
DOYANDUIT – Banyak pengguna sistem perpajakan Coretax mengalami kendala saat akan melakukan posting SPT Masa PPN, khususnya untuk masa pajak Juni 2025.
Salah satu masalah yang terjadi adalah, meskipun sistem menampilkan keterangan posting sukses, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN terutang tidak muncul di halaman SPT.
Masalah ini membingungkan, karena pengguna merasa telah menyelesaikan semua tahapan dengan benar—dari mengunggah faktur pajak keluaran dan masukan, hingga melakukan approval dan pengkreditan pajak. Namun tetap saja, saat masuk ke menu surat pemberitahuan, data tersebut tidak ditarik secara otomatis.
Kondisi ini bukan hanya dialami oleh satu atau dua pengguna saja, tetapi menjadi isu yang meluas, terutama pada bulan Juni 2025.
Beberapa pengguna bahkan sudah menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun belum mendapatkan jawaban teknis yang pasti.
Cara Mengatasi Faktur Tidak Muncul di SPT Coretax
Jika Anda menghadapi hal serupa, tenang saja. Terdapat langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Solusinya adalah dengan memancing sistem agar membaca ulang data faktur keluaran, cukup dengan melakukan perubahan ringan pada satu faktur.
Langkah-langkah yang bisa Anda ikuti adalah sebagai berikut:
1. Buka Coretax dan Cek Konsep SPT
Masuk ke akun Anda di Coretax, lalu buka menu SPT > Surat Pemberitahuan. Jika Anda belum membuat konsep SPT untuk Masa Juni 2025, klik Buat Konsep SPT. Periksa apakah data DPP dan PPN di sana masih kosong, meskipun status posting menyatakan sukses.
2. Kembali ke Aplikasi e-Faktur
Masuk ke aplikasi e-Faktur dan buka menu Pajak Keluaran. Filter data untuk masa pajak Juni 2025 dan pastikan semua faktur sudah di-approve. Jika semua faktur sudah muncul dan valid, tapi tetap tidak terbaca di Coretax, maka lanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Ubah Satu Faktur Pajak Keluaran
Pilih satu faktur dari bulan Juni yang sudah disetujui. Klik ikon edit/polpen, lalu lakukan sedikit perubahan, misalnya klik tombol Ganti, dan langsung simpan kembali tanpa benar-benar mengubah isi faktur. Masukkan passphrase dan konfirmasi tanda tangan digital.
4. Posting Ulang di Coretax
Setelah itu, kembali ke Coretax, masuk ke menu Surat Pemberitahuan, lalu klik ulang ikon edit dan pilih Posting SPT. Tunggu beberapa saat. Dalam banyak kasus, nilai DPP dan PPN akan langsung muncul secara otomatis.
“Cara ini memang digunakan untuk memancing agar semua faktur pajak keluaran yang sudah kita buat ketarik otomatis,” ujar Andy Matalatta, dalam unggahan videonya di YouTube.

Catatan Tambahan dan Update 2025
Beberapa pengguna melaporkan bahwa error ini hanya terjadi pada masa pajak tertentu seperti Juni 2025, kemungkinan akibat adanya pembaruan sistem Coretax yang belum sepenuhnya sinkron dengan aplikasi e-Faktur.
Perlu diketahui juga, berdasarkan pengumuman DJP melalui kanal-kanal resminya seperti Instagram dan situs web www.pajak.go.id, pembaruan sistem Coretax dan e-Faktur memang masih terus dilakukan secara bertahap sepanjang 2025.
Jika solusi manual seperti di atas tidak berhasil, pengguna disarankan untuk menghubungi live chat Kring Pajak atau datang langsung ke KPP terdaftar.
Kesimpulan
Meskipun sistem pajak berbasis daring terus dikembangkan, tetap ada kemungkinan munculnya bug teknis seperti data yang tidak terdeteksi otomatis.
Untuk kasus tidak munculnya nilai DPP dan PPN saat posting SPT di Coretax, solusi dengan memancing satu faktur telah terbukti efektif oleh banyak pengguna.
Pastikan Anda selalu menyimpan bukti transaksi dan memverifikasi data sebelum pelaporan pajak. Dan yang tak kalah penting, ikuti terus pembaruan resmi dari DJP agar tetap mendapat informasi valid dan terbaru.