
DOYANDUIT – Dalam sistem PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia, pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Pajak masukan ini secara umum dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Namun, tidak semua jenis pajak masukan dapat dikreditkan.
Menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009, terdapat pengecualian atau pembatasan terhadap pengkreditan pajak masukan. Artinya, ada situasi atau jenis transaksi tertentu di mana PPN masukan tidak bisa menjadi pengurang pajak terutang.
Jenis Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
1. Faktur Pajak dengan Kode Khusus (Kode 05, 07, dan 08)
- Kode 05: Digunakan oleh perusahaan forwarding (jasa pengiriman dokumen/barang). PPN pada jenis faktur ini tidak dapat dikreditkan.
- Kode 07: Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. Umumnya terjadi dalam transaksi ekspor atau ke daerah tertentu seperti Kawasan Berikat.
- Kode 08: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya penjualan produk sembako dan air bersih.
Ketiganya secara eksplisit tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 135/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengkreditan dan Pelaporan Pajak Masukan.
2. Pembelian Kendaraan Bermotor untuk Non-Usaha
Merujuk Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, PPN atas pembelian kendaraan bermotor tidak dapat dikreditkan, kecuali digunakan dalam kegiatan usaha utama seperti:
- Perusahaan showroom/dealer mobil
- Perusahaan rental mobil
Contoh: Perusahaan kontraktor membeli mobil operasional, maka PPN-nya tidak boleh dikreditkan karena mobil tersebut bukan alat utama produksi yang berhubungan langsung dengan usaha jasa konstruksi.
3. Belanja Konsumsi dan Kesejahteraan Pegawai
Penggunaan barang/jasa yang dimaksudkan untuk kebutuhan pribadi atau pegawai (misalnya fasilitas kesehatan, pengadaan snack, atau belanja hiburan) tidak dapat dikreditkan.
Contoh: Pembelian obat-obatan untuk klinik internal karyawan yang tidak dimaksudkan untuk dijual kembali tidak bisa menjadi pajak masukan yang dikreditkan.
4. Perolehan Tanah, Gedung, atau Rumah Dinas
PPN atas pembelian tanah, rumah dinas, atau gedung kantor tidak dapat dikreditkan jika tidak digunakan langsung untuk kegiatan usaha.
Hal ini ditegaskan juga dalam SE-24/PJ.52/2004 mengenai pengkreditan PPN atas aktiva tetap.
5. Sewa Properti untuk Kepentingan Non-Produktif
Sewa rumah, gedung, atau tanah yang digunakan untuk keperluan mes karyawan atau tempat tinggal pegawai tidak diperkenankan dikreditkan PPN-nya.
Termasuk juga biaya pemeliharaan seperti jasa kebersihan, tagihan telepon, dan fasilitas pendukung lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi.
6. Penyerahan yang Dibebaskan atau Tidak Dipungut PPN
Jika kegiatan usaha Anda termasuk ke dalam penjualan barang atau jasa yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, maka seluruh PPN masukan terkait transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
- Penjualan air bersih (PPN dibebaskan)
- Penjualan beras dan sembako
- Usaha restoran yang memungut pajak restoran (pajak daerah), bukan PPN
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 116/PMK.03/2009, wajib pajak harus dapat memisahkan perolehan yang terkait dengan penjualan yang dipungut dan yang dibebaskan.

Cara Melaporkan Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak perlu dilaporkan sebagai kredit pajak di SPT PPN. Namun, jika ingin dicantumkan sebagai dokumentasi, Anda bisa memilih opsi “tidak dikreditkan” dalam aplikasi e-Faktur.
PPN tersebut akan muncul di lampiran B3 SPT Masa PPN, sebagai informasi tambahan yang bisa digunakan saat pemeriksaan pajak.
Implikasi Bila Salah Mengkreditkan
Menginput faktur tidak layak sebagai pajak masukan yang dikreditkan berpotensi mengundang koreksi dari DJP. Jika ditemukan dalam pemeriksaan, hal ini bisa menimbulkan:
- Sanksi administrasi berupa bunga dan denda
- Koreksi fiskal atas pajak yang kurang dibayar
Penutup
Mengetahui dengan tepat mana saja faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah bagian penting dari manajemen kepatuhan pajak perusahaan.
Prinsip utamanya: PPN dapat dikreditkan hanya jika berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dikenakan PPN. Jika tidak, maka wajib pajak perlu mengeluarkannya dari daftar pengurangan pajak keluaran.
Pemahaman yang baik akan hal ini tidak hanya menjaga kepatuhan fiskal, tapi juga membantu perusahaan dalam merencanakan anggaran pajak dengan lebih tepat dan efisien.