DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Pajak 2027, Apakah Ada Pajak Baru?

2 Juli 2026 13:00
Bagikan :
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto | DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan target penerimaan negara dalam pembahasan awal RAPBN 2027. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Target penerimaan negara dalam RAPBN 2027 resmi dinaikkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Kenaikan ini langsung memunculkan pertanyaan yang banyak dicari masyarakat: apakah target pajak yang lebih tinggi berarti beban pajak akan ikut bertambah?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam pembahasan awal RAPBN 2027, DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati rasio pendapatan negara sebesar 12,01–12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah.

Di sisi lain, target penerimaan perpajakan juga ikut dinaikkan menjadi 10,16–10,50 persen terhadap PDB.

Bagi sebagian wajib pajak, kabar ini mungkin menimbulkan kekhawatiran. Namun berdasarkan arah kebijakan yang dipaparkan pemerintah dan DPR, fokus utamanya saat ini bukan menambah tarif pajak, melainkan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak yang sudah ada.

DPR Naikkan Target Penerimaan Pajak dan PNBP

Selain target perpajakan, Banggar DPR juga menyetujui peningkatan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ringkasannya:

Komponen Usulan Awal Pemerintah Hasil Kesepakatan Banggar
Pendapatan Negara 11,82–12,40% PDB 12,01–12,40% PDB
Penerimaan Perpajakan 10,02–10,50% PDB 10,16–10,50% PDB
PNBP 1,80–1,89% PDB 1,85–1,89% PDB
Hibah 0,002–0,003% PDB Tetap

Kenaikan target tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat kapasitas fiskal negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.

Dalam praktiknya, peningkatan target penerimaan biasanya dilakukan melalui kombinasi beberapa kebijakan, mulai dari perbaikan administrasi perpajakan hingga perluasan basis pajak.

Siapa yang Berpotensi Terdampak?

Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif pajak tertentu dalam pembahasan RAPBN 2027.

Namun sejumlah kelompok kemungkinan akan lebih banyak menjadi perhatian otoritas pajak, antara lain:

  • Pelaku usaha yang belum melaporkan seluruh transaksi secara akurat.
  • Wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
  • Aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum terpantau optimal.
  • Sektor usaha dengan potensi pajak besar tetapi masih memiliki celah administrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga semakin mengandalkan digitalisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan.

Sejumlah pelaku usaha mengaku pemeriksaan data kini lebih cepat dibanding beberapa tahun lalu karena integrasi sistem perpajakan yang semakin luas.

Bagi wajib pajak yang sudah patuh dan melaporkan kewajiban sesuai aturan, kenaikan target penerimaan negara umumnya tidak langsung mengubah beban pajak yang harus dibayar.

Kebijakan Fiskal 2027 Usung Tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”.

“Melalui tema ini arah kebijakan pembangunan nasional menitiberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Wihadi seperti dikutip dari rilis resmi DPR RI.

Tema tersebut menjadi landasan penyusunan RAPBN 2027 yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesehatan fiskal negara.

Menurut Wihadi, penyusunan asumsi ekonomi makro mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari perkembangan geopolitik global hingga tantangan ekonomi domestik yang masih terus berkembang.

Strategi Pemerintah Mengejar Target Pajak 2027

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa peningkatan penerimaan negara harus dilakukan tanpa mengganggu iklim investasi.

Karena itu, strategi yang disiapkan tidak hanya berfokus pada penagihan pajak, tetapi juga pertumbuhan ekonomi.

Optimalisasi Administrasi Pajak

Salah satu langkah utama adalah memperkuat administrasi perpajakan.

Fokusnya meliputi:

  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak.
  • Perluasan basis pajak.
  • Pengawasan transaksi digital.
  • Integrasi data perpajakan.
  • Penegakan hukum yang lebih efektif.

Dalam beberapa kasus, kendala yang sering muncul bukan pada tarif pajak, melainkan proses pelaporan yang kurang tepat atau ketidaksesuaian data.

Karena itu modernisasi sistem pajak diperkirakan tetap menjadi agenda utama hingga 2027.

Penyesuaian dengan Ekonomi Digital

Ekonomi digital menjadi salah satu sumber penerimaan yang terus berkembang.

Marketplace, platform digital, layanan berbasis aplikasi, hingga transaksi lintas negara semakin mendapat perhatian regulator.

Saat ini pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan agar mampu mengikuti perubahan pola bisnis yang bergerak jauh lebih cepat dibanding beberapa tahun lalu.

Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Investasi

Selain pajak, pemerintah juga mengandalkan peningkatan penerimaan dari sektor sumber daya alam.

Langkah ini dilakukan dengan tetap menjaga daya tarik investasi.

Strategi yang disiapkan mencakup:

  • Perbaikan iklim usaha.
  • Penyederhanaan regulasi.
  • Penurunan biaya logistik.
  • Peningkatan kepastian hukum.
  • Penguatan investasi nasional.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperbesar basis ekonomi sehingga penerimaan negara meningkat secara alami.

Asumsi Ekonomi Makro Tetap Dipertahankan

Dalam pembahasan RAPBN 2027, DPR dan pemerintah memutuskan mempertahankan sejumlah asumsi ekonomi makro.

Target pertumbuhan ekonomi tetap berada pada kisaran 5,8–6,5 persen dengan inflasi 1,5–3,5 persen. Sementara itu:

  • Nilai tukar rupiah diproyeksikan Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS.
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD70–95 per barel.
  • Lifting minyak 605–620 ribu barel per hari.
  • Lifting gas 951–990 ribu barel setara minyak per hari.

Asumsi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal dan target penerimaan negara tahun depan.

Belanja Negara Tetap Fokus pada Program Prioritas

Kenaikan target penerimaan tidak hanya bertujuan memperbesar kas negara.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, seperti:

  • Menjaga daya beli masyarakat.
  • Penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Penguatan riset dan inovasi nasional.
  • Hilirisasi dan industrialisasi.

Transfer ke daerah juga diarahkan agar lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal melalui pengendalian defisit anggaran.

“Kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur. Untuk itu, defisit tahun 2027 dikendalikan di kisaran 1,80–2,40 persen PDB yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat,” tegas Wihadi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050