
DOYANDUIT – Aplikasi Criticism—yang sebelumnya cukup populer di kalangan pengguna platform investasi digital—resmi dinyatakan scam setelah ribuan member dilaporkan gagal melakukan penarikan dana (withdraw).
Kabar ini menyebar luas di media sosial dan kanal YouTube investigatif. Dalam video terbaru yang diunggah di kanal YouTube Kepon Kupi “Kabar Terbaru Aplikasi CRITICISM Hari ini SCAM Total”, narator menyatakan bahwa Criticism beroperasi dengan skema Ponzi dan telah menipu ribuan orang yang tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.
“Aplikasi Criticism adalah penipuan skema Ponzi yang mengandung unsur riba, judi, dan mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Ciri-Ciri Skema Ponzi dan Kronologi Scam Criticism
Cara Kerja dan Sistem Uang dari Member ke Member
Menurut penjelasan di video tersebut, Criticism hanya mengandalkan aliran dana dari deposit pengguna baru untuk membayar keuntungan kepada pengguna lama.
Tidak ada bisnis nyata di baliknya. Uang hanya berputar antar member, sehingga yang paling diuntungkan adalah para promotor, buzzer, dan mafia di balik aplikasi tersebut.
“Proses pembayaran di Criticism murni dari deposit member. Jadi yang bayar itu bukan dari keuntungan bisnis, tapi dari member lain. Ini yang membuatnya jelas-jelas masuk kategori skema Ponzi,” terang narator dalam video berdurasi 3 menit lebih itu.
Tidak Terdaftar di OJK, Kantor Palsu, dan Promosi Agresif
Salah satu indikator bahwa Criticism adalah investasi ilegal adalah ketiadaan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Meski sempat menampilkan “kantor palsu” dan banyak promosi di media sosial, fakta bahwa platform ini menghimpun dana masyarakat tanpa pengawasan otoritas keuangan sudah cukup menjadi peringatan.
Dikutip dari situs resmi Satgas Waspada Investasi, segala bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat tanpa risiko patut dicurigai.
OJK secara berkala juga merilis daftar entitas investasi ilegal yang tidak memiliki izin, termasuk aplikasi seperti Criticism.

Imbas kepada Pengguna dan Seruan Waspada dari Komunitas
Di media sosial, sejumlah pengguna menyampaikan kekecewaannya setelah gagal menarik dana. Ada yang mengaku sudah menyetor jutaan rupiah, bahkan dengan meminjam uang atau menjual aset.
Ironisnya, para promotor awal—yang dulunya getol mengajak orang bergabung—kini ikut mengaku menjadi korban.
Salah satu komentar di YouTube berbunyi, “Saya gabung karena diajak teman dekat yang katanya sudah cair dua kali. Eh, sekarang malah nggak bisa WD dan temen saya juga kabur.”
Selain itu, komunitas anti-scam seperti Investasi Aman ID dan akun-akun edukatif di TikTok mulai kembali mengingatkan publik agar tidak tergiur dengan aplikasi penghasil uang yang tidak jelas bisnisnya.
“Kalau aplikasi itu ngajak deposit, kasih bonus referral, tapi nggak jelas usahanya apa—itu sudah lampu merah,” tulis akun @finansialwajib.
Waspadai Investasi Bodong Berkedok Digital
Kasus Criticism hanyalah satu dari banyak modus serupa yang muncul setiap tahun. Modusnya bisa berubah, dari penghasil uang lewat klik iklan, sewa robot, crypto palsu, hingga reward harian dengan sistem deposit.
Sebagaimana dikutip dari situs ojk.go.id, masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum berinvestasi.
Jika suatu platform menawarkan keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko yang masuk akal, maka bisa dipastikan itu adalah penipuan.
“Saya hanya mengingatkan agar kalian tidak menyesali kemudian hari. Karena penyesalan selalu datang di akhir,” kata narator video tersebut.