PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Perubahan Penting pada PP 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan

31 Mei 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi wajib pajak UMKM mempelajari perubahan PP 20 Tahun 2026 terkait Pajak Penghasilan Final.
PP 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan dalam PP 55 Tahun 2022. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 resmi membawa sejumlah perubahan penting terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Perubahan ini cukup menarik perhatian pelaku usaha kecil, pemilik perseroan perorangan, koperasi, hingga profesi yang selama ini memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

Jika melihat substansi aturan baru tersebut, pemerintah tidak hanya mempertahankan kemudahan bagi usaha dengan omzet tertentu, tetapi juga memperketat beberapa celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.

Dalam praktik di lapangan, banyak pelaku usaha mikro dan usaha perseorangan mengaku masih mengandalkan mekanisme pajak final karena lebih sederhana dibanding menyusun pembukuan lengkap.

Faktor inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian regulasi.

Mengapa PP 55 Tahun 2022 Diubah?

Pemerintah menilai skema PPh Final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan sebagai bentuk kemudahan administrasi perpajakan.

Namun dalam perkembangannya, ditemukan sejumlah kondisi yang berpotensi mengaburkan tujuan awal pemberian fasilitas tersebut.

Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya:

  • memberikan kepastian hukum;
  • menjaga keadilan perpajakan;
  • memperluas basis pajak;
  • mencegah praktik penghindaran pajak;
  • mendorong pelaku usaha masuk ke sektor formal.

Menariknya, perubahan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi OECD terkait praktik antikorupsi dan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Suap dan Gratifikasi Kini Tegas Tidak Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Salah satu perubahan yang cukup tegas adalah penambahan Pasal 20A.

Aturan baru tersebut menyatakan bahwa pengeluaran berupa:

  • suap,
  • gratifikasi,
  • maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap,

tidak dapat dijadikan biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Ketentuan ini juga berlaku terhadap pemberian kepada pejabat publik asing.

Secara sederhana, biaya yang berasal dari praktik korupsi tidak lagi memiliki ruang untuk diakui sebagai biaya usaha dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Bagian ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan perpajakan kini semakin terhubung dengan agenda transparansi dan pemberantasan korupsi.

PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Kabar yang cukup melegakan bagi banyak UMKM adalah tarif PPh Final tetap berada pada angka 0,5 persen.

Tarif tersebut masih dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Namun tidak semua jenis penghasilan bisa menggunakan fasilitas ini.

Penghasilan yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final

Beberapa jenis penghasilan dikecualikan dari skema pajak final, antara lain:

  • penghasilan dari pekerjaan bebas;
  • penghasilan luar negeri;
  • penghasilan yang sudah dikenai pajak final berdasarkan aturan lain;
  • penghasilan yang bukan objek pajak.

Bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan biasanya terkait kategori pekerjaan bebas.

Daftar Profesi yang Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

PP 20 Tahun 2026 memperjelas daftar profesi yang termasuk pekerjaan bebas.

Beberapa di antaranya:

  • pengacara;
  • akuntan;
  • dokter;
  • arsitek;
  • notaris;
  • konsultan;
  • aktuaris;
  • agen iklan;
  • agen asuransi;
  • pelatih;
  • moderator;
  • peneliti;
  • penerjemah;
  • influencer;
  • selebgram;
  • blogger;
  • vlogger;
  • musisi;
  • artis;
  • olahragawan.

Dalam beberapa kasus, pengguna sering bingung membedakan antara usaha dan pekerjaan bebas.

Misalnya seorang guru musik yang mengajar secara pribadi atas namanya sendiri termasuk pekerjaan bebas. Namun jika ia memiliki lembaga kursus dan mempekerjakan orang lain, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha.

Perbedaan kecil seperti ini sering menjadi titik krusial saat menentukan skema pajak yang digunakan.

Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5 Persen?

Pemerintah menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kelompok yang masih dapat menggunakan fasilitas ini meliputi:

Jenis Wajib Pajak Ketentuan
Orang Pribadi Omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun
Perseroan Perorangan Didirikan oleh satu orang dan memenuhi syarat omzet
Koperasi Memenuhi syarat yang ditetapkan dalam aturan baru

Meski demikian, tidak semua wajib pajak otomatis memenuhi syarat. Ada beberapa pengecualian yang kini diperjelas.

Perubahan Penting untuk Perseroan Perorangan

Salah satu fokus utama PP 20 Tahun 2026 adalah menghindari praktik pemecahan usaha melalui beberapa perseroan perorangan.

Sebelumnya, terdapat potensi seseorang mendirikan beberapa badan usaha dengan tujuan menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

Kini pemerintah menghitung omzet secara lebih menyeluruh.

Jika total omzet orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final tidak lagi dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Di lapangan, kasus seperti ini cukup sering menjadi perhatian konsultan pajak karena struktur usaha keluarga atau kelompok usaha kecil kerap saling terkait.

Koperasi Mendapat Pengaturan Baru

PP 20 Tahun 2026 juga memberikan pengaturan khusus bagi koperasi.

Koperasi yang memenuhi syarat masih dapat memanfaatkan skema PPh Final, tetapi dibatasi hingga empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Setelah masa tersebut berakhir, koperasi akan menggunakan mekanisme penghitungan pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah mendorong koperasi berkembang ke tahap administrasi perpajakan yang lebih matang.

Masa Transisi bagi Wajib Pajak Lama

Pemerintah juga menyediakan ketentuan transisi.

Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tetap dapat memperoleh manfaat tertentu hingga tahun pajak yang ditetapkan dalam aturan baru.

Hal ini penting karena banyak pelaku UMKM telah menyusun perencanaan usaha dan perpajakan berdasarkan ketentuan lama.

Dengan adanya masa transisi, proses penyesuaian dapat berlangsung lebih bertahap tanpa mengganggu aktivitas usaha.

Secara lengkap, Anda bisa mengunduh PDF di sini: PP_20_2026_Perubahan PP 55 Tahun 2022

 

PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final 0,5 persen, tetapi memperketat syarat penggunaannya agar lebih tepat sasaran.

Perubahan paling menonjol mencakup larangan pengakuan biaya suap sebagai pengurang pajak, perluasan definisi pekerjaan bebas, pengawasan terhadap perseroan perorangan, serta pengaturan baru bagi koperasi.

Bagi pelaku UMKM, pemilik perseroan perorangan, maupun pekerja profesional, memahami perubahan ini menjadi langkah penting agar tidak keliru saat menghitung kewajiban pajak.

Sejumlah pengguna yang selama ini mengandalkan skema PPh Final mungkin perlu meninjau kembali struktur usahanya. Terutama jika memiliki lebih dari satu badan usaha atau omzet yang mendekati batas Rp4,8 miliar per tahun.

Jika sering menghadapi kendala administrasi perpajakan, Anda juga bisa membaca panduan lain seputar coretax DJP, PPh Final UMKM, dan aturan pajak terbaru yang terus diperbarui pemerintah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050