Panduan Lengkap Membuat Kode Billing PPh Pasal 25 Badan Usaha di Coretax

25 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Panduan Praktis Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 25 Badan di Coretax

DOYANDUIT – Sebagai wajib pajak badan usaha, kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 secara angsuran setiap bulan merupakan bagian dari tanggung jawab perpajakan.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem Coretax yang memungkinkan pembuatan kode billing secara mandiri.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis dalam membuat kode billing PPh Pasal 25 Badan Usaha melalui aplikasi Coretax.

Apa Itu Kode Billing?

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP sebagai bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Kode ini digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara resmi melalui berbagai saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh DJP.

Format kode billing terdiri dari 15 digit angka, dengan 1 digit pertama sebagai kode penerbit dan 14 digit berikutnya sebagai angka acak.

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh Pasal 25 Badan Usaha di Coretax

1. Akses dan Login ke Aplikasi Coretax

Buka browser dan kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, serta kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.

2. Masuk ke Menu Pembayaran

Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran” yang tersedia di dashboard utama. Kemudian, klik opsi “Layanan Mandiri Kode Billing” untuk memulai proses pembuatan kode billing.

3. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan data wajib pajak, seperti NPWP, nama, dan alamat. Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan data yang akan digunakan. Jika sudah benar, klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

4. Pilih Jenis Pajak dan Kode Akun Pajak

Pada kolom “Jenis Pajak”, ketikkan “PPh Pasal 25” dan pilih opsi yang sesuai untuk badan usaha. Pastikan kode akun pajak yang dipilih adalah 411126 – PPh Pasal 25 Badan. Untuk jenis setoran, pilih “100 – Masa PPh Pasal 25 Badan”.

5. Tentukan Periode dan Tahun Pajak

Pilih periode pajak yang akan dibayarkan, misalnya “Agustus 2025”. Pastikan periode yang dipilih sesuai dengan bulan dan tahun yang akan dibayarkan untuk menghindari kesalahan administrasi.

6. Masukkan Nominal Pembayaran

Isi kolom “Jumlah” dengan nominal setoran PPh Pasal 25 yang akan dibayarkan. Nominal ini biasanya berdasarkan perhitungan angsuran pajak bulanan yang telah ditetapkan sebelumnya.

7. Tambahkan Keterangan (Opsional)

Pada kolom “Keterangan”, Anda dapat menuliskan informasi tambahan, seperti “Pembayaran PPh Pasal 25 Badan Agustus 2025”. Kolom ini bersifat opsional, namun dapat membantu dalam pencatatan pembayaran pajak perusahaan.

8. Unduh Kode Billing

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Unduh Kode Billing”. Sistem akan memproses permintaan dan menghasilkan kode billing dalam bentuk file PDF yang siap digunakan untuk pembayaran.

Pembayaran Kode Billing PPh Pasal 25 Badan Usaha

Setelah berhasil membuat kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode berikut:

  • Bank (ATM, Internet Banking, Mobile Banking): Masuk ke layanan internet banking atau mobile banking bank yang telah terdaftar sebagai mitra pajak, pilih menu “Pembayaran Pajak”, masukkan kode billing yang telah dibuat, dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • e-Wallet atau Marketplace: Pembayaran PPh 25 Badan kini juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lainnya yang telah bekerja sama dengan DJP. Pilih menu “Pembayaran Pajak”, masukkan kode billing, dan selesaikan transaksi.
  • Kantor Pos atau Teller Bank: Cetak kode billing yang telah dibuat di Coretax, bawa dokumen tersebut ke Kantor Pos atau bank persepsi yang menerima pembayaran pajak, serahkan kode billing, dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Masa Berlaku Kode Billing

Perlu diketahui bahwa kode billing yang berhasil dibuat dan terunduh memiliki masa aktif hingga tujuh hari sejak tanggal pembuatan.

Jika masa aktif telah habis dan pembayaran belum dilakukan, wajib pajak harus membuat kode billing yang baru untuk dapat melakukan pembayaran pajak.

Penutup

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembuatan kode billing PPh Pasal 25 Badan Usaha melalui aplikasi Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Proses ini membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selalu pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai untuk menghindari kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id atau menghubungi layanan informasi perpajakan yang tersedia.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga