Solusi NPWP Tidak Terdaftar saat Membuat Bupot PPh Unifikasi di Coretax, Padahal WP Sudah Mendaftar

11 April 2025 09:53
Bagikan :

DOYANDUIT – Banyak Wajib Pajak (WP) mengalami kendala saat membuat Bukti Pemotongan PPh Unifikasi (bupot) di platform Coretax. Masalah ini sering muncul ketika sistem menampilkan notifikasi “NIK tidak ditemukan” meskipun WP merasa sudah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda menghadapi situasi serupa, jangan panik! Artikel ini akan menjelaskan penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah NPWP tidak terdaftar di Coretax, meskipun Anda telah melakukan pendaftaran.

Penyebab Utama NPWP Tidak Terdeteksi di Coretax

Munculnya notifikasi “NIK tidak ditemukan” saat membuat bupot PPh Unifikasi di Coretax umumnya disebabkan oleh tiga faktor berikut:

  1. NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
    Sistem Coretax membutuhkan aktivasi NIK sebagai NPWP. Meskipun Anda sudah mendaftar, proses pemadanan data antara NIK dan NPWP mungkin belum selesai.
  2. Akun Coretax Belum Diregistrasi
    Pendaftaran NPWP tidak otomatis membuat akun di Coretax. Anda perlu registrasi terpisah di http://coretaxdjp.pajak.go.iduntuk mengakses fitur pemotongan pajak.
  3. Status Kewajiban Perpajakan yang Tidak Memenuhi Syarat
    Jika WP tidak memenuhi syarat subjektif (misalnya, penghasilan di bawah PTKP) atau objektif (jenis penghasilan), sistem tidak akan mengizinkan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Langkah Praktis Mengatasi NPWP Tidak Terdaftar di Coretax

  1. Aktivasi NIK sebagai NPWP (Bagi yang Memenuhi Syarat)

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 2A Ayat 1 UU PPh stdtd UU HPP. Syarat subjektif mencakup status sebagai penduduk Indonesia, sementara syarat objektif terkait penghasilan kena pajak. Jika penghasilan Anda sudah melebihi PTKP atau termasuk kategori wajib pajak, ikuti langkah berikut:

  • Buka laman Coretax dan login menggunakan akun terdaftar.
  • Pilih menu “Aktivasi NIK” dan masukkan data sesuai dokumen NPWP.
  • Tunggu verifikasi dari sistem. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Setelah aktivasi berhasil, NIK akan terdaftar sebagai NPWP, dan Anda bisa membuat bupot tanpa kendala.

  1. Gunakan Fitur “Registration Only” untuk WP yang Tidak Memenuhi Syarat

Apabila penghasilan belum mencapai batas wajib pajak atau tidak memenuhi syarat objektif, Anda tetap perlu memasukkan NIK ke dalam sistem Coretax. Solusinya adalah menggunakan opsi “Registration Only” tanpa harus mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Caranya:

  • Akses menu “Pendaftaran WP” di Coretax.
  • Pilih opsi “Registration Only” dan isi data NIK lengkap.
  • Simpan data, lalu NIK akan muncul dalam daftar penerima penghasilan meski status NPWP non-aktif.

Fitur ini ideal untuk pekerja lepas, part-time, atau karyawan kontrak dengan penghasilan di bawah PTKP.

  1. Pastikan Data Keluarga Tercantum dalam Sistem (Khusus Istri)

Bagi wanita kawin yang menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga di akun Coretax suami (Kepala Keluarga). Jika NIK istri tidak muncul, lakukan:

  • Login ke akun Coretax suami.
  • Tambahkan NIK istri di bagian “Data Keluarga” dengan melampirkan dokumen pernikahan dan KK.
  • Pastikan status perpajakan istri diatur sebagai “Gabung dengan Suami”.

Proses ini menghindari kesalahan input saat membuat bupot untuk penghasilan istri.

Tips Tambahan untuk Mencegah Masalah Serupa

  • Periksa Status NPWP Secara Berkala
    Gunakan fitur “Cek Status WP” di situs DJP Online untuk memastikan NPWP aktif dan terdaftar.
  • Sinkronisasi Data dengan Dukcapil
    Pastikan data NIK di NPWP sesuai dengan informasi di Dukcapil. Ketidakcocokan data bisa memicu error di Coretax.
  • Hubungi Helpdesk DJP
    Jika masalah berlanjut, segera kontak layanan pajak melalui live chat di DJP Online atau call center 1500200.

Penutup

Kendala NPWP tidak terdaftar di Coretax saat membuat bupot PPh Unifikasi sebenarnya bisa diatasi dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku. Pastikan Anda sudah melakukan aktivasi NIK, registrasi akun Coretax, dan memeriksa kelengkapan data keluarga jika diperlukan. Dengan langkah-langkah di atas, proses pemotongan pajak akan berjalan lancar, dan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050