Panduan Lengkap Membuat Kode Billing dan Bupot Pajak BOSP di Coretax 2025

3 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Cara Terbaru Membuat Kode Billing dan Bupot BOS P di Coretax 2025.

DOYANDUIT – Per 2025, sistem pelaporan dan pembayaran pajak dana Bantuan Operasional Sekolah Pembinaan (BOSP) telah beralih dari DJP Online ke aplikasi Coretax.

Perubahan ini ditetapkan agar tata kelola pajak lebih terintegrasi dan efisien, khususnya untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan dinas terkait.

Dalam praktiknya, sekolah kini wajib membuat kode billing sebagai langkah awal pembayaran pajak, dan melanjutkan dengan pembuatan bukti potong (bupot) sebagai dokumen pelaporan.

Langkah Membuat Kode Billing Pajak BOS P di Coretax

1. Login ke Aplikasi Coretax

Langkah pertama, akses laman Coretax menggunakan akun kepala sekolah atau bendahara yang sudah diberikan hak akses oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Setelah berhasil login, akan tampil dua jenis akun:

  • Akun sekolah
  • Akun dinas

Untuk pembuatan kode billing, pastikan Anda berpindah ke akun dinas.

2. Menuju Menu Pembayaran Layanan Mandiri

Setelah login di akun dinas, buka menu Pembayaran > Layanan Mandiri > Kode Billing.

  • Pilih jenis setoran: Deposit Pajak
  • Isi periode Januari–Desember 2025
  • Mata uang: Rupiah
  • Masukkan nominal pajak sesuai nilai PPh yang akan dibayar
  • Tambahkan keterangan, misalnya: “PPh Pasal 23 Dana BOSP”

Setelah semua data diisi, klik Unduh Kode Billing. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran melalui kanal pembayaran resmi seperti bank atau ATM.

Proses Membuat Bupot Pajak di Coretax

1. Buat Kode Otorisasi Penandatanganan

Sebelum bisa membuat bupot, sekolah perlu memiliki kode otorisasi elektronik:

  • Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi
  • Pilih kanal: Daring
  • Jenis sertifikat: Kode Otorisasi
  • Buat kata sandi untuk penandatanganan (disarankan sama dengan password login agar mudah diingat)

Simpan dan konfirmasi permintaan ini, lalu lanjutkan ke akun dinas.

2. Masuk Menu BPPU untuk Membuat Bupot

Langkah berikutnya:

  • Masuk ke akun dinas > menu BPPU > Create Bupot
  • Pilih masa pajak (sesuaikan dengan bulan pembayaran)
  • Masukkan NPWP/NIK rekanan yang wajib memiliki NPWP aktif
  • Isi nama objek pajak, nominal, serta data pendukung lainnya seperti:
    • Jenis dokumen: Bukti Pembayaran
    • Nomor dokumen: Sesuai BKU, misal “BKU-46”
    • Tanggal dokumen: Tanggal pada BKU
    • Mekanisme: Ruang Persediaan
    • NITK: Pilih sekolah Anda

Klik Submit untuk menyimpan data.

Cara Menerbitkan dan Mengunduh Bupot

Setelah bupot berhasil disubmit:

  1. Cari data bupot melalui NITK/NIS sekolah.
  2. Centang bupot yang ingin diterbitkan.
  3. Masukkan kode penandatanganan (kode otorisasi) yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Klik Terbitkan.
  5. Unduh file PDF bukti potong dengan klik ikon PDF di samping kanan layar.

Dokumen ini resmi sebagai bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas pengeluaran dari dana BOS P.

Penutup

Dengan integrasi sistem Coretax, proses perpajakan sekolah kini lebih sistematis dan terdokumentasi. Meski tahapannya cukup detail, pengguna hanya perlu mengikuti alur dengan teliti.

Pembuatan kode billing dan pelaporan bupot BOSP kini tidak lagi melalui DJP Online, tapi menggunakan Coretax sebagai sistem resmi tahun 2025.

Pastikan akun Anda telah mendapat hak akses dari dinas dan selalu gunakan data yang akurat agar pelaporan pajak berjalan lancar.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga