Boleh dari Luar Kota, Damkar Jakarta Buka Rekrutmen 1000 Petugas pada 12-14 Agustus 2025, Gaji Lebih dari Rp6 Juta

10 Agustus 2025 17:00
Bagikan :
Damkar DKI Jakarta buka rekrutmen untuk 1000 petugas. (pemadam.jakarta.go.id)

DOYANDUIT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rekrutmen besar-besaran untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di wilayah Jakarta yang saat ini menghadapi kekurangan tenaga profesional di bidang tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa 1.000 kuota yang disiapkan akan didistribusikan secara merata ke lima wilayah administrasi, yakni Jakarta Barat (202 orang), Jakarta Pusat (187 orang), Jakarta Selatan (211 orang), Jakarta Timur (219 orang), dan Jakarta Utara (181 orang). Sedangkan untuk wilayah Pulau Seribu, masih dalam proses koordinasi lebih lanjut.

“Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan akan dikoordinasikan dengan Bupati Pulau Seribu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Persyaratan Pendaftaran dan Mekanisme Seleksi

Menurut Pramono, persyaratan untuk mendaftar menjadi petugas damkar cukup spesifik dan berbeda dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Adapun kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
  • Tinggi badan minimal 165 cm.
  • Lulus tes fisik yang akan dilakukan bersama Pangdam Jaya.

Pramono menegaskan pentingnya kerja sama dengan Pangdam Jaya dalam pelaksanaan tes fisik, karena kebutuhan petugas damkar yang memang harus siap bekerja dengan baik secara fisik.

“Kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik,” tambahnya.

Pendaftaran akan dibuka secara online di masing-masing kota administrasi Jakarta. Meskipun prioritas diberikan kepada warga yang memiliki KTP Jakarta, pendaftaran juga terbuka bagi calon dari luar wilayah DKI Jakarta.

Proses seleksi dan rekrutmen ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan gubernur yang berlaku. Para peserta yang berhasil seleksi nantinya akan berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status PJLP dan Kondisi Personel Damkar Saat Ini

Status PJLP menunjukkan bahwa petugas damkar yang direkrut akan berstatus sebagai tenaga kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan status ini, petugas tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upah yang diterima oleh petugas damkar berstatus PJLP ini cukup kompetitif, yaitu sekitar Rp6,4 juta per bulan, yang mana lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang saat ini sebesar Rp5,3 juta.

Informasi ini pernah disampaikan oleh mantan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Maret 2025.

Hingga saat ini, jumlah personel damkar di Jakarta tercatat sekitar 4.000 orang, jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 10.000 hingga 11.000 personel.

Dari 267 kelurahan di Jakarta, baru 170 kelurahan yang memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga penambahan 1.000 petugas ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas layanan serta kesiapsiagaan di berbagai wilayah ibu kota.

Tantangan dan Harapan di Balik Rekrutmen Besar-besaran

Penambahan personel ini tidak hanya sebagai solusi jangka pendek terhadap kekurangan tenaga, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan penanggulangan kebakaran di Jakarta.

Mengingat kondisi geografis dan kepadatan penduduk ibu kota yang sangat tinggi, kesiapan personel damkar menjadi sangat krusial dalam mencegah dan menangani insiden kebakaran.

Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung transparan dan profesional, dengan menekankan kualitas dan kemampuan fisik para calon petugas.

Selain itu, kesempatan bagi warga luar Jakarta untuk turut mendaftar membuka peluang tenaga kerja yang lebih luas, sekaligus memperkuat solidaritas antar wilayah.

Dengan rekrutmen ini, harapan besar tertuju pada peningkatan kapasitas penanganan kebakaran, yang berdampak langsung pada keselamatan warga Jakarta dan perlindungan aset publik serta swasta dari risiko kebakaran.

Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan tantangan pelayanan publik di era modern.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050