Update Terbaru! Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax, Simak Penyebabnya

21 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Solusi untuk Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” di Coretax.

DOYANDUIT – Saat mencoba mendaftar akun di sistem Coretax DJP, tak sedikit orang yang menemui notifikasi bertuliskan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!”.

Bagi sebagian besar wajib pajak, peringatan ini membingungkan—apalagi jika merasa belum pernah membuat NPWP sebelumnya.

Namun sebenarnya, pesan tersebut menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah tercatat di sistem DJP, baik sebagai NPWP aktif maupun belum aktif.

Untuk memahami penyebabnya dan menemukan solusi yang tepat, artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap yang dapat Anda lakukan, termasuk pengecekan status akun dan proses aktivasi melalui portal Coretax.

Mengapa Muncul Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!”?

Saat mendaftar akun di sistem Coretax DJP dan muncul peringatan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!”, banyak yang merasa bingung, apalagi jika merasa belum pernah memiliki NPWP sebelumnya. Namun, notifikasi ini muncul bukan tanpa alasan. Ada dua kemungkinan penyebab utama:

NIK Telah Diaktivasi sebagai NPWP

Penyebab pertama adalah NIK Anda memang sudah diaktivasi sebagai NPWP, meskipun Anda mungkin tidak menyadarinya. Hal ini bisa terjadi karena:

  • Anda pernah didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak lain seperti bank/leasing sebelum sistem Coretax digunakan secara luas.
  • Anda pernah mengurus NPWP sebelumnya, tetapi lupa.

Jika ini yang terjadi, maka status NPWP Anda di sistem Coretax akan terlihat sebagai “Aktif” atau “Non Aktif”.

NIK Terdaftar di Sistem Tanpa Diaktivasi Sebagai NPWP

Kemungkinan kedua adalah NIK Anda telah teregistrasi di sistem Coretax, tapi belum menjadi NPWP aktif. Ini bisa disebabkan oleh:

  • Proses migrasi data dari anggota keluarga (DUK) ketika mengisi SPT Tahunan.
  • Proses pencocokan data Dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti potong oleh pemberi kerja.

Jika ini yang terjadi, status Anda akan terlihat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”.

Langkah Solusi Jika Terjadi Duplikasi NIK

Langkah 1: Cek Apakah Nomor HP dan Email Sudah Terdaftar

Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Lupa Kata Sandi. Masukkan NIK di kolom ID Pengguna, kemudian klik opsi toggle “Surat Elektronik” dan “Nomor Gawai” satu per satu.

  • Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: Anda bisa melanjutkan proses reset kata sandi. Masukkan kembali email/nomor HP yang sama persis, ikuti instruksi hingga bisa login.
  • Jika tidak muncul data yang tersensor (kosong): Maka lanjut ke aktivasi akun wajib pajak.

Langkah 2A: Aktivasi Akun Wajib Pajak

Aktivasi ini bisa dilakukan secara mandiri apabila Anda mengetahui email dan nomor HP yang sudah terdaftar. Caranya:

  • Kunjungi Coretax > pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Centang “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”
  • Masukkan email dan nomor HP hingga statusnya match
  • Lanjutkan dengan verifikasi wajah, centang pernyataan, dan simpan
  • Cek email untuk mendapatkan password sementara dan login ke akun

Langkah 2B: Perubahan Data Email dan Nomor HP

Jika Anda tidak mengetahui email atau nomor HP yang terdaftar, atau datanya tidak cocok (status silang), Anda perlu mengajukan perubahan data melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan KK asli
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200
  • Menggunakan fitur Live Chat di pajak.go.id

Siapkan nomor HP aktif dengan pulsa dan email baru yang belum pernah dipakai di Coretax. Setelah data berhasil diubah, Anda dapat melanjutkan proses aktivasi akun seperti pada langkah 2A.

Catatan Tambahan untuk Perubahan Data via Kring Pajak/Live Chat

Perubahan melalui Kring Pajak atau Live Chat memerlukan validasi Proof of Record Ownership (PORO), yaitu data seperti:

  • NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar
  • Email dan nomor telepon yang tercatat sebelumnya

Jika data PORO sesuai, Anda akan dikirimkan token ke email/nomor baru untuk dikonfirmasi. Pastikan Anda segera memberikan token tersebut kepada petugas agar proses bisa dilanjutkan.

Cek Status Akun Setelah Login

Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, Anda bisa mengecek status NPWP Anda dengan:

  • Masuk ke Portal Saya > Profil Saya
  • Lihat bagian “Status NPWP”

Jika statusnya “Belum Aktif (SPDN)”, artinya Anda belum memiliki kewajiban perpajakan terpisah, dan bisa bergabung dengan kepala keluarga/suami jika sudah masuk dalam DUK mereka sebagai tanggungan. Namun jika Anda ingin mengaktifkan NPWP pribadi, silakan kunjungi KPP terdekat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050