Zakat melalui BAZIS Apakah Diinput di SPT Tahunan? Ini Contoh Perhitungan Zakat dan Bukti Setor Zakat

19 Maret 2025 16:00
Bagikan :
Optimalisasi Zakat sebagai Pengurang Pajak: Cara Input di SPT Tahunan dan Contoh Perhitungan. (Dok. Baznas)

DOYANDUIT – Sebagai warga negara yang taat, Anda tentu ingin memahami bagaimana zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan Anda.

Apakah zakat tersebut dapat diinput dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dan apa saja yang perlu diperhatikan terkait bukti setor zakat?

Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat mengurangi penghasilan bruto.

Hal ini berarti bahwa zakat yang Anda bayarkan dapat mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Agar zakat yang Anda bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Dibayarkan kepada Lembaga Resmi: Zakat harus dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS atau BAZIS.
  2. Melampirkan Bukti Pembayaran: Saat melaporkan SPT Tahunan, Anda harus melampirkan bukti pembayaran zakat yang sah. Bukti tersebut harus memuat nama lengkap wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama dan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun.

Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000 per tahun atau sekitar Rp7.083.333 per bulan.

Contoh Perhitungan:

Jika penghasilan Anda Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

  • 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Dalam setahun, total zakat yang dibayarkan adalah:

  • Rp250.000 x 12 = Rp3.000.000.

Contoh Penghitungan Pajak dengan Pengurangan Zakat

Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto Rp250.000.000 per tahun dan membayar zakat penghasilan sebesar Rp3.000.000. Penghitungan pajak Anda akan menjadi:

  1. Penghasilan Bruto: Rp250.000.000
  2. Pengurangan Zakat: Rp3.000.000
  3. Penghasilan Neto: Rp250.000.000 – Rp3.000.000 = Rp247.000.000

Selanjutnya, penghasilan neto ini akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Pentingnya Melampirkan Bukti Setor Zakat

Untuk memastikan zakat yang Anda bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak, sangat penting untuk melampirkan bukti setor zakat saat melaporkan SPT Tahunan.

Bukti tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Tanpa bukti yang valid, zakat yang dibayarkan tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Kesimpulan

Membayar zakat melalui BAZIS atau lembaga amil zakat resmi lainnya tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan manfaat fiskal berupa pengurangan penghasilan kena pajak.

Pastikan Anda membayar zakat melalui lembaga yang disahkan pemerintah dan selalu simpan bukti pembayarannya untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Dengan demikian, Anda dapat menjalankan kewajiban agama dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.***

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga