OJK Terbitkan Aturan Paylater 2025, Tegaskan Hanya Boleh oleh Bank dan Multifinance

26 Desember 2025 16:00
Bagikan :
Ilustrasi layanan paylater atau buy now pay later (BNPL) di Indonesia tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan khusus terkait penyelenggaraan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) yang diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut regulasi ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya ekspansi pembiayaan digital.

Aturan tersebut sekaligus menjadi kerangka mitigasi risiko di tengah meningkatnya penggunaan layanan paylater dalam transaksi masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan memperjelas landasan hukum sekaligus memperkuat tata kelola industri.

“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ismail melalui rilis resmi, Rabu (24/12/2025).

POJK 32 Tahun 2025 dinyatakan mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.

Penyelenggara Paylater Dibatasi: Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan

Salah satu ketentuan utama dalam POJK 32/2025 adalah pembatasan pihak yang boleh menyelenggarakan layanan BNPL. OJK menegaskan bahwa paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Rincian mekanisme penyelenggaraan diatur sebagai berikut:

  • Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.
  • Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” kata Ismail.

Selain itu, layanan BNPL dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karakteristik BNPL: Tanpa Agunan dan Berbasis Sistem Elektronik

POJK 32/2025 juga mengunci definisi dan karakteristik BNPL. OJK menyebut layanan ini ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa dengan karakteristik utama:

  • Transaksi dilakukan secara non-tunai
  • Tanpa agunan
  • Memiliki batas plafon tertentu
  • Diselenggarakan melalui sistem elektronik
  • Skema pembayaran berupa angsuran sesuai kesepakatan

Dengan rumusan tersebut, BNPL ditempatkan sebagai produk pembiayaan digital dengan proses serbadaring dan skema cicilan yang ditentukan penyelenggara bersama nasabah atau debitur.

Pada aspek penyelenggaraan, OJK mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Transparansi: Informasi Cicilan dan Sumber Dana

Transparansi menjadi salah satu penekanan penting dalam POJK 32/2025. OJK mewajibkan penyelenggara BNPL memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun debitur.

Informasi minimum yang wajib disampaikan meliputi:

  • Sumber dana pembiayaan
  • Jumlah cicilan
  • Frekuensi pembayaran cicilan
  • Informasi lain yang ditetapkan OJK

Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen mengambil keputusan secara sadar.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Jika kamu ingin memahami lebih jauh perbedaan karakter paylater dan pembiayaan digital lainnya, pembahasan terkait pinjaman daring juga bisa menjadi bacaan lanjutan yang relevan.

Aturan Penagihan, Pelaporan, dan Penghentian Layanan

POJK 32/2025 tidak hanya mengatur siapa penyelenggara dan karakter produk, tetapi juga mencakup aspek operasional lanjutan, antara lain:

  • Mekanisme penagihan kepada debitur
  • Kewajiban pelaporan kepada OJK
  • Penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK

Dalam aturan tersebut, OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL. Penetapan ini mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Ruang kewenangan ini dipandang sebagai instrumen pengawasan, terutama ketika industri tumbuh cepat atau risiko konsumen dinilai meningkat.

Pertumbuhan Paylater Jadi Latar Belakang Aturan Baru

Aturan ini terbit di tengah pertumbuhan signifikan bisnis paylater, baik di sektor perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, OJK mencatat bahwa meskipun porsi kredit BNPL perbankan masih relatif kecil, pertumbuhannya cukup tinggi secara tahunan.

Per Oktober 2025, baki debet kredit BNPL perbankan tumbuh 21,03 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 25,72 triliun. Jumlah rekening tercatat mencapai 30,99 juta, dengan rasio kredit bermasalah (NPL gross) sebesar 2,50 persen.

Di sisi perusahaan pembiayaan, akselerasi pertumbuhan tercatat lebih tajam. Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat 69,71 persen (yoy) menjadi Rp 10,85 triliun, dengan rasio pembiayaan macet (NPF gross) 2,79 persen.

Penilaian Kelayakan dan Perlindungan Data Pribadi

Dalam ringkasan pokok ketentuan, OJK menyebut POJK 32/2025 mencakup pengaturan tentang:

  • Penyelenggaraan BNPL dan karakteristik produk
  • Penyelenggaraan BNPL berbasis prinsip syariah
  • Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen
  • Kebijakan khusus penilaian kelayakan pembiayaan
  • Prinsip pelindungan data pribadi
  • Kerja sama dengan pihak lain
  • Keterbukaan informasi

Penilaian kelayakan dan tata kelola data pribadi selama ini menjadi dua isu utama dalam layanan paylater, terutama terkait kemampuan bayar konsumen dan praktik pengelolaan data.

Dari Aturan Transisi hingga Payung Khusus BNPL

Sebelum POJK 32/2025 terbit, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL masih mengacu pada aturan umum perusahaan pembiayaan, yakni POJK 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK 7/POJK.05/2022.

Dalam masa transisi tersebut, OJK telah memberi sinyal bahwa aturan khusus BNPL akan menekankan aspek persyaratan penyelenggara, sistem informasi, pelindungan data, audit, sistem pengamanan, kerja sama pihak lain, dan manajemen risiko.

POJK 32/2025 kemudian hadir sebagai payung khusus yang menyatukan berbagai aspek tersebut sekaligus menegaskan batasan pelaku industri BNPL.

OJK Harapkan Paylater Tumbuh Bertanggung Jawab

Di bagian akhir keterangannya, OJK menyampaikan harapan agar layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung inklusi keuangan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” ujar Ismail.

Dengan memahami kerangka aturan ini, konsumen diharapkan lebih sadar terhadap hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan paylater, sementara pelaku industri memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan bisnis pembiayaan digital secara berkelanjutan.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga