
DOYANDUIT – Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), istilah Non-Efektif (NE) kini resmi diubah menjadi Nonaktif. Status ini diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir dari situs resmi DJP, Wajib Pajak dengan status Nonaktif tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sejak tahun pajak ditetapkan sebagai Nonaktif. Namun, status ini tidak menghapus kewajiban masa lalu, dan hanya berlaku ke depan.
Berikut kriteria Wajib Pajak yang bisa ditetapkan sebagai Nonaktif:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Telah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Warga Negara Indonesia yang akan menjadi subjek pajak luar negeri.
- Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.
- Kriteria lain sesuai ketentuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah:
- Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Tidak lagi berperan sebagai pemotong/pemungut pajak.
- Belum dilakukan penghapusan NPWP, tetapi memenuhi kriteria tertentu.
Langkah-Langkah Pengajuan Status Nonaktif di Coretax
Pengajuan status Nonaktif dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Berikut prosedur lengkapnya:
Panduan Lengkap Pengajuan
- Login ke Coretax:
Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. - Masuk ke Menu “Portal Saya”:
Setelah login, pilih menu “Portal Saya” di halaman utama. - Klik “Perubahan Status”:
Cari dan pilih menu “Perubahan Status” untuk mulai proses permohonan. - Ajukan Penetapan Status Nonaktif:
Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”, kemudian isi formulir yang tersedia. - Lengkapi Data dan Dokumen Pendukung:
Sertakan dokumen pendukung sesuai alasan nonaktifasi. Misalnya, jika Anda istri yang memilih digabung dengan NPWP suami, unggah PDF KTP suami dan istri serta Kartu Keluarga. - Centang Pernyataan dan Kirim Permohonan:
Pastikan Anda mencentang bagian pernyataan dan klik “Kirim”.
Setelah permohonan dikirim, Anda bisa memantau status melalui menu “Kasus Saya”. Menurut informasi DJP, proses ini memerlukan waktu paling lama lima hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.

Implikasi dan Ketentuan Lanjutan
Tidak Wajib SPT:
Wajib Pajak Nonaktif tidak akan dikenakan kewajiban menyampaikan SPT dan tidak akan menerima surat teguran terkait pelaporan.
Pengaktifan Kembali:
Status aktif bisa dipulihkan melalui:
- Permohonan langsung oleh Wajib Pajak.
- Penetapan oleh DJP secara jabatan.
- Sistem otomatis jika WP melaporkan SPT atau membayar pajak.
Penghapusan NPWP:
Wajib Pajak Nonaktif juga dapat mengajukan penghapusan NPWP jika telah memenuhi persyaratan tambahan, misalnya benar-benar tidak memiliki penghasilan tetap. Seperti disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri:
“Permohonan penghapusan NPWP berbeda dari permohonan Nonaktif. Keduanya bisa diajukan sesuai kondisi WP.”
Status Nonaktif memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang memang tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak aktif, tanpa harus langsung menghapus NPWP.
Jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan permohonan melalui Coretax dan segera mengaktifkan kembali status jika kondisi sudah berubah.
Jika masih ragu, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi layanan resmi DJP.