Solusi Gagal Kirim SPT Submit Eform: Data SPT Tidak Valid, Ini Penyebab Tidak Bisa Upload

8 Januari 2025 09:30
Bagikan :

DOYANDUIT – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan.

Namun, proses pelaporan ini tidak selalu berjalan mulus. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah munculnya notifikasi “Gagal Kirim SPT. Data SPT Tidak Valid” saat menggunakan e-form.

Masalah ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan. Artikel ini akan membahas penyebab utama masalah ini, sekaligus memberikan solusi untuk mengatasinya.

Penyebab Gagal Kirim SPT Data Tidak Valid

Saat menghadapi masalah gagal submit e-form dengan keterangan “Data SPT Tidak Valid”, terdapat beberapa penyebab teknis yang mungkin menjadi akar permasalahan. Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

1. Format Data yang Tidak Sesuai

  • Tidak ada angka desimal kecuali untuk formulir 1771 USD.
  • Karakter ampersand (&) tidak boleh digunakan.
  • Tahun pajak harus ditulis dalam format empat digit pada Lampiran Khusus 1A.
  • Tanggal wajib menggunakan format DD/MM/YYYY.
  • Penyusutan harus memilih opsi “Garis Lurus” atau “Saldo Menurun”, bukan singkatan GL atau SM.
  • Tidak boleh ada karakter double quote (“).
  • KLU (Kode Lapangan Usaha) harus diisi dan tidak boleh error.

2. Masalah Token

  • Token invalid karena tidak logout saat sesi terakhir.
  • Menggunakan token yang tidak terbaru akibat permintaan token berulang kali.

3. Kendala Aktivasi atau Data yang Tidak Sinkron

  • Aktivasi WP non-efektif (NE) yang tidak berhasil.
  • Permintaan token gagal terkirim ke email.
  • Data BPJS belum tersedia atau tidak sesuai urutan status pembetulan.

4. Error pada Aplikasi e-Form

  • E-form tidak kompatibel dengan perangkat atau sistem operasi.
  • Kesalahan pada perangkat lunak seperti penggunaan Adobe Acrobat Reader versi 64-bit yang tidak didukung.

Solusi Mengatasi Gagal Kirim SPT Data Tidak Valid

Jika Anda menghadapi kendala tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya:

1. Periksa dan Koreksi Format Data

  • Pastikan semua data telah diisi dengan benar sesuai format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Hindari penggunaan karakter yang tidak diperbolehkan seperti desimal, ampersand, atau tanda kutip ganda.

2. Gunakan Perangkat dan Aplikasi yang Tepat

  • Pastikan Anda menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32-bit dan nonaktifkan pembaruan otomatis ke versi 64-bit.
  • Gunakan perangkat dengan sistem operasi Windows 10 atau versi terbaru untuk menghindari kendala kompatibilitas.

3. Atur Koneksi Internet dan Pengaturan Komputer

  • Simpan file e-form, lalu tutup aplikasi.
  • Buka menu “Internet Options” pada komputer Anda.
  • Klik tab “Advanced” di pojok kanan atas dan centang seluruh opsi SSL dan TLS di bagian “Security”.
  • Buka kembali e-form dan coba submit ulang.

4. Gunakan Jaringan Internet yang Stabil

  • Jika masalah tetap berlanjut, coba gunakan jaringan internet lain untuk mengirimkan SPT Anda.

5. Hubungi DJP untuk Bantuan Lebih Lanjut

  • Jika semua langkah di atas tidak berhasil, segera hubungi DJP melalui layanan Kring Pajak di 1500200, live chat di situs pajak.go.id, atau konsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
pajak.(pajak.co.id)

Pentingnya Melaporkan SPT dengan Benar

SPT adalah salah satu bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara. Kegagalan dalam pelaporan, baik karena teknis maupun kesalahan data, dapat menghambat proses administrasi perpajakan Anda.

Oleh karena itu, pastikan semua data telah diisi dengan benar dan sesuai aturan. Jika terjadi kendala, segera cari solusi atau konsultasikan dengan pihak terkait.

Menghadapi masalah gagal kirim SPT dengan notifikasi “Data SPT Tidak Valid” memang bisa menjadi pengalaman yang membuat frustrasi.

Namun, dengan memahami penyebabnya dan menerapkan langkah-langkah solusi yang tepat, masalah ini dapat diatasi dengan mudah. Selalu perhatikan detail teknis saat mengisi e-form dan gunakan perangkat yang sesuai agar proses pelaporan berjalan lancar.

Jangan ragu untuk meminta bantuan dari DJP jika diperlukan. Dengan demikian, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda tanpa hambatan berarti.*

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga