
DOYANDUIT – Pelaku usaha yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau Penanaman Modal Asing (PMA) perlu memperhatikan perubahan biaya layanan di Kementerian Hukum. Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Artinya, pengajuan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih dapat menggunakan tarif lama. Bagi sebagian pelaku usaha, selisih waktu beberapa hari atau pekan ini bisa berdampak pada efisiensi biaya saat memulai badan usaha baru.
Perubahan tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif PNBP yang Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
Beberapa layanan yang mengalami penyesuaian tarif meliputi pendirian perusahaan hingga pelaporan dokumen korporasi.
Berikut rinciannya:
| Layanan | Tarif PNBP Baru |
|---|---|
| Pendirian PT PMDN dengan modal di atas Rp5 miliar | Rp5.000.000 |
| Pendirian PT PMA | Rp5.000.000 |
| Pendirian PT dengan modal dasar Rp1 miliar–Rp5 miliar | Rp1.500.000 |
| Laporan Keuangan Non-Audit | Rp250.000 |
| Laporan Keuangan Audit | Rp500.000 |
| Pelaporan RUPS PT | Mengikuti ketentuan PNBP terbaru |
Kenaikan ini menjadi salah satu penyesuaian biaya layanan administrasi perusahaan yang selama ini dilakukan secara elektronik melalui sistem pemerintah.
Siapa yang Terdampak?
Kebijakan ini terutama menyasar tiga kelompok utama:
1. Investor Asing yang Mendirikan PT PMA
Investor asing yang akan membentuk badan usaha di Indonesia perlu memperhitungkan biaya tambahan sejak awal proses perizinan.
Meski nominalnya mungkin tidak terlalu besar dibanding nilai investasi, biaya administrasi tetap menjadi komponen yang harus dimasukkan dalam perencanaan usaha.
2. Pengusaha yang Mendirikan PT dengan Modal Besar
Perusahaan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar akan terdampak langsung oleh perubahan tarif ini.
Dalam praktiknya, kelompok ini banyak berasal dari sektor perdagangan, manufaktur, jasa profesional, teknologi, hingga konstruksi.
3. Perusahaan yang Wajib Menyampaikan Laporan dan RUPS
Bukan hanya pendirian badan usaha yang terkena penyesuaian. Kewajiban korporasi seperti pelaporan laporan keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga masuk dalam layanan yang dikenai PNBP.
Mengapa Banyak Konsultan Menyarankan Mengajukan Sebelum Agustus?
Di lapangan, menjelang perubahan tarif biasanya terjadi peningkatan jumlah pengajuan dokumen.
Sejumlah pelaku usaha memilih mempercepat proses pendirian PT untuk menghindari biaya yang lebih tinggi setelah aturan baru berlaku.
Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan. Yang menjadi penentu bukan rencana pendirian perusahaan, melainkan kapan proses pengajuan resmi dilakukan dalam sistem.
Karena itu, calon pendiri perusahaan sebaiknya tidak menunda persiapan dokumen seperti:
- Akta pendirian
- Data pemegang saham
- Struktur pengurus perusahaan
- Informasi modal dasar dan modal disetor
- Alamat domisili usaha
Dalam beberapa kasus, keterlambatan kecil pada tahap administrasi justru membuat proses melewati batas waktu yang diharapkan.
Apa Dampaknya bagi Dunia Usaha?
Kenaikan tarif PNBP sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap jenis layanan dan biaya administrasi yang dikenakan.
Bagi perusahaan besar, perubahan ini mungkin tidak terlalu signifikan terhadap total investasi.
Namun untuk pelaku usaha yang baru memulai bisnis, terutama UMKM yang sedang naik kelas menjadi badan hukum PT, tambahan biaya administrasi tetap menjadi faktor yang diperhitungkan.
Di sisi lain, kepastian tarif dan regulasi yang jelas juga memberi gambaran yang lebih pasti bagi investor dalam menyusun rencana usaha jangka panjang.
Tarif baru PNBP Kementerian Hukum akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, mencakup layanan pendirian PT, PT PMA, laporan keuangan, hingga pelaporan RUPS.
Bagi Anda yang sudah memiliki rencana mendirikan perusahaan dalam waktu dekat, pengajuan sebelum tanggal tersebut masih berpeluang menggunakan tarif lama.
Karena proses administrasi sering memerlukan beberapa tahapan, menyiapkan dokumen lebih awal bisa menjadi langkah yang lebih aman dibanding menunggu hingga mendekati batas waktu.