Solusi Branch ID of Income Recipient not found pada Impor XML PPh‑21 di Coretax

17 Juni 2025 13:00
Bagikan :
Mengatasi rrror “Branch ID of Income Recipient” di Coretax: Penyebab & solusi.. (DJP)

DOYANDUIT – Saat melakukan impor bukti potong PPh‑21 dalam format XML ke Coretax, sering muncul error: “Branch ID of Income Recipient not found”.

Pesan ini biasanya mengindikasikan bahwa sistem tidak menemukan atau mengenali Branch ID, alias NITKU, dari penerima penghasilan yang tercantum dalam file XML.

Apa Itu “Branch ID”?

Dalam konteks Coretax, Branch ID mengacu pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Untuk pegawai maupun penerima penghasilan yang tidak memiliki cabang usaha, format NITKU yang benar adalah NIK (16 digit) ditambah “000000”. Sebagai contoh: <NITKU>1234567890123456000000</NITKU>.

Kenapa Error Ini Bisa Terjadi?

1. Data NIK Terdaftar sebagai Keluarga

Error ini muncul karena NIK penerima (biasanya istri/anak) tercatat sebagai keluarga wajib pajak utama dalam system DJP hasil migrasi SPT Tahunan.

Hal ini menyebabkan NITKU yang terbaca bukan milik mereka, melainkan milik kepala keluarga, contoh: NIK suami + “000000”.

2. NITKU Tidak Sinkron atau Salah Format

Jika data NITKU di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tidak sesuai format atau belum tersinkron dengan Coretax, maka sistem tidak bisa mengenali Branch ID tersebut.

Solusi yang Bisa Dicoba

Berikut beberapa cara penyelesaian praktis:

1. Rekam Ulang Bukti Potong via Key‑in

Buka file XML di Notepad++, catat NITKU yang error (sesuai FAQ 95), lalu rekam bukti potong secara manual. Saat rekam key‑in di e‑Bupot, pilih NITKU otomatis. Informasi ini bisa digunakan untuk impor XML selanjutnya.

2. Rekap NIK Kepala Keluarga Secara Manual

Lakukan rekap berdasarkan data kepegawaian: pastikan NIK kepala keluarga (suami/orang tua) sesuai dengan NITKU yang dihasilkan oleh sistem DJP. Sesuaikan branch ID dalam XML agar sinkron.

3. Aktivasi Akun Coretax

Minta pegawai/penerima penghasilan untuk mengaktifkan akun pajaknya melalui opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman muka Coretax. Jika alamat email atau nomor HP kosong, konsultasikan ke KPP terdekat untuk memperbarui data sebelum aktivasi berjalan dengan lancar.

Informasi Terkini & Rujukan Resmi

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan aktivasi akun wajib pajak dapat dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dan sangat penting memastikan email & nomor handphone aktif.
  • Dari FAQ Coretax, NITKU bersifat mandatory, sehingga kesalahan mayoritas terjadi pada data keluarga yang belum dipertegas NITKU-nya.
  • Di kanal komunitas Telegram FAQCoretax, dukungan teknis menggarisbawahi pentingnya validitas NITKU dan sinkronisasi data TKU agar impor XML berjalan lancar.

Kesimpulan

  • Masalah utama: NIK penerima terdaftar sebagai keluarga di DJP, menyebabkan NITKU tidak sesuai atau tidak dikenali.
  • Solusi terbaik:
    1. Rekam ulang bukti potong manual melalui sistem.
    2. Rekap data NIK kepala keluarga dan koreksi NITKU dalam XML.
    3. Arahkan penerima mengaktivasi akun Coretax agar sistem mengenalkan mereka secara mandiri.
  • Jika tetap gagal, jangan ragu menghubungi Kring Pajak (1500 200) atau kantor pajak terdekat.

Dengan melakukan salah satu atau dua dari solusi di atas, proses impor XML PPh‑21 dapat berjalan tanpa hambatan. Semoga membantu dalam proses pelaporan SPT 21 Anda!

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga