Solusi Tidak Bisa Input Tarif 0% saat Impor XML Bukti Potong BPNR di Coretax, Ini Cara Mengatasi

14 Februari 2025 12:00
Bagikan :
Cara Mengatasi Error saat Input Tarif 0% di Coretax dengan Langkah Tepat. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jika Anda berkecimpung di dunia perpajakan, pasti sudah tidak asing lagi dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak. Dokumen ini berperan penting sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong atau dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu jenis bukti potong yang sering digunakan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang terdiri atas Formulir BPBS dan Formulir BPNR.

Khusus Formulir BPNR, ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Bukti potong ini dibuat oleh pemotong/pemungut pajak selain instansi pemerintah dan harus sesuai dengan format dalam PER-24/PJ/2021.

Namun, saat melakukan impor data bukti potong ke dalam aplikasi Coretax, banyak pengguna mengalami kendala, salah satunya adalah tidak bisa menginput tarif 0%.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Yuk, simak penjelasannya!

Kendala saat Impor XML Bukti Potong di Coretax

Banyak pengguna mengalami kesulitan saat mengimpor file XML Bukti Potong BPNR ke dalam aplikasi Coretax, terutama ketika ingin menetapkan tarif 0%. Beberapa kendala yang sering muncul meliputi:

  • Tarif pajak otomatis terisi angka tertentu dan tidak bisa diubah ke 0%.
  • Kesalahan format pada file XML yang menyebabkan proses impor gagal.
  • NPWP yang kurang dari 16 digit sehingga sistem tidak bisa membaca data.
  • Kode objek pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah-masalah ini tentu bisa menghambat proses pelaporan pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.

Cara import Faktur Pajak format XML di Coretax. (DoyanDuit)

Cara Mengatasi Kendala Input Tarif 0% di Coretax

Jika Anda menghadapi kendala saat impor bukti potong ke dalam Coretax, coba ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Format File XML Sudah Benar

File yang digunakan untuk impor ke Coretax harus berformat XML, bukan CSV atau XLS. Untuk membuat file XML yang sesuai, Anda bisa menggunakan template yang telah disediakan oleh DJP. Caranya:

  • Unduh template Excel ke XML converter yang sesuai.
  • Isi data di sheet yang telah disediakan.
  • Konversi file Excel ke XML menggunakan tool yang tersedia.

2. Pastikan NPWP Berisi 16 Digit

Sistem Coretax hanya dapat membaca NPWP dengan 16 digit. Jika NPWP yang dimasukkan kurang dari 16 digit, tambahkan angka nol (0) di depannya hingga jumlah digitnya sesuai.

3. Gunakan Kode Objek Pajak yang Benar

Kode objek pajak harus sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Untuk tarif 0%, Anda perlu memastikan bahwa kode objek pajak yang digunakan memang diperbolehkan untuk tarif tersebut.

4. Pastikan Pengisian Fasilitas Pajak Benar

Beberapa transaksi mendapatkan fasilitas pajak tertentu, seperti Ditanggung Pemerintah (DTP) atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Jika transaksi memang tidak memiliki fasilitas khusus, isi dengan “NA” untuk menghindari error saat impor.

5. Edit XML Secara Manual Jika Diperlukan

Jika sistem tetap tidak menerima tarif 0%, Anda bisa mencoba mengedit file XML secara manual dengan menyesuaikan bagian yang terkait dengan tarif pajak. Gunakan editor teks seperti Notepad++ atau aplikasi sejenis untuk melakukan perubahan langsung pada kode XML.

Kesimpulan

Mengatasi kendala saat impor bukti potong di Coretax memang memerlukan ketelitian, terutama dalam hal format file XML dan pengisian data yang benar.

Jika Anda mengalami masalah saat menginput tarif 0%, pastikan format XML sudah benar, NPWP berisi 16 digit, dan kode objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah-langkah di atas, proses impor di Coretax bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk mencari referensi tambahan atau menghubungi tim dukungan pajak.

Semoga artikel ini membantu Anda menyelesaikan kendala impor XML Bukti Potong BPNR di Coretax!***

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga