
DOYANDUIT – Penerapan sistem Coretax menjadi bagian penting dalam transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan beberapa layanan terdahulu, termasuk e-Faktur versi lama, dan kini menjadi platform utama untuk pelaporan pajak secara daring, termasuk untuk unggah faktur pajak keluaran.
Namun, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merasa bingung, terutama di awal tahun 2025 ini. Apakah batas waktu pengunggahan faktur pajak keluaran di sistem Coretax masih mengacu pada ketentuan lama, yakni tanggal 15 bulan berikutnya? Atau apakah ada penyesuaian mengingat masih adanya kendala teknis di sistem?
Artikel ini mengulas secara menyeluruh batas waktu yang berlaku dan memberikan penjelasan berdasarkan regulasi resmi serta klarifikasi terbaru dari DJP.
Apa Itu Batas Waktu Upload Faktur Pajak?
Setiap faktur pajak keluaran yang dibuat oleh PKP harus dilaporkan melalui sistem DJP secara elektronik. Dalam hal ini, Coretax menjadi platform resmi yang digunakan sejak 2024 dan diperluas jangkauannya pada awal 2025.
Menurut Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang kemudian diperbarui dengan PER-11/PJ/2022, batas waktu unggah atau upload faktur pajak keluaran adalah:
“Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.”
Artinya, jika kamu menerbitkan faktur pajak pada bulan Maret 2025, maka kamu wajib mengunggahnya ke sistem Coretax paling lambat tanggal 15 April 2025.
Apakah Batas Ini Berubah di Sistem Coretax?
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh DJP melalui berbagai kanal resminya, termasuk akun Twitter @kring_pajak, tidak ada perubahan atas batas waktu unggah faktur pajak meskipun saat ini sistem Coretax masih mengalami beberapa kendala teknis.
“Untuk batas upload faktur pajak keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan di platform X.
Dengan demikian, PKP diimbau tetap disiplin mengikuti ketentuan tersebut, meskipun terdapat gangguan teknis pada sistem Coretax. Keterlambatan dalam pengunggahan faktur tetap berisiko menimbulkan implikasi hukum.

Apakah Ada Relaksasi?
Pada masa awal implementasi Coretax secara penuh, DJP memberikan sedikit kelonggaran. Sebagai contoh, untuk masa pajak Maret 2025, dilansir dari Teknobie, DJP memberikan relaksasi batas unggah faktur pajak hingga 20 April 2025.
Namun, relaksasi ini tidak bersifat permanen dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari DJP atau KPP tempat PKP terdaftar agar tidak terlewat batas waktu.
Risiko Jika Melewati Batas Waktu
Mengunggah faktur pajak di luar tenggat waktu berisiko cukup besar. Faktur pajak yang terlambat tidak akan diakui sebagai dokumen sah untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli atau lawan transaksi. Hal ini bisa berakibat pada potensi sanksi administrasi.
Selain itu, pengunggahan faktur yang tidak valid juga bisa mengganggu kelancaran pelaporan SPT Masa PPN yang harus dilaporkan setiap bulan.
Batas waktu unggah faktur pajak keluaran di sistem Coretax tetap merujuk pada ketentuan yang sama seperti sebelumnya, yakni tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika kamu mengalami kendala teknis saat upload, segera dokumentasikan dan laporkan ke helpdesk DJP atau KPP terdekat sebagai bentuk mitigasi risiko.***