sekaligus merupakan Anggota Kliring diperbolehkan menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.

Demutualisasi Mengubah Pola Kepemilikan Bursa

Sebelum konsep demutualisasi diberlakukan, kepemilikan bursa berkaitan erat dengan struktur keanggotaan. POJK 13/2026 memisahkan dua hal tersebut dengan membuka akses kepemilikan kepada pihak yang lebih luas.

Secara sederhana, perubahan tersebut membuat tiga aspek berjalan secara terpisah:

Aspek Ketentuan dalam POJK 13/2026
Kepemilikan saham Bisa dimiliki individu maupun badan hukum Indonesia
Batas kepemilikan Maksimal 5% per pihak, kecuali mendapat izin tertulis OJK
Hak akses perdagangan Tetap melekat pada Anggota Bursa yang memenuhi syarat
Pemegang saham mayoritas Dilarang
Pengawasan konsentrasi Menjadi kewenangan OJK
Hak suara Pada prinsipnya satu saham satu suara

Penerbitan POJK 13/2026 dengan demikian tidak sekadar memperluas siapa yang dapat memiliki saham bursa. Regulasi tersebut sekaligus membangun pagar terhadap konsentrasi kepemilikan dan menjaga pemisahan antara kepentingan sebagai pemilik modal dengan fungsi operasional serta pengawasan pasar.

Bagi industri pasar modal, perubahan tersebut menandai tahapan baru dalam struktur kelembagaan bursa. Implementasinya selanjutnya akan menentukan bagaimana kepemilikan baru dapat masuk tanpa mengurangi independensi, transparansi, dan fungsi pengaturan pasar.

Berita Terbaru
rupiah
Rupiah Berpotensi Tertekan Pekan Depan, RDG BI Jadi Penentu Arah
ojk
Dua Aturan Baru OJK Terbit, Pengawasan Bursa Mineral Beralih dari Bappebti Mulai 2027
batas minimal harga saham
OJK Terbitkan POJK 13/2026, Kepemilikan Bursa Efek Kini Bisa di Luar Anggota Bursa
Screenshot 2026-09-19 144042
IHSG Melemah 1,53 Persen, Net Sell Asing Tembus Rp74,36 Triliun
IHSG hari ini (11)
10 Saham Anjlok dan Melonjak Paling Tajam Pekan Ini, SAPX Turun 39,41 Persen