Risiko Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain, Apakah Bisa agar Aman?

17 Agustus 2025 18:00
Bagikan :
Mengajukan KPR atas Nama Orang Lain: Risiko dan Konsekuensinyai. (Freepik)

DOYANDUIT – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering dianggap sebagai solusi praktis untuk memiliki hunian. Namun, ada kalanya seseorang tidak memenuhi syarat pengajuan, misalnya karena keterbatasan penghasilan atau riwayat kredit yang kurang baik.

Situasi inilah yang mendorong sebagian orang untuk mengajukan KPR dengan menggunakan identitas atau nama orang lain, baik anggota keluarga maupun kerabat dekat.

Sekilas, praktik ini tampak seperti jalan pintas yang aman. Padahal, secara hukum dan finansial, tindakan tersebut menyimpan banyak risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap pengajuan kredit harus sesuai dengan prinsip kejujuran dan transparansi data.

Jika ditemukan adanya manipulasi identitas, maka pihak bank berhak membatalkan perjanjian kredit dan menuntut pihak terkait.

Risiko Hukum dalam Pengajuan KPR atas Nama Orang Lain

1. Tidak Sah secara Hukum

Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dapat dianggap sebagai bentuk pemalsuan data atau penyamaran identitas. Hal ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Dalam perjanjian KPR, nama yang tercatat di akad kredit dan sertifikat rumah akan merujuk pada pihak yang mengajukan. Artinya, meski secara faktual Anda yang membayar cicilan, secara hukum rumah tetap menjadi milik orang lain yang tercatat dalam dokumen.

2. Risiko Sengketa dan Kehilangan Aset

Jika hubungan personal dengan pemilik nama tidak berjalan baik, misalnya terjadi konflik keluarga atau perselisihan, Anda berisiko kehilangan hak atas rumah tersebut. Bahkan jika cicilan sudah lunas, kepemilikan sah tetap berada di tangan orang yang tercatat dalam perjanjian kredit.

Hak kepemilikan properti ditentukan oleh nama yang tercantum dalam sertifikat dan dokumen resmi, bukan oleh siapa yang membayar cicilan.

Hal ini menegaskan betapa rapuhnya posisi hukum seseorang yang hanya menjadi “pembayar tidak resmi”.

Risiko Finansial yang Tidak Bisa Diabaikan

1. Kesulitan Akses Hak Konsumen

Jika terjadi masalah dengan cicilan atau terdapat kendala administratif, pihak bank hanya akan berhubungan dengan nama pemilik resmi. Anda sebagai pembayar sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut, meminta restrukturisasi, atau melakukan negosiasi dengan bank.

2. Risiko Gagal Bayar

Dalam skenario terburuk, jika cicilan macet, bank akan melakukan eksekusi kredit dengan menyita rumah. Karena nama resmi bukan Anda, maka tidak ada posisi tawar untuk mempertahankan aset tersebut.

3. Dampak ke Rekam Jejak Kredit

Orang yang dipinjam namanya juga akan menanggung akibat. Jika cicilan macet, riwayat kreditnya tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Hal ini bisa menutup kesempatan mereka untuk mengajukan kredit lain di masa depan.

Alternatif yang Lebih Aman

Daripada mengambil risiko besar dengan mengajukan KPR atas nama orang lain, ada pilihan yang lebih aman.

Beberapa bank menawarkan KPR joint income atau KPR pasangan suami istri, di mana cicilan ditanggung bersama dan kepemilikan bisa dicatat atas dua nama.

Selain itu, pemerintah juga memiliki program subsidi KPR (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat yang lebih ringan.

Kesimpulan

Mengajukan KPR atas nama orang lain bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga finansial. Dari ancaman pidana karena pemalsuan data hingga potensi kehilangan hak kepemilikan, semua konsekuensi itu nyata dan bisa merugikan pihak yang sebenarnya membayar cicilan.

Sebagai penutup, perlu diingat pesan hukum yang sederhana namun tegas: “Segala perjanjian kredit harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar memiliki hak dan tanggung jawab hukum.”

Dengan memahami risiko ini, Anda bisa lebih bijak dalam memilih cara memiliki rumah secara aman dan sah.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga